Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
MURHALIM BIN T. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURHALIM BIN T. YAHYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

      ---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  MUSLIM BIN RAMLI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :

 

          Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi MUSLIM dihubungi melalui telepon oleh terdakwa yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Menanggapi hal tersebut, saksi MUSLIM  menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidak berada langsung pada saksi MUSLIM, melainkan berada pada rekan saksi MUSLIM, dan sdr WONG (DPO), dengan ketentuan uang pembelian harus disediakan terlebih dahulu.

          Bahwa selanjutnya antara saksi MUSLIM dengan terdakwa terjadi pembicaraan dan kesepakatan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut, yaitu sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dan kemudian disepakati menjadi Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan adanya pembagian keuntungan untuk saksi MUSLIM.

 

          Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, terdakwa  mengatakan kepada saksi MUSLIM bahwa pembeli sdr. BOY (DPO) ingin meminta tester untuk dipakai sebelum sdr. BOY (DPO) membeli, dan saksi MUSLIM menyetujui dan dan meminta agar calon pembeli datang terlebih dahulu ke rumah saksi MUSLIM guna memastikan keseriusan transaksi, dengan maksud apabila calon pembeli benar-benar ada dan membawa uang, maka saksi MUSLIM akan mengambil narkotika jenis sabu dari rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO) tersebut.

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi MUSLIM bersama sdr. BOY (DPO) sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu.

          Bahwa sebelum transaksi narkotika jenis sabu tersebut terlaksana sepenuhnya, petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan  saksi MURHALIM, ditemukan 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu) di lantai kamar saksi MUSLIM, dan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima) di meja kamar saksi MUSLIM dan 1(satu) unit hp android merek REALME TYPE C11. Sedangkan sdr. BOY (DPO)  berhasil melarikan diri. Saat penangkapan.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 203/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu), dan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima).

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

 

 

 

      Subsider:

---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  MUSLIM BIN RAMLI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’.-----------------------

 

     Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi MUSLIM dihubungi melalui telepon oleh terdakwa yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Menanggapi hal tersebut, saksi MUSLIM  menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidak berada langsung pada saksi MUSLIM, melainkan berada pada rekan saksi MUSLIM, sdr WONG (DPO), dengan ketentuan uang pembelian harus disediakan terlebih dahulu.

Bahwa selanjutnya antara saksi MUSLIM dengan terdakwa terjadi pembicaraan dan kesepakatan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut, yaitu sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dan kemudian disepakati menjadi Rp.35.000.000,00 (tig a puluh lima juta rupiah), dengan adanya pembagian keuntungan untuk saksi MUSLIM.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi MUSLIM bersama sdr. BOY (DPO) sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

     Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, terdakwa  mengatakan kepada saksi MUSLIM bahwa pembeli sdr. BOY (DPO) ingin meminta tester untuk dipakai sebelum sdr. BOY (DPO) membeli, dan saksi MUSLIM menyetujui dan dan meminta agar calon pembeli datang terlebih dahulu ke rumah saksi MUSLIM guna memastikan keseriusan transaksi, dengan maksud apabila calon pembeli benar-benar ada dan membawa uang, maka saksi MUSLIM akan mengambil narkotika jenis sabu dari rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO) tersebut.

Bahwa setelah tiba di rumah tersebut, terdakwa berada di dalam rumah saksi MUSLIM bersama dengan saksi MUSLIM dan sdr. BOY (DPO).

Bahwa pada saat terdakwa berada di dalam rumah tersebut, di dalam rumah saksi MUSLIM terdapat narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar rumah tersebut, yang diketahui keberadaannya oleh Terdakwa dalam rangka pertemuan yang berkaitan dengan narkotika.

Bahwa meskipun mengetahui dalam rumah tersebut terdapat narkotika, Terdakwa tetap berada di dalam rumah tersebut dan tidak menolak, tidak melarang, serta tidak menjauhkan diri dari keberadaan narkotika dimaksud.

Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saksi MUSLIM, Terdakwa masih berada di dalam rumah tersebut.

Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan  saksi MURHALIM, sedangkan sdr. BOY (DPO)  berhasil melarikan diri. Saat penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu) di lantai kamar saksi MUSLIM, dan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima) di meja kamar saksi MUSLIM dan 1(satu) unit hp android merek REALME TYPE C11 .

Bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi MUSLIM telah berada dalam satu tempat yang sama dengan narkotika tersebut, mengetahui keberadaannya, dan berada dalam posisi yang jelas terjadinya penguasaan atas narkotika tersebut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya