Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Lsk H. ZULKIFLI BIN YUSUIF JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZULKIFLI BIN YUSUIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa, M. Zein,S.H.H. ZULKIFLI BIN YUSUIF
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian Hutang piutang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga penitipan Dana/Uang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menerima dan menyimpan dana/Uang tersebut selaku Penitipan;
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak