Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Lsk RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. Jamaluddin Bin Rusli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1856/ L.1.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jamaluddin Bin Rusli[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu.

---------Bahwa terdakwa Jamaluddin Bin Rusli pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 di Simpang Brigif Desa Nga Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Zulfikar Fahmi Bin Ilyas (telah diputus melalui Putusan pengadilan pada perkara lain) dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib saksi Zulfikar Fahmi di telpon oleh Sdr Sutarmin (telah diputus oleh putusan pengadilan dalam perkara terpisah) dan meminta narkotika jenis sabu kepada saksi Zulfikar Fahmi kemudian setelah itu sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulfikar Fahmi menelpon terdakwa Jamaluddin Bin Rusli dengan mengatakan Bang, Dimana ? saya mau beli Sabu ni setengah Sak (2,5 Gram) ya, tapi saya kirim uangnya sejuta dulu, sisanya nanti kalo sabu udah laku kemudian terdakwa Jamaluddin mengatakan Boleh, Aku di lhokseumawe ni kalo mau sabu kirim aja duitnya ke rekening kemudian saksi Zulfikar Fahmi mengatakan “ya” lalu setelah saksi Zulfikar Fahmi  menelpon tersebut saksi Zulfikar Fahmi pergi ke gerai BSI Link untuk mengirim uang ke rekening terdakwa Jamaluddin tersebut.

Kemudian sekira Pukul 15.30 Wib terdakwa Jamaluddin Bin Rusli pulang dari Lhokseumawe lalu menjumpai saksi Zulfikar Fahmi  di Sp Brigif Desa Nga Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, kemudian terdakwa Jamaluddin memberikan satu paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Zulfikar Fahmi  dengan berat sesuai dengan permintaan saksi Zulfikar Fahmi  tadi, lalu setelah itu saksi Zulfikar Fahmi  pulang ke rumah saksi Zulfikar Fahmi  untuk membuatkan paket-paket kecil sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Paket untuk saksi Zulfikar Fahmi  berikan kepada sdra Sutarmin yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Markas Brigif 25 Siwah.

Kemudian pada saat magrib sekira pukul 19.00 Wib saksi Zulfikar Fahmi  menelpon sdra Sutarmin menayakan Apa udah jalan untuk mengambil sabu? lalu sdra Sutarmin menjawab Si Fauzan yang pergi mengembilnya, Kemudian setelah sdra Fauzan Pramana (telah diputus oleh putusan pengadilan dalam perkara terpisah) mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Zulfikar Fahmi , sdra Fauzan kembali pulang ke Mako Brigif 25 Siwah.

Kemudian sekira pukul 22.30 Wib saksi Zulfikar Fahmi  di telpon oleh sdra Sutarmin dengan mengatakan bang, saksi Zulfikar Fahmi  mau beli lagi 1 g, sekarang biar di jemput ni sama sdra Fauzan lalu saksi Zulfikar Fahmi  menjawab iya boleh.

Kamudian setelah itu Sekira Pukul 22.40 Wib saksi Zulfikar Fahmi  menelpon terdakwa Jamaluddin Bin Rusli dengan mengatakan Bang, Saksi Zulfikar Fahmi  mau ngambil sabu ni setangah sak lagi (2,5 Gram) uangnya besok sekalian dengan yang sisa tadi, saksi Zulfikar Fahmi  tunggu di sp Brigif ya tempat tadi kita jumpa lalu terdakwa Jamaluddin mengatakan Iya, Boleh, Tunggu Di situ ya.

Kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 22.45 Wib terdakwa Jamaluddin datang menjumpai saksi Zulfikar Fahmi  di sp Brigif tersebut lalu memberikan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sesuai dengan permintaan saksi Zulfikar Fahmi , selanjutnya saksi Zulfikar Fahmi  pulang ke rumah dan membuat paket-paket kecil kembali.

Bahwa saksi Zulfikar Fahmi ditangkap dan di amankan pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib Kami beserta barang bukti yang di emukan dibawa dan di serahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Sedangka terdakwa Jamaluddin melarikan diri dan baru tertangkap pada hari kamis tanggal 05 Februari Tahun 2026 dirumah terdakwa di desa nga matang ubi kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.

Bahwa berdasarka berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon Nomor 087/6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 dengan hasil 18 (delapan belas) bungkus paket sabu milik Zulfikar Fahmi dengan total berat 1,8 (satu koma delapan) gram Netto. Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik polda Sumatera. Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik polda sumater utara Nomor :4826/NF/2025b tanggal 10 Juli 2025 bahwa barang bukti sample yang diperiksa milik Zulfikar Fahmi Positif mengandung metamfetamin dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No.urut 61 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa Jamaluddin Bin Rusli tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undnag-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------

                                                        Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa Jamaluddin Bin Rusli pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 di Simpang Brigif Desa Nga Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib saksi Zulfikar Fahmi di telpon oleh Sdr Sutarmin (telah diputus oleh putusan pengadilan dalam perkara terpisah) dan meminta narkotika jenis sabu kepada saksi Zulfikar Fahmi kemudian setelah itu sekira pukul 13.00 Wib saksi Zulfikar Fahmi menelpon terdakwa Jamaluddin Bin Rusli dengan mengatakan Bang, Dimana ? saya mau beli Sabu ni setengah Sak (2,5 Gram) ya, tapi saya kirim uangnya sejuta dulu, sisanya nanti kalo sabu udah laku kemudian terdakwa Jamaluddin mengatakan Boleh, Aku di lhokseumawe ni kalo mau sabu kirim aja duitnya ke rekening kemudian saksi Zulfikar Fahmi mengatakan “ya” lalu setelah saksi Zulfikar Fahmi  menelpon tersebut saksi Zulfikar Fahmi pergi ke gerai BSI Link untuk mengirim uang ke rekening terdakwa Jamaluddin tersebut.

Kemudian sekira Pukul 15.30 Wib terdakwa Jamaluddin Bin Rusli pulang dari Lhokseumawe lalu menjumpai saksi Zulfikar Fahmi  di Sp Brigif Desa Nga Matang Ubi Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, kemudian terdakwa Jamaluddin memberikan satu paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Zulfikar Fahmi  dengan berat sesuai dengan permintaan saksi Zulfikar Fahmi  tadi, lalu setelah itu saksi Zulfikar Fahmi  pulang ke rumah saksi Zulfikar Fahmi  untuk membuatkan paket-paket kecil sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) Paket untuk saksi Zulfikar Fahmi  berikan kepada sdra Sutarmin yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan di Markas Brigif 25 Siwah.

Kemudian pada saat magrib sekira pukul 19.00 Wib saksi Zulfikar Fahmi  menelpon sdra Sutarmin menayakan Apa udah jalan untuk mengambil sabu? lalu sdra Sutarmin menjawab Si Fauzan yang pergi mengembilnya, Kemudian setelah sdra Fauzan Pramana (telah diputus oleh putusan pengadilan dalam perkara terpisah) mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Zulfikar Fahmi , sdra Fauzan kembali pulang ke Mako Brigif 25 Siwah.

Kemudian sekira pukul 22.30 Wib saksi Zulfikar Fahmi di telpon oleh sdra Sutarmin dengan mengatakan bang, saksi Zulfikar Fahmi  mau beli lagi 1 g, sekarang biar di jemput ni sama sdra Fauzan lalu saksi Zulfikar Fahmi  menjawab iya boleh.

Kamudian setelah itu Sekira Pukul 22.40 Wib saksi Zulfikar Fahmi  menelpon terdakwa Jamaluddin Bin Rusli dengan mengatakan Bang, Saksi Zulfikar Fahmi  mau ngambil sabu ni setangah sak lagi (2,5 Gram) uangnya besok sekalian dengan yang sisa tadi, saksi Zulfikar Fahmi  tunggu di sp Brigif ya tempat tadi kita jumpa lalu terdakwa Jamaluddin mengatakan Iya, Boleh, Tunggu Di situ ya.

Kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 22.45 Wib terdakwa Jamaluddin datang menjumpai saksi Zulfikar Fahmi  di sp Brigif tersebut lalu memberikan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sesuai dengan permintaan saksi Zulfikar Fahmi , selanjutnya saksi Zulfikar Fahmi  pulang ke rumah dan membuat paket-paket kecil kembali.

Bahwa saksi Zulfikar Fahmi ditangkap dan di amankan pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib Kami beserta barang bukti yang di emukan dibawa dan di serahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Sedangka terdakwa Jamaluddin melarikan diri dan baru tertangkap pada hari kamis tanggal 05 Februari Tahun 2026 dirumah terdakwa di desa nga matang ubi kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara.

Bahwa berdasarka berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon Nomor 087/6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 dengan hasil 18 (delapan belas) bungkus paket sabu milik Zulfikar Fahmi dengan total berat 1,8 (satu koma delapan) gram Netto. Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik polda Sumatera. Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik polda sumater utara Nomor :4826/NF/2025b tanggal 10 Juli 2025 bahwa barang bukti sample yang diperiksa milik Zulfikar Fahmi Positif mengandung metamfetamin dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No.urut 61 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa Terdakwa Jamaluddin Bin Rusli tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya