| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Lsk | 1.Hj. Fauza 2.Husna Jalil 3.Fathiya 4.Fakhrurrazi 5.Abdul Mannan 6.Abdul Mukti 7.Abd Ghina |
7.Keuchiek Lhok Seuntang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara 8.Keuchiek Ulee Gunong Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara 9.M. Nur 10.Jamaluddin 11.Muhammad S Bin Sulaiman 12.Muhammad Daud Salam 13.Camat Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Lsk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
sekarang jalan
Merupakan milik M. Yusuf Maun dan atau milik ahli warisnya yaitu para Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 05 Juni 1970;- 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 143/lsk/1998 atas nama tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 138/2016 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 7. Menyatakan segala akta-akta dan surat-surat lain yang timbul atas nama para Tergugat tidak sah dan berkekuatan hukum;-- 8. Menghukum para tergugat untuk segera menyerahkan Objek sengketa tersebut kepada para penggugat tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga dan tanpa syarat; 9. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah). 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali; 13.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 14.Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
