Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Lsk OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. Andrian Bin Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1547 /L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andrian Bin Usman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

    PERTAMA :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026 di sebuah Tambak di Desa Ule Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara ini “Telah Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi  Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut: --------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa di telepon oleh Saksi AGUS SABTI yang menyamar sebagai Riki berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Gas / 07 / I / RES.4.2 / 2026 / Resnarkoba untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Satu Ji (Satu Gram) namun terdakwa saat ini tidak mempunyai sabu dan menanyakan kepada KHAIRUL (DPO) apakah ada narkotika tersebut. Sekiranya pada pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon KHAIRUL, dan pergi ke tempat KHAIRUL yang berada di Tambak di Desa Ule Rubek Kec. Seunudon Kab. Aceh Utara. Sekiranya pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di tambak KHAIRUL dan memberitahu KHAIRUL bahwa ada yang mau membeli sabu dan KHAIRUL menjawab “ada ni, tapi nanti aja itu kita sekarang hisap sabu dulu”, setelah itu, Saksi AGUS SABTI menelepon terdakwa untuk membeli sabu dan terdakwa mempunyai sabu karena sudah menerima sabu di tempat KHAIRUL (DPO).

Bahwa sekira pukul 14.55 WIB, terdakwa pulang sambil membawa sabu ke Desa Matang Guru Kab. Madat Kab. Aceh Utara dan menyuruh Saksi AGUS SABTI untuk datang ke Desa Matang Guru untuk mengambil sabunya. Sekiranya pukul 15.10 saksi AGUS SABTI sampai ke Desa Matang Guru kec. Madat kab. Aceh Utara dan terdakwa mengarahkan ke belakang warung kopi dekat kandang ayam Desa Matang Guru Kec. Madat Kab. Aceh Timur, lalu mereka bertransaksi di tempat tersebut, selanjutnya pada saat sedang bertransaksi, pihak kepolisian yang memakai pakaian preman tiba di tempat tersebut, kemudian saksi AGUS SABTI tersebut mengaku petugas kepolisian yang sedang menyamar, lalu terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa menjual dengan satu ji (1 gram) dengan harga Rp 600.000.- (Enam Ratus Ribu) dan jika berhasil terjual terdakwa akan menyetor uang tersebut kepada KHAIRUL (DPO). Tujuan terdakwa I menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk mencari keuntungan dan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 08/60017/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. ANDRIAN BIN USMAN dengan hasil yaitu 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat setelah ditimbang 0,95 (Nol Koma Sembilan Puluh Lima) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 1493/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama ANDRIAN BIN USMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

ATAU

    KEDUA :

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026 di sebuah Tambak di Desa Ule Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara ini “Telah Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa di telepon oleh Saksi AGUS SABTI yang menyamar sebagai Riki berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Gas / 07 / I / RES.4.2 / 2026 / Resnarkoba untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Satu Ji (Satu Gram) namun terdakwa saat ini tidak mempunyai sabu dan menanyakan kepada KHAIRUL (DPO) apakah ada narkotika tersebut. Sekiranya pada pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon KHAIRUL, dan pergi ke tempat KHAIRUL yang berada di Tambak di Desa Ule Rubek Kec. Seunudon Kab. Aceh Utara. Sekiranya pukul 14.30 WIB terdakwa sampai di tambak KHAIRUL dan memberitahu KHAIRUL bahwa ada yang mau membeli sabu dan KHAIRUL menjawab “ada ni, tapi nanti aja itu kita sekarang hisap sabu dulu”, setelah itu, Saksi AGUS SABTI menelepon terdakwa untuk membeli sabu dan terdakwa mempunyai sabu karena sudah menerima sabu di tempat KHAIRUL (DPO).

Bahwa sekira pukul 14.55 WIB, terdakwa pulang sambil membawa sabu ke Desa Matang Guru Kab. Madat Kab. Aceh Utara dan menyuruh Saksi AGUS SABTI untuk datang ke Desa Matang Guru untuk mengambil sabunya. Sekiranya pukul 15.10 saksi AGUS SABTI sampai ke Desa Matang Guru kec. Madat kab. Aceh Utara dan terdakwa mengarahkan ke belakang warung kopi dekat kandang ayam Desa Matang Guru Kec. Madat Kab. Aceh Timur, lalu mereka bertransaksi di tempat tersebut, selanjutnya pada saat sedang bertransaksi, pihak kepolisian yang memakai pakaian preman tiba di tempat tersebut, kemudian saksi AGUS SABTI tersebut mengaku petugas kepolisian yang sedang menyamar, lalu terdakwa ditangkap.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 08/60017/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. ANDRIAN BIN USMAN dengan hasil yaitu 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat setelah ditimbang 0,95 (Nol Koma Sembilan Puluh Lima) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 1493/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama ANDRIAN BIN USMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

ATAU

KETIGA  :
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026 di sebuah Tambak di Desa Ule Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara ini “Telah melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : -------------

Bahwa berawal pada pukul 14.30 WIB di tambak KHAIRUL di Desa Ule Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara terdakwa menjumpainya KHARIUL (DPO) lalu terdakwa dan KHAIRUL menghisap sabu bersama-sama di tambak/neuhen tersebut. Terdakwa dan KHAIRUL (DPO) menghisap sabu berawal dari KHAIRUL mengeluarkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong celananya, kemudian mengambil alat hisap Sabu / BONG yang sudah ada di dalam Gubuk di tengah tambak tersebut, Bong tersebut terbuat dar Botol Air Aqua medium tutupnya di masukan dua sedotan kecil, satu untuk menaruh kaca pirek yang di dalamnya diisi sabu satunya untuk menghisapnya, kemudian KHAIRUL menyuruh terdakwa untuk memasukan sabu tersebut ke dalam pirek, lalu terdakwa memotong sedikit plastik sabu tersebut lalu terdakwa menyendok sedikit sabu dengan sedotan kecil yang sudah di potong membantuk sendok, lalu terdakwa memasukan sabu tersebut kedalam kaca pirek, kemudian terdakwa bakar bagian luar dari pirek tersebut yang sudah terisi sabu, selanjutnya terdakwa hisap sabu tersebut melalui sedotan sebelahnya.

Bahwa sekira pukul 15.10 Wib tiba Saksi AGUS SABTI yang menyamar sebagai Riki berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sp.Gas / 07 / I / RES.4.2 / 2026 / Resnarkoba ke Desa Matang Guru kec. Madat kab. Aceh Utara, lalu terdakwa mengarahkannya ke belakang warung kopi dekat kandang ayam Desa Matang Guru Kec. Madat Kab. Aceh Timur, lalu bertransaksi di tempat tersebut, selanjutnya pada saat sedang bertransaksi, pihak kepolisian yang memakai pakaian preman tiba di tempat tersebut, kemudian saksi AGUS SABTI tersebut mengaku petugas kepolisian yang sedang menyamar, lalu terdakwa ditangkap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine dan Pemeriksaan Sample Urin Polres Aceh Utara Nomor: R/03/I/2026/Urkes tanggal 22 Januari 2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa terdakwa atas nama ANDRIAN BIN USMAN adalah Positif dan dapat diambil kesimpulan bahwa pada air seni (urine) terdakwa terdapat unsur SABU (MET).

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 08/60017/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. ANDRIAN BIN USMAN dengan hasil yaitu 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat setelah ditimbang 0,95 (Nol Koma Sembilan Puluh Lima) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 1493/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama ANDRIAN BIN USMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya