Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
SUADRI Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1337 /L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUADRI Bin RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

    PERTAMA :

Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026 yang terjadi di Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi  Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara Terdakwa menghubungi saksi M. NASIR BIN ABDUL SALAM (berkas perkara terpisah), dengan mengatakan “Bang nasir, dimana abang sekarang, Saya mau setor uang hasil penjualan sabu yang lama dan sekalian Saya mau ambil sabu lagi lah bang” dan dijawab oleh saksi M. NASIR “Ya uda datang saja kerumah sekarang.” kemudian Terdakwa langsung pergi dengan jasa ojek yang tidak Terdakwa kenal menuju ke rumah saksi M. NASIR dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh tukang Ojek untuk menunggu di depan jalan sedangkan Terdakwa masuk ke dalam lorong menuju ke rumah saksi  M. NASIR,  setelah itu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan

sabu yang lama sebanyak Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada saksi M. NASIR dan Terdakwa mengatakan “Bang nasir, minta la sabu satu ji setengah atau dua ji, uangnya nanti saya kasih kalau memang sudah laku” dan saksi M. NASIR menjawab “kalau banyak sekali nanti saja.” kemudian Terdakwa dan saksi M. NASIR langsung masuk kedalam kamar dan saksi M. NASIR menyerahkan satu ji paket sabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang dengan menggunakan jasa Ojek yang sama.

Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dibawah Jembatan Gampong Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dan setelah itu Terdakwa dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI dengan surat perintah: Sprin / 01 / I / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba, meminta beli sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan karena sabu yang ada pada Terdakwa tersebut masih banyak, Terdakwa kembali pergi ke bawah jembatan untuk menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dan setelah itu alat hisapnya Terdakwa buang ke dalam sungai di bawah jembatan, lalu Terdakwa langsung pergi berjalan kaki ke arah Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara untuk menunggu pembeli.

Bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, lalu datang saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI yang menyamar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba dengan menggunakan sepmor dan Terdakwa ditangkap dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,23 gram/netto (nol koma dua tiga gram), 1 (satu) buah kotak rokok samporna dan 1 (satu) unit HP android merk tecno type spark go 1 warna silver dan setelah itu Terdakwa diinterogasi mengenai asal-usul narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pun menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut diperoleh dari saksi M. NASIR.

Bahwa tujuan terdakwa I menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk mencari keuntungan dan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 03/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. SUADRI BIN RAMLI dengan hasil yaitu 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang Berisikan Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat setelah ditimbang 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 296/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama SUADRI BIN RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    KEDUA :

Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026  atau suatu waktu dalam Tahun 2026 yang terjadi di Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara Terdakwa menghubungi saksi M. NASIR BIN ABDUL SALAM (berkas perkara terpisah), dengan mengatakan “Bang nasir, dimana abang sekarang, Saya mau setor uang hasil penjualan sabu yang lama dan sekalian Saya mau ambil sabu lagi lah bang” dan dijawab oleh saksi M. NASIR “Ya uda datang saja kerumah sekarang.” kemudian Terdakwa langsung pergi dengan jasa ojek yang tidak Terdakwa kenal menuju ke rumah saksi M. NASIR dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh tukang Ojek untuk menunggu di depan jalan sedangkan Terdakwa masuk ke dalam lorong menuju ke rumah saksi  M. NASIR,  setelah itu Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan

sabu yang lama sebanyak Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada saksi M. NASIR dan Terdakwa mengatakan “Bang nasir, minta la sabu satu ji setengah atau dua ji, uangnya nanti saya kasih kalau memang sudah laku” dan saksi M. NASIR menjawab “kalau banyak sekali nanti saja.” kemudian Terdakwa dan saksi M. NASIR langsung masuk kedalam kamar dan saksi M. NASIR menyerahkan satu ji paket sabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang dengan menggunakan jasa Ojek yang sama.

Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dibawah Jembatan Gampong Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dan setelah itu Terdakwa dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI dengan surat perintah: Sprin / 01 / I / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba, meminta beli sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan karena sabu yang ada pada Terdakwa tersebut masih banyak, Terdakwa kembali pergi ke bawah jembatan untuk menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dan setelah itu alat hisapnya Terdakwa buang ke dalam sungai di bawah jembatan, lalu Terdakwa langsung pergi berjalan kaki ke arah Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara untuk menunggu pembeli.

Bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, lalu datang saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI yang menyamar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba dengan menggunakan sepmor dan Terdakwa ditangkap dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,23 gram/netto (nol koma dua tiga gram), 1 (satu) buah kotak rokok samporna dan 1 (satu) unit HP android merk tecno type spark go 1 warna silver dan setelah itu Terdakwa diinterogasi mengenai asal-usul narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa pun menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut diperoleh dari saksi M. NASIR.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 03/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. SUADRI BIN RAMLI dengan hasil yaitu 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang Berisikan Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat setelah ditimbang 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 296/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama SUADRI BIN RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

 

KETIGA  :
Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026  atau suatu waktu dalam Tahun 2026 yang terjadi di Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : --------------------

Bahwa berawal pada hari Jum'at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dibawah Jembatan Gampong Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dan setelah itu Terdakwa dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI dengan surat perintah: Sprin / 01 / I / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba, meminta beli sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan karena sabu yang ada pada Terdakwa tersebut masih banyak, Terdakwa kembali pergi ke bawah jembatan untuk menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dan setelah itu alat hisapnya Terdakwa buang ke dalam sungai di bawah jembatan, lalu Terdakwa langsung pergi berjalan kaki ke arah Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara untuk menunggu pembeli.

Bahwa Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu dengan cara membeli botol aqua sedang dan kemudian terdakwa membuat 2 (dua) lobang ditutupnya dan setelah itu terdakwa bakar dan bengkokkan pipet aqua gelas untuk alat hisapnya dan terdakwa tambahkan kaca pirek dan setelah itu terdakwa masukkan sabu sedikit demi sedikit dan terdakwa bakar kemudian terdakwa menghisap sabu tersebut.

Bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, lalu datang saksi AGUS SABTI dan saksi RIFALDI yang sedang menyamar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/01/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba dengan menggunakan sepmor dan Terdakwa ditangkap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine dan Pemeriksaan Sample Urin Polres Aceh Utara Nomor: R/01/I/2026/Urkes tanggal 2 Januari 2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka atas nama SUADRI BIN RAMLI adalah Positif dan dapat diambil kesimpulan bahwa pada air seni (urine) tersangka terdapat unsur SABU (MET).

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon Nomor: 03/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, milik terdakwa An. SUADRI BIN RAMLI dengan hasil yaitu 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang Berisikan Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat setelah ditimbang 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram/Netto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 296/NNF/2026, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama SUADRI BIN RAMLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya