| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengizinkan secara Hukum perbaikan/perubahan Data pada Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, dengan Nomor A 7566049 tertanggal 02 Juni 2014 atas nama Zulfikar Bin Muhammad Nasir, tempat dan tanggal lahir, Gandapura, 10 juni 1983, umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA , Pedagang, Beralamat di Dusun Cot Tring Barat, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Menjadi atas nama ZULFIKRI Bin Muhammad Nasir tempat dan tanggal lahir, Gandapura, 10 juni 1983, umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA , Pedagang, Beralamat di Dusun Cot Tring Barat, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,
- Memberikan izin kepada Pemohon agar dapat mengubah identitas Pemohon pada Pasror atas nama Pemohon Zulfikar Bin Muhammad Nasir, tempat dan tanggal lahir, Gandapura, 10 juni 1983, umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA , Pedagang, Beralamat di Dusun Cot Tring Barat, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Menjadi atas nama ZULFIKRI Bin Muhammad Nasir tempat dan tanggal lahir, Gandapura, 10 juni 1983, umur 43 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA , Pedagang, Beralamat di Dusun Cot Tring Barat, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|