Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Lsk FACHRUL ROZI 1.Andi Miharja Bin Abdul Manaf
2.Yusran Alias Kak Yuh Bin Rusli
3.Muhammad Arif Alias Abu Bin Abdullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/X/2024/Bareskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FACHRUL ROZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Miharja Bin Abdul Manaf[Penahanan]
2Yusran Alias Kak Yuh Bin Rusli[Penahanan]
3Muhammad Arif Alias Abu Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana Pengrusakan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 407 Ayat (1) dan pasal 310 Ayat (1) Jo pasal 311 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana yang dilaporkan oleh Saudara HJ. KASMAWATI, S.PD BINTI ABDUL KARIM yang diduga dilakukan oleh ANDI MIHARJA BIN ABDUL MANAF, YUSRAN ALIAS KAK YUH BIN RUSLI, dan MUHAMMAD ARIF ALIAS ABU BIN ABDULLAH yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 23.15 wib di rumah kos milik korban Dusun Bunga Gp. Meunasah Reudeup Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dengan cara ketiga tersangka mendatangi rumah kos milik korban lalu melakukan penggerebekan dengan menumbuk serta menendang pintu kos milik korban tersebut sehingga pintu rumah kos milik korban telah rusak dan korban merasa malu karena tuduhan (pasangan mesum di rumah kos milik korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Pihak Dipublikasikan Ya