| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IRWANDA Bin M. YUSUF, 29 Tahun, Petani/ Pekebun, Alamat Dusun Alue Gajah Gp. Seuneubok Aceh Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara, yang terjadi Pada Hari Jum’at Tanggal 13 September 2024, sekira Pukul 18.00 Wib di Area Perkebunan PTPN IV Gp. Alue Rimee Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara. yang diketahui oleh saksi YUSMAIDI BIN M. YUSUF, saksi ARIF AFDILLAH Bin MUHAMMAD JAFAR dan saksi ZULFANI BIN ZULKIFLI, dengan cara membawa 3 (tiga) Buah Karung Warna Putih yang berisikan berondolan sawit menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam tanpa body dan tanpa Nopol dan setelah berhasil mengambil / mencuri brondolan sawit sebanyak 3 (tiga) buah karung dengan berat 80 (delapan puluh) Kg, kemudian akan dijual dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu) Rupiah dan Tersangka mengakui Baru 1 (satu) Kali melakukan Pencurian brondolan sawit tersebut. ----------------------- |