Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Lsk Marwan Yahya T. Zulfandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwan Yahya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T. Zulfandi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fakhrurrazi, S.HT. Zulfandi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 209.952.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Merugikan Penggugat secara materil dan immateril.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar pinjaman yang telah diterima dari Leasing SMS Finance pada tahun 2014 yaitu Rp. 209.952.000,- sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018924549/PK/07/14 TANGGAL 23 JULI 2014.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan dan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) Mobil Xtrail Penggugat sejak tahun 2019 atau selama 6 tahun yaitu sebesar Rp. 30 juta.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi untuk mengurus atau mendapatkan kembali BPKB Mobil Xtrail  Penggugat sebesar Rp. 60 Juta.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya immateril kepada Penggugat karena akibat kasus ini Penggugat merasa sangat terganggu dan malu sebesar Rp. 40 Juta.
  7.  Menyetujui sita jaminan berupa satu unit rumah di Kompleks Darul Aman Desa Pulo Rungkom Kecamatan Dewantara Kebupaten Aceh Utara dan atau 1 unit rumah di Kompleks Asean Jalan Spatudea No. 36 Paloh Lada Kecamatan Dewantara Aceh Utara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak