Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Lsk H.M JAMIL LUBIS 1.Hj.Syarifah Salmah Almahry binti Said Abdurrahman Almahry
2.Alfathkautsar wicaksana bin H.M. Daud sentosa
3.Alfakrin subhania Rahayu binti H.M Daud sentosa
4.Alfin Kabira prasaja bin H.M Daud sentosa
5.Alfayyadil Ashraff satria bin H.M Daud sentosa
6.Alfayrus Zhahir mulia bin H.M Daud sentosa
7.Alfirdan chaliq A'rashy ksatria bin H.M Daud sentosa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M JAMIL LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HH.M JAMIL LUBIS
Tergugat
NoNama
1Hj.Syarifah Salmah Almahry binti Said Abdurrahman Almahry
2Alfathkautsar wicaksana bin H.M. Daud sentosa
3Alfakrin subhania Rahayu binti H.M Daud sentosa
4Alfin Kabira prasaja bin H.M Daud sentosa
5Alfayyadil Ashraff satria bin H.M Daud sentosa
6Alfayrus Zhahir mulia bin H.M Daud sentosa
7Alfirdan chaliq A'rashy ksatria bin H.M Daud sentosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa berupa tanah dan bangunan ruko dua lantai yang terletak di Jl Darussalam, Gampong Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe berdasarkan sertifikat Nomor 577 tahun 2020 atas nama Doctorandus Haji Muhammad Daud Sentosa dan  tanah beserta bangunan (gubuk) yang terletak di Gg. Mulia Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe berdasarkan sertifikat nomor 356 tahun 2020 atas nama Hj. Syarifah Salmah Almahry.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk:
  • Membayar/mengembalikan uang Penggugat berupa nilai tebusan agunan dan beban bunga pada bank Mandiri sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
  • Membayar biaya jasa Konsultan hukum/Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
  • Kerugian inmateril selama ± 14 (empatbelas) tahun lamanya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah);

 Dengan nilai total kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) kepada penggugat dan dilakukan dengan eksekusi riil yang dibantu oleh alat Negara yang sah dengan cara menjual/melelang objek sita jaminan yang tersebut pada angka 4 petitum

6. Menyatakan bahwa terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding dan kasasi.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000-, (seratus limapuluh ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak