Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
MUHIBUDDIN Alias MIN BIN ABDUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBUDDIN Alias MIN BIN ABDUL HADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Maimun Idris, S.H. dan Nurul Aina, S.HMUHIBUDDIN Alias MIN BIN ABDUL HADI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Pertama:

      --------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  NAZMUL BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Paya Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada awal bulan Januari tahun 2026 terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAFAD (DPO) untuk menawarkan terdakwa pekerjaan berupa mengantarkan narkotika jenis sabu yang mana terdakwa pun menerima tawaran tersebut sehinga pada akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekiranya pada pukul 16.00 wib atau pada sore hari terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAFAD (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu yang mana terdakwa harus mengambil sabu tersebut terlebih dahulu ke daerah Matang Seulimeng yang berada di Kota Langsa dan mengantarkannya ke daerah Panton Labu kemudian terdakwa nantinya dijanjikan akan mendapatkan upah yang besar setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut oleh sdr MUHAFAD (DPO);

          Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak temannya yaitu Saksi NAZMUL BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan sabu tersebut dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan yang mana pada pukul 16.30 wib terdakwa langsung menghubungi saksi NAZMUL dan mengajaknya ke kota Langsa dengan alasan hendak jalan-jalan kemudian saksi NAZMUL pun menyetujuinya;

          Bahwa selanjutnya sekiranya padda pukul 16.40 wib saksi NAZMUL tiba dirumah terdakwa untuk menjemput terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BL 1634 ZB, kemudian terdakwa bersama saksi NAZMUL langsung pergi menuju kota langsa untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kemudian dipertengahan jalan terdakwa menelpon sdr MUHAFAD (DPO) untuk menanyakan dimana terdakwa harus mengambil narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya sdr MUHFAD (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menunggu ditengah Jalan lintas Medan- Banda Aceh tepatnya didaerah Matang Seulimeng yang mana nantinya akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa hingga akhirnyatidak lama setelahnya tibalah seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik wana hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kedalam mobil yang terdakwa naiki bersama saksi NAZMUL kemudian terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu terssebut dibawah kaki saksi NAZMUL kemudian terdakwa dan saksi NAZMUL langsung berputar arah menuju ke arah Panton Labu untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL      BIN ABDUL MANAF (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 21.45 wib terdakwa mengatakan kepada saksi NAZMUL bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang berada dimobilnya tersebut isinya ialan narkotika jenis sabu kemudian saksi NAZMUL terkejut yang mana awalnya ia tidak mengetahui bahwa isi dari plastik hitam tersebut adalah Narkotika Jenis sabu namun saksi NAZMUL akhirnya tetap  mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi  MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 24.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan ianya baru tiba di Panteu Breuh Baktiya kemudian setibanya terdakwa di sebuah mesjid yang berada di Alue Bili Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara  terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dihalaman mesjid tersebut dan langsung menemui saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ZAKARIA BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian setelahnya mereka pergi dan terdakwapun bersama saksi NAZMUL langsung meninggalkan tempat tersebut;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pada pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr MUHAFAD (DPO) yang mana ianya mengabari bahwa saksi MUHAMMAD RIXAL sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pada pukul 17.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dan terhadap terdakwa dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga terhadap saksi NAZMUL yang telah membantu terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ditanya keberadaannya dan akhirnya terdakwa beserta pihak Kepolisan Resor Aceh Utara langsung menuju kerumah saksi NAZMUL yang mana terhadap saksi NAZMUL juga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terhadap terdakwa serta saksi NAZMUL dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertulisan raja naga yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam) kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima puluh lima) untuk sample dan sisa barang bukti tersebut seberat 964,45 gram/netto (sembilan ratus enam puluh empat koma empat puluh lima)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

Atau

 

      Kedua:

-------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  NAZMUL BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Paya Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.----------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada awal bulan Januari tahun 2026 terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAFAD (DPO) untuk menawarkan terdakwa pekerjaan berupa mengantarkan narkotika jenis sabu yang mana terdakwa pun menerima tawaran tersebut sehinga pada akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekiranya pada pukul 16.00 wib atau pada sore hari terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAFAD (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengantarkan Narkotika jenis sabu yang mana terdakwa harus mengambil sabu tersebut terlebih dahulu ke daerah Matang Seulimeng yang berada di Kota Langsa dan mengantarkannya ke daerah Panton Labu kemudian terdakwa nantinya dijanjikan akan mendapatkan upah yang besar setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut oleh sdr MUHAFAD (DPO);

          Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak temannya yaitu Saksi NAZMUL BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan sabu tersebut dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan yang mana pada pukul 16.30 wib terdakwa langsung menghubungi saksi NAZMUL dan mengajaknya ke kota Langsa dengan alasan hendak jalan-jalan kemudian saksi NAZMUL pun menyetujuinya;

          Bahwa selanjutnya sekiranya padda pukul 16.40 wib saksi NAZMUL tiba dirumah terdakwa untuk menjemput terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BL 1634 ZB, kemudian terdakwa bersama saksi NAZMUL langsung pergi menuju kota langsa untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kemudian dipertengahan jalan terdakwa menelpon sdr MUHAFAD (DPO) untuk menanyakan dimana terdakwa harus mengambil narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya sdr MUHFAD (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menunggu ditengah Jalan lintas Medan- Banda Aceh tepatnya didaerah Matang Seulimeng yang mana nantinya akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa hingga akhirnyatidak lama setelahnya tibalah seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik wana hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kedalam mobil yang terdakwa naiki bersama saksi NAZMUL kemudian terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu terssebut dibawah kaki saksi NAZMUL kemudian terdakwa dan saksi NAZMUL langsung berputar arah menuju ke arah Panton Labu untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL      BIN ABDUL MANAF (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 21.45 wib terdakwa mengatakan kepada saksi NAZMUL bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang berada dimobilnya tersebut isinya ialan narkotika jenis sabu kemudian saksi NAZMUL terkejut yang mana awalnya ia tidak mengetahui bahwa isi dari plastik hitam tersebut adalah Narkotika Jenis sabu namun saksi NAZMUL akhirnya tetap  mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi  MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 24.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan ianya baru tiba di Panteu Breuh Baktiya kemudian setibanya terdakwa di sebuah mesjid yang berada di Alue Bili Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara  terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dihalaman mesjid tersebut dan langsung menemui saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ZAKARIA BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian setelahnya mereka pergi dan terdakwapun bersama saksi NAZMUL langsung meninggalkan tempat tersebut;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pada pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr MUHAFAD (DPO) yang mana ianya mengabari bahwa saksi MUHAMMAD RIXAL sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pada pukul 17.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dan terhadap terdakwa dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga terhadap saksi NAZMUL yang telah membantu terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ditanya keberadaannya dan akhirnya terdakwa beserta pihak Kepolisan Resor Aceh Utara langsung menuju kerumah saksi NAZMUL yang mana terhadap saksi NAZMUL juga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terhadap terdakwa serta saksi NAZMUL dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertulisan raja naga yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam) kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima puluh lima) untuk sample dan sisa barang bukti tersebut seberat 964,45 gram/netto (sembilan ratus enam puluh empat koma empat puluh lima)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

 

--------Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya