| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2025/PN Lsk | 1.Adnan Bin H.Cut Muhammad 2.Nasaruddin Bin H.Cut Muhammad |
1.Zakaria Hamzah 2.Nazariah Binti H.Cut Muhammad 3.Camat Kecamatan Lhoksukon 4.Nyak Ratna Sari, S.H.,M.Kn 5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Lsk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Adalah sah secara hukum tanah peninggalan Almarhum H. Cut Muhammad berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 108. 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 atas nama Tergugat I (Zakaria Hamzah) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan. 6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. 7. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa dan berikut bangunan diatasnya untuk diserahkan kepada Penggugat-Penggugat selaku anak dari Almarhum H. Cut Muhammad sebagai harta Peninggalan Almarhum H. Cut Muhammad. 8. Menghukum Tergugat – Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat – Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini ditetapkan dan sehingga dilaksanakan. 9. Menghukum Tergugat – Tergugat membayar biaya perkara 10. Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
