Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Lsk 1.Adnan Bin H.Cut Muhammad
2.Nasaruddin Bin H.Cut Muhammad
1.Zakaria Hamzah
2.Nazariah Binti H.Cut Muhammad
3.Camat Kecamatan Lhoksukon
4.Nyak Ratna Sari, S.H.,M.Kn
5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adnan Bin H.Cut Muhammad
2Nasaruddin Bin H.Cut Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUKRI, SHAdnan Bin H.Cut Muhammad
2SYUKRI, SHNasaruddin Bin H.Cut Muhammad
Tergugat
NoNama
1Zakaria Hamzah
2Nazariah Binti H.Cut Muhammad
3Camat Kecamatan Lhoksukon
4Nyak Ratna Sari, S.H.,M.Kn
5Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muchtar Bin H.Cut Muhammad
2M.Yasar Bin H.Cut Muhammad
3Sulaiman Bin H.Cut Muhammad
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat – Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat – Penggugat dan Tergugat II serta para Turut Tergugat-Tergugat selaku anak dari Almarhum H. Cut Muhammad dan Almarhumah Chadijah Binti Adhan.
  3. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) dan berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cut Mutia Nomor 2 Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang berbatas : 
  • Sebelah Utara dengan gang
  • Sebelah Selatan dengan Jalan Cut Mutia
  • Sebelah Barat dengan dahulu tanah almarhum H. Cut Muhammad sekarang tanah Nasaruddin (Penggugat II)
  • Sebelah Timur dengan  tanah T. Ansari

Adalah sah secara hukum tanah peninggalan Almarhum H. Cut Muhammad berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 108.

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 atas nama Tergugat I (Zakaria Hamzah) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.

6. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

7. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa dan berikut bangunan diatasnya untuk diserahkan kepada Penggugat-Penggugat selaku anak dari Almarhum H. Cut Muhammad sebagai harta Peninggalan Almarhum H. Cut Muhammad.

8. Menghukum Tergugat – Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat – Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini ditetapkan dan sehingga dilaksanakan.

9. Menghukum Tergugat – Tergugat membayar biaya perkara

10. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak