| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan / perubahan Data yaitu Tahun Lahir Pemohon :
- Pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108100609060175, tertanggal : 03 Agustus 2009 dan KTP No. 1108107010640001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, atas nama : HADIJAH, Tempat/tanggal lahir tertulis : Cibrek Tunong, 30 Oktober 1964, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, dengan nama orang tua Ayah : ISMAIL UMU, di ubah MENJADI Atas nama : HADIJAH, Tempat/Tanggal Lahir : Cibrek Tunong, 30 Oktober 1960, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, dengan nama orang tua Ayah : ISMAIL UMU, Alamat Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|