Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PN Lsk HADIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan / perubahan Data yaitu Tahun Lahir Pemohon :
  • Pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108100609060175, tertanggal : 03 Agustus 2009 dan KTP No. 1108107010640001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, atas nama : HADIJAH, Tempat/tanggal lahir tertulis : Cibrek Tunong, 30 Oktober 1964, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, dengan nama orang tua Ayah : ISMAIL UMU, di ubah  MENJADI Atas nama : HADIJAH, Tempat/Tanggal Lahir : Cibrek Tunong, 30 Oktober 1960, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, dengan nama orang tua Ayah : ISMAIL UMU, Alamat Gampong Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak