Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. HALIMUL BARI BIN AZIZ IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2718/L.1.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMUL BARI BIN AZIZ IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama.

 

---------Bahwa ia HALIMUL BARI BIN AZIZ IDRIS pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Mutiara Barat Desa Tanjong Dalam Utara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekiranya pada pukul 07.10 terdakwa menerima telpon dari sdr SIBRAS (DPO) namun yang berbicara ialah sdr EFENDI (DPO) yang mana pada percakapan tersebut menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan perjanjian apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana awalnya terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr EFENDI (DPO) untuk uang jalan awal yang dikirim ke akun DANA terdakwa.

Bahwa kemudian dihari dan tanggal yang sama sekiranya pada pukul 12.40 wib sdr hEFENDI (DPO) kembali menelpon terdakwa dan langsung menyuru terdakwa agar segera pergi mengantarkan narkotika  jenis sabu tersebut hingga akhirnya terdakwapun langsung berangkat ke tempat yang telah diperintahkan oleh sdr EFENDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JF121X8K404755 dan Nomor mesin : JF12E1409249 ke arah Lhoksukon yang mana ketika terdakwa tiba di Lhoksukon terdakwa ditelpon oleh sdr AMRIZAL (DPO) yang merupakan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr EFENDI (DPO) dan ia menanyakan keberadaan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke arah Peunteut Blang Mangat Kota Lhokseumawe kemudian mengabari dirinya apabila terdakwa sudah sampai ditempat tersebut

Bahwa kemudian sesampainya terdakwa di Peunteut Blang Mangat Kota Lhokseumawe terdakwa langsung mengabari sdr AMRIZAL (DPO) dan sdr AMRIZAL (DPO) menyuru terdakwa untuk pergi ke arah Alue Bungkoh dan menunggunya disebuah jembatan Alue Bungkoh dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut terdakwa pun kembali menghubungi sdr AMRIZAL (DPO) dan sekiar 3 (tiga) menit sdr AMRIZAL datang menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkusan besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertuliskan 99 Durien dan memberikannya kepada terdakwa kemudian langsung terdakwa terima dan ambil kemudian terdakwa langsung pergi dan pulang kerumahnya.

Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 17.30 Wib terdakwa tiba dirumahnya kemudian sdr EFENDI (DPO) kembali menelpon terdakwa dan mengatakan pada terdakwa bahwa nanti akan ada orang yang menelpon terdakwa untuk mengambil sabu tersebut kemudian sekiranya pada pukul 20.40 wib datang seseorang yang tidak terdakwa kenal kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu namun disaat terdakwa dan sesorang yang tidak dikenalnya sedang melihat barang narkotika jenis sabu tiba-tiba datanglah anggota kepolisian Resor Lhoksumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertuliskan 99 Durien sehingga terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 194/Sp.60013/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Sdri APRIANDES selaku Pemimpin cabang PT. Pengadaian UPS. Lhoksumawe dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan hasil : Berat barang bukti yang diduga narkotik ajenis sabu besserta plastik /bungkusan (Bruto) seberat 1027,21 gam dan berat keseluruhan plastik ialah sebesar 41,1 (empat puluh satu koma satu) gram kemudian Berat barang buktu narkotika jenis sabu sebesar 986,11 (sembilan ratus delapan puluh enam koma sebelas) gram/netto dan telah disisihkan untuk sample pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan sebesar 32 (tigapuluh dua) gram dan sisa barang bukti narkotka jenis sabu tersebut sebesar 954,11 (sembilan ratus lima puluh empat koma sebelas) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2670/NNF/2025 tanggal30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

                                                              Atau

Kedua :

---------Bahwa ia HALIMUL BARI BIN AZIZ IDRIS pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Mutiara Barat Desa Tanjong Dalam Utara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekiranya pada pukul 07.10 terdakwa menerima telpon dari sdr SIBRAS (DPO) namun yang berbicara ialah sdr EFENDI (DPO) yang mana pada percakapan tersebut menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan perjanjian apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana awalnya terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr EFENDI (DPO) untuk uang jalan awal yang dikirim ke akun DANA terdakwa.

Bahwa kemudian dihari dan tanggal yang sama sekiranya pada pukul 12.40 wib sdr hEFENDI (DPO) kembali menelpon terdakwa dan langsung menyuru terdakwa agar segera pergi mengantarkan narkotika  jenis sabu tersebut hingga akhirnya terdakwapun langsung berangkat ke tempat yang telah diperintahkan oleh sdr EFENDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JF121X8K404755 dan Nomor mesin : JF12E1409249 ke arah Lhoksukon yang mana ketika terdakwa tiba di Lhoksukon terdakwa ditelpon oleh sdr AMRIZAL (DPO) yang merupakan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan sdr EFENDI (DPO) dan ia menanyakan keberadaan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke arah Peunteut Blang Mangat Kota Lhokseumawe kemudian mengabari dirinya apabila terdakwa sudah sampai ditempat tersebut

Bahwa kemudian sesampainya terdakwa di Peunteut Blang Mangat Kota Lhokseumawe terdakwa langsung mengabari sdr AMRIZAL (DPO) dan sdr AMRIZAL (DPO) menyuru terdakwa untuk pergi ke arah Alue Bungkoh dan menunggunya disebuah jembatan Alue Bungkoh dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut terdakwa pun kembali menghubungi sdr AMRIZAL (DPO) dan sekiar 3 (tiga) menit sdr AMRIZAL datang menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkusan besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertuliskan 99 Durien dan memberikannya kepada terdakwa kemudian langsung terdakwa terima dan ambil kemudian terdakwa langsung pergi dan pulang kerumahnya.

Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 17.30 Wib terdakwa tiba dirumahnya kemudian sdr EFENDI (DPO) kembali menelpon terdakwa dan mengatakan pada terdakwa bahwa nanti akan ada orang yang menelpon terdakwa untuk mengambil sabu tersebut kemudian sekiranya pada pukul 20.40 wib datang seseorang yang tidak terdakwa kenal kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu namun disaat terdakwa dan sesorang yang tidak dikenalnya sedang melihat barang narkotika jenis sabu tiba-tiba datanglah anggota kepolisian Resor Lhoksumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan besar didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertuliskan 99 Durien sehingga terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 194/Sp.60013/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Sdri APRIANDES selaku Pemimpin cabang PT. Pengadaian UPS. Lhoksumawe dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan hasil : Berat barang bukti yang diduga narkotik ajenis sabu beserta plastik /bungkusan (Bruto) seberat 1027,21 gam dan berat keseluruhan plastik ialah sebesar 41,1 (empat puluh satu koma satu) gram kemudian Berat barang buktu narkotika jenis sabu sebesar 986,11 (sembilan ratus delapan puluh enam koma sebelas) gram/netto dan telah disisihkan untuk sample pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan sebesar 32 (tigapuluh dua) gram dan sisa barang bukti narkotka jenis sabu tersebut sebesar 954,11 (sembilan ratus lima puluh empat koma sebelas) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2670/NNF/2025 tanggal30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 32 (tiga puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I 

Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya