| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
ACHYAR MAHENDRA BIN NAZRIAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1517 /L.1.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAAN ------Bahwa Terdakwa Achyar Mahendra Bin Nazrial pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat dirumah saksi MUCHTAR Bin RIDWAN Gp. Ude Kec. Matangkuli Kab. Aceh utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk suzuki Shogun FD 125 XSD tahun pembuatan 2006 warna silver hitam nomor Plat BL 4191 Q nomor rangka MH8FD125X6J736914, nomor mesin F40310733033. 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X Warna Ocean Blue, IMEI 1 : 862121075815655, IMEI 2 (8621211075815648), 1 (satu) Unit HP merk realme C20 warna abu baja Imei1: 860892056976698, Imei2: 860892056976680 dan 1 (satu) Unit HP merk itel A50 warna hitam IMEI 1 : 355409397665328, IMEI 2 :355409397665336 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MUCHTAR Bin RIDWAN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------ Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa ACHYAR MAHENDRA datang kerumah Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS (diperiksa dalam berkas terpisah), di Gp. Kumbang Kec. Syamtalira aron kab. Aceh utara kemudian sekira pukul 02.00 wib, terdakwa ACHYAR MAHENDRA meminta Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS untuk mengantarnya pulang kerumahnya di gp.pante kiro kec. Paya bakong. Kemudian Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS mengantarnya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Saksi merk Yamaha vixion dan ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wib terdakwa meminta Saksi untuk masuk berbelok ke kiri ke jalan daerah kota Kec. Matangkuli dan menurunkannya disitu katanya nanti dijemput oleh adiknya. Selanjutnya Saksi kembali pulang kerumah Saksi. Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Muchtar Gp. Ude Kec. Matangkuli Kab. Aceh utara dan sesampainya dirumah saksi Muchtar terdakwa mencongkel Jendela samping rumah dengan menggunakan Obeng yang terdakwa bawa kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP OPPO A3x didalam kamar tidur belakang lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Readmi A2 warna Hitam dan 1 (satu) unit HP Realmi C20 didalam kamar depan, selanjutnya Terdakwa membuka pintu depan lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor yang kuncinya terletak di kunci kontak lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor lalu pergi kearah Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. Bahwa kemudian Keesokan harinya atau pada hari minggu tanggal 15 februari 2026, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa ACHYAR MAHENDRA datang lagi kerumah NAWAWI Bin M. YUNUS dan terdakwa mengajak Saksi untuk mengambil sepeda motor yang saat itu mogok dijalan medan banda aceh di Kec. Syamtalira bayu yang dicurinya di matangkuli. Lalu Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS pergi dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha vixion milik Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS dan sesampainya ditempat sepeda motor yang mogok tersebut, terdakwa menanyakan kemana bisa dijual sepeda motor yang mogok ini dan Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS mengatakan jual saja sama teman Saksi sdr MUKLIS (DPO) di tempat jual beli barang rongsokan. Selanjutya Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS naik sepeda motor yang mogok jenis Suzuki shogun warna hitam, sedangkan terdakwa ACHYAR MAHENDRA naik sepeda motor vixion Saksi dan terdakwa mendorong sepeda motor yang mogok dengan menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor vixion Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS. Sesampainya di tempat MUKLIS (DPO) di Gp. Matang puntong Kec. Samudera, Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS menanyakan kepada sdr MUKLIS berapa laku sepeda motor Suzuki shogun tersebut jika dijual cincang atai dijual rongsokan dan sdr MUKLIS menanyakan sepeda motor siapa ini dan Saksi jawab bahwa sepeda motor tersebut milik teman Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS yaitu ACHYAR MAHENDRA. Lalu sdr MUKLIS mengatakan kalau harganya sebesar Rp 250.000 dan mereka sepakat dengan harga tersebut dan sdr MUKLIS menyerahkan uang tersebut kepada Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS dan Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS serahkan kepada terdakwa ACHYAR MAHENDRA dan terdakwa memberikan kepada Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS sebesar Rp 100.000 dan sisanya dipegang terdakwa. Selanjutnya mereka pulang ke rumah Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS di Gp. Kumbang, kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa ACHYAR MAHENDRA Kembali kerumah Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS dengan terdakwa ACHYAR MAHENDRA mengenakan jaket hoodie biru dongker. Sekira pukul 19.30 wib terdakwa ACHYAR MAHENDRA menawarkan kepada Saksi 2 (dua) unit hp dengan merk Oppo warna hitam dan merk Itel warna hitam yang katanya di curi di matangkuli untuk digadaikan kepada Saksi NAWAWI Bin M. YUNUS dan Saksi NAWAWI Bin M.YUNUS menerima gadai hp tersebut seharga Rp 200.000,-. Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira Pukul 10.00 Wib, Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah saksi NAWAWI Bin M. YUNUS yang berada di Gp. Meunasah Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah muda dan masuk kerumah saksi NAWAWI Bin M. YUNUS, pada saat Saksi masuk sdr NAWAWI Bin M. YUNUS sedang tidur di dalam kamarnya, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN melihat ada 3 (tiga) Unit Hp yang tergeletak di atas meja diruang tamu, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN mengambil 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3x IMEI 1 : 862121075815655 Warna Ocean Blue yang tergeletak di atas meja tersebut, kemudian Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pulang kerumah Saksi di Gp. Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kab. Aceh Utara, lalu sekira Pukul 20.00 wib Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pergi ke konter HP yang berada di Gp. Parang sikureung Kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara, untuk mendownload aplikasi di Hp yang Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN curi tersebut, lalu HP tersebut Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN serahkan kepada pemilik konter tersebut, kemudian pemilik konter tersebut menyuruh Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN untuk menunggu sebentar dan duduk di depan konter tersebut, lalu tidak lama kemudian datanglah anggota SATRESKRIM POLRES ACEH UTARA dan membawa Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN ke POLRES ACEH UTARA dan tidak lama kemudian terdakwa Achyar Mahendra Bin Nazrial dan Saksi Nawawi Bin M. Yunus juga turut diamankan oleh Kepolisian. Keesokan harinya atau pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib, sdr ACHYAR MAHENDRA mengatakan bahwa satu unit hp nya sudah tidak ada atau sudah hilang tidak tahu siapa yang mengambilnya. Sekira pukul 23.00 wib, saat Saksi sedang duduk menonton televisi tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai Polisi kemudian menyita 2 (dua) unit hp yang digadai oleh sdr ACHYAR MAHENDRA dan membawa Saksi dan sdr ACHYAR MAHENDRA ke Polsek Matangkuli dan di polsek sudah ada sdr HENDRA SAPUTRA yang sebelumnya sudah diamankan oleh polisi, kemudian mereka di bawa ke Polres aceh utara. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Muchtar mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mangambil 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk suzuki Shogun FD 125 XSD tahun pembuatan 2006 warna silver hitam nomor Plat BL 4191 Q nomor rangka MH8FD125X6J736914, nomor mesin F40310733033. 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X Warna Ocean Blue, IMEI 1 : 862121075815655, IMEI 2 (8621211075815648), 1 (satu) Unit HP merk realme C20 warna abu baja Imei1: 860892056976698, Imei2: 860892056976680 dan 1 (satu) Unit HP merk itel A50 warna hitam IMEI 1 : 355409397665328, IMEI 2 :355409397665336 milik saksi Muchtar. Bahwa terdakwa Achyar Mahendra pernah dihukum karena kasus pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 42/Pid.B/2024/PN Lsk Tanggal 8 Mei 2024.
----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
