| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Mengganti kerugian materil Uang sisa tagihan ongkos angkut Pupuk Urea yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp. 776.575,000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Mengganti kerugian In Materiil yaitu bunga kerugian sebanyak 6% (enam persen) selama 15 (lima belas) tahun sebesar 698,917,500,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|