Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Lsk PT Besmindo Materi Sewatama Yayasan Tanglong Nanggroe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Besmindo Materi Sewatama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Latu SuryonoPT Besmindo Materi Sewatama
Tergugat
NoNama
1Yayasan Tanglong Nanggroe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Dan Pipa Utuh Yang Tidak Terpakai Exxon Mobile Oil Indonesia Di Lokasi Aceh Utara tertanggal 11 Mei 2022 sah dan mengikat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 415.000.000,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak