Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.Aulia, S.H
MUHAMMAD IDRIS BIN M YUSUF Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2734 /L.1.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2Aulia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IDRIS BIN M YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama.

---------Bahwa ia M. IDRIS BIN M. YUSUF baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan  Saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------

          Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa di awal-awal bulan puasa atau sekitar awal bulan Maret Tahun 2025 terdakwa ditelpon oleh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam beras terpisah) untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjawab terdakwa sedang bekerja hingga akhirnya saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN menyuruh terdakwa menjumpai ia stelah terdakwa selesai bekerja. Bahwa kemudian selesai terdakwa bekerja ianya langsung menjumpai saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN mengajak terdakwa untuk membeli dan menggunakan narkotika sabu ditempat teman saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana terdakwa menyetujui ajakan saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk dibelikan narkotika sabu dan setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumah kosong yang jaraknya berdekatan dengan rumah terdakwa yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN juga mengajak saksi RISKI MUNAJAR BIN RAMLI (terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa dirumah kosong tersebut.

          Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pada pukul 08.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR yang mana ianya mengabari terdakwa bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu dan apabila terdakwa mau maka ia menyuruhh terdakwa untuk datang kerumahnya yang mana terdakwa pun menjawab ia akan datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR apabila ianya telah selesai bekerja.

          Bahwa kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib setelah terdakwa selesai bekerja ianya langsung datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR, kemudian setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR langsung menyuruhh terdakwa untuk masuk kedalam kamar saksi RISKI MUNAJAR yang mana pada saat itu terdakwa diberikan narkotika jenis sabu secara gratis oleh saksi RISKI MUNAJAR dan terdakwa serta saksi RISKI MUNAJAR menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama didalam kamar tersebut.

          Bahwa sekiranya pada pukul 14.00 wib datanglah saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN kerumah saksi RISKI MUNAJAR untuk meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang akan dibayarkan nanti selesai ianya bekerja kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menyuruh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk menunggunya sembari ia memaket-maketkan narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada saksi  M..ZAINI BIN ABDURRAHMAN, namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH yang mana awalnya terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan saksi RISKI MUNAJAR tidak mau membuka pintu rumahnya namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

                           

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua :

      Bahwa ia M. IDRIS BIN M. YUSUF baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan  Saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------

          Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa di awal-awal bulan puasa atau sekitar awal bulan Maret Tahun 2025 terdakwa ditelpon oleh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam beras terpisah) untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjawab terdakwa sedang bekerja hingga akhirnya saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN menyuruh terdakwa menjumpai ia stelah terdakwa selesai bekerja. Bahwa kemudian selesai terdakwa bekerja ianya langsung menjumpai saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN mengajak terdakwa untuk membeli dan menggunakan narkotika sabu ditempat teman saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana terdakwa menyetujui ajakan saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk dibelikan narkotika sabu dan setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumah kosong yang jaraknya berdekatan dengan rumah terdakwa yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN juga mengajak saksi RISKI MUNAJAR BIN RAMLI (terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa dirumah kosong tersebut.

          Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pada pukul 08.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR yang mana ianya mengabari terdakwa bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu dan apabila terdakwa mau maka ia menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya yang mana terdakwa pun menjawab ia akan datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR apabila ianya telah selesai bekerja.

          Bahwa kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib setelah terdakwa selesai bekerja ianya langsung datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR, kemudian setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR langsung menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam kamar saksi RISKI MUNAJAR yang mana pada saat itu terdakwa diberikan narkotika jenis sabu secara gratis oleh saksi RISKI MUNAJAR dan terdakwa serta saksi RISKI MUNAJAR menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama didalam kamar tersebut.

          Bahwa sekiranya pada pukul 14.00 wib datanglah saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN kerumah saksi RISKI MUNAJAR untuk meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang akan dibayarkan nanti selesai ianya bekerja kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menyuruh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk menunggunya sembari ia memaket-maketkan narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada saksi  M..ZAINI BIN ABDURRAHMAN, namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH yang mana awalnya terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan saksi RISKI MUNAJAR tidak mau membuka pintu rumahnya namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

 

      Bahwa ia M. IDRIS BIN M. YUSUF baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan  Saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------

          Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa di awal-awal bulan puasa atau sekitar awal bulan Maret Tahun 2025 terdakwa ditelpon oleh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam beras terpisah) untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa menjawab terdakwa sedang bekerja hingga akhirnya saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN menyuruh terdakwa menjumpai ia stelah terdakwa selesai bekerja. Bahwa kemudian selesai terdakwa bekerja ianya langsung menjumpai saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN mengajak terdakwa untuk membeli dan menggunakan narkotika sabu ditempat teman saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN yang mana terdakwa menyetujui ajakan saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk dibelikan narkotika sabu dan setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumah kosong yang jaraknya berdekatan dengan rumah terdakwa yang mana pada saat itu saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN juga mengajak saksi RISKI MUNAJAR BIN RAMLI (terdakwa dalam berkas terpisah)  untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa dirumah kosong tersebut.

          Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pada pukul 08.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR yang mana ianya mengabari terdakwa bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu dan apabila terdakwa mau maka ia menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya yang mana terdakwa pun menjawab ia akan datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR apabila ianya telah selesai bekerja.

          Bahwa kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib setelah terdakwa selesai bekerja ianya langsung datang kerumah saksi RISKI MUNAJAR, kemudian setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR langsung menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam kamar saksi RISKI MUNAJAR yang mana pada saat itu terdakwa diberikan narkotika jenis sabu secara gratis oleh saksi RISKI MUNAJAR dan terdakwa serta saksi RISKI MUNAJAR menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama didalam kamar tersebut.

          Bahwa sekiranya pada pukul 14.00 wib datanglah saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN kerumah saksi RISKI MUNAJAR untuk meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang akan dibayarkan nanti selesai ianya bekerja kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menyuruh saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN untuk menunggunya sembari ia memaket-maketkan narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada saksi  M..ZAINI BIN ABDURRAHMAN, namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH yang mana awalnya terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan saksi RISKI MUNAJAR tidak mau membuka pintu rumahnya namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara.

Bahwa atas pengakuan terdakwa yang telah menggunakan sabu bersama saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan saksi RISKI MUNAJAR BIN RAMLI sebelum dilakukan penangkapan maka pihak Penyidik melakukan test urine terhadap diri terdakwa dan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/11/III/2025/Urkes tanggal 24 Maret 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa yaitu dr.  ULIL AMRI, A.Md.Kep yang menyimpulkanm bahwa hasil dari pemeriksaan adalah urine terdakwa atas nama M.IDRIS BIN M.YUSUF positif Sabu (MET).

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya