Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Lsk 1.Rosmalita
2.Nurhafni Hanafiah
1.Iskandar Muda
2.Mahmudiah
3.Sofyan
4.Mardiana
5.Samsiah
6.Muhammad Raja Mahsa
7.Aira Adelia Mahsa
8.Saskia Audria Mahsa
9.Sulaiman Ismail
10.Ismiati Ismail
11.Nurhayati
12.Aslam
13.Mursal
14.Fauzan
15.Safryani
16.Nur Asma
17.Muhammad Ali Banta
18.Faisal Ramli
19.Keuchik Gampong/ Desa Mancang
20.Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosmalita
2Nurhafni Hanafiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmuddin. S.H.,M.H.Rosmalita
2Mahmuddin. S.H.,M.H.Nurhafni Hanafiah
Tergugat
NoNama
1Iskandar Muda
2Mahmudiah
3Sofyan
4Mardiana
5Samsiah
6Muhammad Raja Mahsa
7Aira Adelia Mahsa
8Saskia Audria Mahsa
9Sulaiman Ismail
10Ismiati Ismail
11Nurhayati
12Aslam
13Mursal
14Fauzan
15Safryani
16Nur Asma
17Muhammad Ali Banta
18Faisal Ramli
19Keuchik Gampong/ Desa Mancang
20Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SHIskandar Muda
2ANWAR MD., SHMahmudiah
3ANWAR MD., SHSofyan
4ANWAR MD., SHMardiana
5ANWAR MD., SHSamsiah
6ANWAR MD., SHMuhammad Raja Mahsa
7ANWAR MD., SHAira Adelia Mahsa
8ANWAR MD., SHSaskia Audria Mahsa
9ANWAR MD., SHSulaiman Ismail
10ANWAR MD., SHIsmiati Ismail
11ANWAR MD., SHNurhayati
12ANWAR MD., SHAslam
13ANWAR MD., SHMursal
14ANWAR MD., SHFauzan
15ANWAR MD., SHSafryani
16ANWAR MD., SHNur Asma
17ANWAR MD., SHMuhammad Ali Banta
18ANWAR MD., SHFaisal Ramli
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima  dan  mengabulkan  gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 

2. Menyatakan Surat Keterangan Djual tanggal 15 Agustus 1971 antara M. Junus Ishak dan M. Katen dengan M. Hanafiah Yahya yang disaksikan oleh Keusyik Meunasah Mancang Ismail Jahya serta disaksikan M. Sabi Sendi dan Utoh Adam sah dan mengikat menurut hukum ; 

3. Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 70.03.07.05.1991, tanggal 20 Juni 1991 yang dibuat oleh Keuchik Munasah Mancang Geudong sah menurut hukum ; 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor : 08/MC/1986, tanggal 3 Maret 1986 yang dibuat oleh Keusyik Meunasah Mancang tidak sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Faraid Damai Harta Ahli Waris Alm Ismail Yahya yang diterbitkan oleh Keusyik Meunasah Mancang pada tanggal 22 Agustus 2019 tidak sah menurut hukum ; ------------------------------------------

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata ; -------------------------

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum 4 (empat) Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara yakni :

 

1).   Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --------------------------------------------------------------------

 

2).  Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ----------------------------------------------------------

 

3).  Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; ---------------------------------------------------------

 

4).  No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan 4 (empat) bidang tanah yang saat ini telah diterbitkan 4 (empat) Sertipikat Hak Milik masing-masing :

 

1).   Seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; ---------

 

2).  Seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ---

 

3).  Seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; serta ---------------------------------------------------------------------------------

 

4).  Seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ;   -----------------------------------------------------------------------------

 

Merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT yang berasal dari orang tua PARA PENGGUGAT almarhum M. Hanafiah Yahya  ; ----------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XVIII masing-masing sebagai berikut :

 

1).   TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -------------------------

 

2).  TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII dan TERGUGAT-VIII untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E., M.M. Ak dan dan Mardiana tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan 4 (empat) bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------

 

3).  TERGUGAT-IX dan TERGUGAT-X untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan  bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------

 

4).  TERGUGAT-XI, TERGUGAT-XII, TERGUGAT-XIII, TERGUGAT-XIV, TERGUGAT-XV, TERGUGAT-XVI, TERGUGAT-XVII dan TERGUGAT-XVIII untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama H. M. Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal Ramli tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan  bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT-XX untuk mencabut 4 (empat) Sertipikat Hak Milik yang telah diterbitkan masing-masing :

 

1).   Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --------------------------------------------------------------------

 

2).  Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ----------------------------------------------------------

 

3).  Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; ---------------------------------------------------------

 

4).  No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT-XX untuk melanjutkan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya memproses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah seluas 2382 M2 yang akan disampaikan kemudian oleh PARA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------------------------

 

12.  Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil.

 

  • Bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT tersebut di atas telah menyebabkan PARA PENGGUGAT kehilangan hak untuk menguasai, memanfaatkan dan memiliki hak atas tanah seluas 884 M2 terhitung sejak almarhum Mahmuddin, S.E. M.M., Ak menyampaikan surat sanggahan pertama tanggal 11 Juni 2007  atas surat permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT-XX yang kalau tanah seluas 884 M2 tersebut disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain maka PARA PENGGUGAT akan memperoleh pendapatan/penghasilan sebagai berikut :

 

1).   Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2007 s/d tanggal 10 Juni 2009 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ; -----

 

2).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2009 s/d tanggal 10 Juni 2011 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------

 

3).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2011 s/d tanggal 10 Juni 2013 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) ; ------

 

4).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2013 s/d tanggal 10 Juni 2015 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) ;

 

5).   Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20015 s/d tanggal 10 Juni 2017 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------

 

6).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20017 s/d tanggal 10 Juni 2019 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------

 

7).   Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20019 s/d tanggal 10 Juni 2021 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) x 2 tahun = Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------

 

8).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2021 s/d tanggal 10 Juni 2023 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) x 2 tahun = Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) ;

 

9).  Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2023 s/d tanggal 10 Juni 2024 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) per tahun x 1 tahun = Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------

 

Sehingga total kerugian PARA PENGGUGAT dari sejak tanggal 11 Juni 2007 s/d tanggal 10 Juni 2024 adalah sebesar Rp.405.000.000,- (Empat ratus lima juta rupiah). Dan kerugian tersebut terus bertambah setiap tahun dengan kenaikan sebesar 15% dari harga sewa atau harga kontrak tahun sebelumnya hingga putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT ; ------------------------------------------------------

 

  1. Kerugian Immateriil.

 

  • Bahwa kerugian immateriel telah lama dirasakan oleh PARA PENGGUGAT yakni sejak almarhum Mahmuddin, S.E., M.M. Ak menyampaikan surat keberatan pertama atas permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT dan almarhum Ridwan Hanafiah dan almarhumah Nuraini yakni tanggal 12 Juni 2007. Sejak saat itu almarhum Mahmuddin, S.E., M.M., Ak dan keluarganya selalu menghalang-halangi permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT sehingga berbagai upaya dan pikiran dicurahkan oleh PARA PENGGUGAT atas tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan sejak saat itu PARA PENGGUGAT tidak dapat menguasai dan memanfaatkan hak atas tanah miliknya seluas 884 M2. Selain itu almarhum Mahmuddin, S.E., M.M., Ak juga memfitnah PARA PENGGUGAT ke berbagai pihak maupun instansi seolah-olah PARA PENGGUGAT telah mengambil hak milik TERGUGAT-I s/d TERGUGAT-XVIII. Tindakan PARA TERGUGAT telah menyebabkan PARA PENGGUGAT malu dengan tetangga dan masyarakat Desa Mancang Geudong dan TERGUGAT-XX menghentikan proses penerbitan Sertipikat hak Milik yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT. Kerugian immateriel ini sebetulnya tidak dapat dihitung dengan uang namun demi kepastian hukum PARA PENGGUGAT menetapkan kerugian immateriel PARA PENGGUGAT  sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ; ---------------------------

 

13.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas  4 (empat) bidang tanah sengketa masing-masing :

 

1).   Sebidang tanah seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --

 

2).  Sebidang tanah seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; -------------------------------------------------------------------------

 

3).  Sebidang tanah seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; serta ----------------------------------------------------------------------

 

4).  Sebidang tanah seluas 221 Myang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; -------------------------------------------------------------------------

 

14.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------

 

15.   Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; ---

 

16.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

 

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak