Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Lsk Nona riska habibi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nona riska
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulida Azura S.HNona riska
Tergugat
NoNama
1habibi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Penitipan
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  memenuhi Prestasi kepada Penggugat sejumlah Rp.187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak