Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Lsk Marwan Yahya Ir. H.T. MUTTAQIN, MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwan Yahya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. H.T. MUTTAQIN, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Merugikan Penggugat secara materil sesuai bukti terlampir dan saksi yang akan di ajukan dalam persidangan ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu dari uang penjualan palet bekas ini kepada YPA3 sebanyak Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya  operasional, Rehap sekolah dan Perlengkapan selama 15 tahun sebesar 205.900.000,- (Dua Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sesuai Rekap Hutang Terlampir.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL Penggugat selama 15 TAHUN sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 
  6. Menyetujui sita jaminan berupa satu unit rumah permanen di Jalan Anggrek V No. 10 Dusun Kompleks Asean Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara - Kebupaten Aceh Utara.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak