Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2755/L.1.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

---------Bahwa ia terdakwa T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI bersama dengan rekan – rekannya yang bernama Sdr. NASRUDIN ALIAS SI DIN BIN HANAFIAH serta Sdr. NASRUDDIN ALIAS NYAK DIN BIN M. JAMIL pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 disebuah kandang ayam milik terdakwa yang beralamat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira puykul 14.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya dan tiba – tiba terdakwa ditelepon melalui handphonenya oleh rekannya yang bernama Agam (DPO) yang mana didalam pembicaraan tersebut ternyata rekan terdakwa yang bernama Agam bertanya kepada terdakwa dimana ianya dapat membeli shabu karena menurut Sdr Agam ada temannya yang mau membeli shabu sebanyak setengah kilogram namun Sdr Agam tidak tahu dimana ada orang yang dapat menjual shabu sebanyak itu sehingga saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr Agam bahwa terdakwa akan mengusahakan permintaan Sdr Agam dan temannya tersebut.

Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 15.00 wib terdakwa langsung menelepon rekannya yang bernama Sdr. Nasruddin Alias Nyak Din Bin M. Jamil yang juga sebagai saksi dan terdakwa dalam berkas perkara tepisah dalam perkara ini yang mana terdakwa menelepon Saksi Nasruddin Alias Nyak Din guna mempertanyakan apakah terdakwa dapat diberikan shabu sebanyak setengah kilogram untuk dijual kembali kepada rekannya yang bernama Agam tersebut sehingga akhirnya rekan terdakwa yaitu saksi Naruddin Alias Nyak Din juga berusaha mencari shabu sebanyak yang diperlukan terdakwa.

Bahwa sekira pukul 15.30 wib terdakwa pergi kekandang ayam miliknya yang terletak di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai RBT atau ojek lalu sesampai terdakwa dikandang ayam miliknya tersebut tiba – tiba rekan terdakwa yaitu saksi Nasruddin Alias Nyak Din kembali menelepon terdakwa untuk mengatakan bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa ada namun berat shabu yang akan diberikan nantinya adalah 4 (empat) ons setengah dengan harga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) denga perjanjian apabila terdakwa mendapat keuntungan maka saksi Nasruddin alias Nyak Din meminta bagian berupa uang banyak atau sedikit lalu kemudian setelah itu terdakwa langsung menelepon rekannya yang bernama Agam agar menunggu sebentar karena menurut terdakwa rekan terdakwa yaitu saksi Nasruddin Alias Si Nyak akan datang mengantar shabu yang dipesan oleh Sdr Agam sehingga terdakwa saat itu juga didalam pembicaraan melalui handphone menyuruh Sdr Agam untuk menemuinya ke kandang ayam milik terdakwa karena apabila nantinya saksi Nasruddin Alias NYak Din datang membawa sabu sebanyak 4 (empat) ons setengah maka transaksi jual beli akan dapat langsung dilaksanakan sehingga akhirnya rekan terdakwa yang bernama Agam datang menemui terdakwa bersama rekannya yang terdakwa tidak mengenalinya.

Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib datanglah saksi Nasruddin Alias Nyak Din kekandang ayam milik terdakwa untuk menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus shabu yang dimasukkan kedalam kantong plastic kresek warna Putih sehingga disaat saksi Nasruddin alias Nyak Din memberikan 1 (satu) bungkus plastic kresek warna Putih yang berisikan shabu tersebut kepada terdakwa maka terdakwa juga langsung membuka isi dalam plastic kresek warna putih tersebut sehingga disitulah terdakwa melihat isi dalam plastic kresek warna putih tersebut yang ternyata isinya adalah 5 (lima) bungkus plastic bening berisi shabu dengan ukuran besar – besar.

Bahwa kemudian terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus shabu tersebut kepada Sdr Agam (DPO) sebagai orang yang memesan shabu kepada terdakwa sehingga saat itu terdakwa melihat Sdr Agam ada mengirim uang yang merupakan DP pembelian shabu kepada saksi Nasruddin alias Nyak Din yang jumlah sebnayak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga setelah itu barulah saksi Nasruddin alias Nyak Din dan Sdr Agam pergi meninggalkan terdakwa sendirian.

Bahwa yang mana tiba – tiba pada hari Rabu tanggal 16 april 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa ditelepon oleh Sdr Agam (DPO) yang mengatakan bahwa shabu yang dibeli dari terdakwa tidak bagus kwalitasnya sehingga malam itu rekan terdakwa yang bernama Agam (DPO) berniat untuk mengembalikan shabu tersebut kepada terdakwa dan tidak berapa lama sekitar 15 (lima belas) menit kemudian datanglah Sdr Agam kerumah terdakwa dengan membawa shabu dan memberikan shabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening sehiungga setelah Sdr Agam pulang meninggalkan terdakwa dirumah barulah terdakwa menelepon rekannya yang bernama saksi Nasruddin Alias NYak Din guna memberitahukan bahwa shabu yang baru dibeli Sdr Agam dikemabalikan kepada terdakwa dan terdakwa berniat mengembalikan shabu tersebut kepada Nasruddin Alias Nyak Din sembari bertanya apakah benar shabu yang barusan dijual beluikan kwalitasnya tidak bagus dan saat itu saksi Nasruddin Alias Nyak Din mnegatakan kepada terdakwa nanti akan ditanyakan dahulu kepada rekannya yang memberikan shabu tersebut sehingga saat itu terdakwa menyimpan shabu shabu yang ia terima di semak – semak dekat kandang ayam milik terdakwa.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau 10 (sepuluh) hari kemudian lamanya sekira pukul 11.30 wib disaat terdakwa sedang duduk – dudk ngopi disebuah warung kopi yang terletak di Desa Blang jrun Kecamatan tanah Luas Kab. Aceh Utara tiba – tiba terdakwa didatangi oleh rekannya yang lain yang bernama saksi Nasruddin Alias Si Din (dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan kepada terdakwa tentang apakah ada shabu dalam kwalitas tidak bagus sebanyak setengah kilogram untuk ditukar dengan shabu yang kadarnya bagus menjadi 3 (tiga) ons lalu terdakwa juga bertanya kepada saksi Nasruddin Alias Si Din dengan kata – kata untuk siapa shabu yang mau ditukar tersebut sehingga saksi Nasruddin Alias Si Din mengatakan bahwa shabu yang akan ditukar nantinya akan diberikan kepada temannya.

Bahwa kemudian akhirnya terdakwa menyuruh Saksi Nasruddin alias Si Din untuk datang membawa temannya yang ingin menukar shabu kepada terdakwa kekandang ayam terdakwa yang beralamat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kab. Aceh Utara dan pada pukul 13.20 wib saksi Nasruddin alias Si Din datang sendirian untuk melihat shabu yang nantinya akan ditukar sehingga saat itu saksi Nasruddin Alias Si Din melihat 5 (lima) bungkus shabu yang dikemas dengan plastic bening yang terletak didalam plastic kresek warna hitam milik terdakwa tersebut dan disaat saksi Nasruddin Alias Si Din melihat shabu milik terdakwa maka akhirnya saksi Nasruddin alias si Din juga menunjukkan 1 (satu) bungkus shabu yang akan ditukar dengan berat kurang lebih 3 (tiga) ons sehingga akhirnya saksi Nasruddin alias Sin kembali menelpon temannya yang mau menukar shabu untuk datang kekandang ayam milik terdakwa sehingga tidak berapa lama teman Nasruddin Alias Si Din datang menemui terdakwa dan saksi Nasruddin dikandang ayam milik terdakwa dengan tujuan untuk melihat shabu milik terdakwa yang akan ditukarkan dan disaat terdakwa menunjukkan shabu sebanyak 5 (lima) paket tiba – tiba terdakwa dan saksi Nasruddin Alias Si Din Ditangkap beberapa pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe dan ditanyakan dari mana asal shabu sebanyak 5 (lima) oaket yang akan ditukar terdakwa dan saksi Nasruddin alias Si Din tersebut sehingga terdakwa mengatakan bahwa asal shabu dari rekannya yang bernama Nasruddin Alias Nyak Din sehingga tidak berapa lama saksi Nasruddin Alias Nyak Din juga ikut ditangkap dilokasi yang berbeda.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriande selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan barang bukti berupa :

  1. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 100,25 (seratus koma dua puluh lima) gram, berat Netto 99,09 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh delapan koma nol sembilan).
  2. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 99,25 (sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram, berat Netto 98,09 (sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh tujuh koma nol sembilan) gram.
  3. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,19 (seratus koma sembilan belas) gram, berat Netto 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,03 (delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram.
  4. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,62 (seratus koma enam puluh dua) gram, berat Netto 99,46 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,46 (delapan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram.
  5. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,76 (seratus koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 99,6 (sembilan puluh sembilan koma enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,6 (delapan puluh sembilan koma enam) gram.
  6. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 56,39 (lima puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram, berat Netto 55,21 (lima puluh lima koma dua puluh satu) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 45,21 (empat puluh lima koma dua puluh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan sebagai berikut :

I.

Barang Bukti Yang Diterima :

 

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :

 

A.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

B.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

C.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

D.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

E.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

F.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

 

 

II.

Maksud Pemeriksaan :

 

Menentukan apakah barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika.

 

 

 

III.

Pemeriksaan :

 

Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

 

No.

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1.

A

Positif

Positif Metamfetamina

2.

B

Positif

Positif Metamfetamina

3.

C

Positif

Positif Metamfetamina

4.

D

Positif

Positif Metamfetamina

5.

E

Positif

Positif Metamfetamina

6.

F

Positif

Positif Metamfetamina

 

 

 

 

IV.

Kesimpulan :

 

Dari hasil pemeriksaan pada BAB III, diambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau instansi manapun dalam hal perbuatannya melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------

 

 

                                                                       ATAU

 

Kedua

---------Bahwa ia terdakwa T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI bersama dengan rekan – rekannya yang bernama Sdr. NASRUDIN ALIAS SI DIN BIN HANAFIAH serta Sdr. NASRUDDIN ALIAS NYAK DIN BIN M. JAMIL pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 disebuah kandang ayam milik terdakwa yang beralamat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  “Melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira puykul 14.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya dan tiba – tiba terdakwa ditelepon melalui handphonenya oleh rekannya yang bernama Agam (DPO) yang mana didalam pembicaraan tersebut ternyata rekan terdakwa yang bernama Agam bertanya kepada terdakwa dimana ianya dapat membeli shabu karena menurut Sdr Agam ada temannya yang mau membeli shabu sebanyak setengah kilogram namun Sdr Agam tidak tahu dimana ada orang yang dapat menjual shabu sebanyak itu sehingga saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr Agam bahwa terdakwa akan mengusahakan permintaan Sdr Agam dan temannya tersebut.

Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 15.00 wib terdakwa langsung menelepon rekannya yang bernama Sdr. Nasruddin Alias Nyak Din Bin M. Jamil yang juga sebagai saksi dan terdakwa dalam berkas perkara tepisah dalam perkara ini yang mana terdakwa menelepon Saksi Nasruddin Alias Nyak Din guna mempertanyakan apakah terdakwa dapat diberikan shabu sebanyak setengah kilogram untuk dijual kembali kepada rekannya yang bernama Agam tersebut sehingga akhirnya rekan terdakwa yaitu saksi Naruddin Alias Nyak Din juga berusaha mencari shabu sebanyak yang diperlukan terdakwa.

Bahwa sekira pukul 15.30 wib terdakwa pergi kekandang ayam miliknya yang terletak di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai RBT atau ojek lalu sesampai terdakwa dikandang ayam miliknya tersebut tiba – tiba rekan terdakwa yaitu saksi Nasruddin Alias Nyak Din kembali menelepon terdakwa untuk mengatakan bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa ada namun berat shabu yang akan diberikan nantinya adalah 4 (empat) ons setengah dengan harga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) denga perjanjian apabila terdakwa mendapat keuntungan maka saksi Nasruddin alias Nyak Din meminta bagian berupa uang banyak atau sedikit lalu kemudian setelah itu terdakwa langsung menelepon rekannya yang bernama Agam agar menunggu sebentar karena menurut terdakwa rekan terdakwa yaitu saksi Nasruddin Alias Si Nyak akan datang mengantar shabu yang dipesan oleh Sdr Agam sehingga terdakwa saat itu juga didalam pembicaraan melalui handphone menyuruh Sdr Agam untuk menemuinya ke kandang ayam milik terdakwa karena apabila nantinya saksi Nasruddin Alias NYak Din datang membawa sabu sebanyak 4 (empat) ons setengah maka transaksi jual beli akan dapat langsung dilaksanakan sehingga akhirnya rekan terdakwa yang bernama Agam datang menemui terdakwa bersama rekannya yang terdakwa tidak mengenalinya.

Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib datanglah saksi Nasruddin Alias Nyak Din kekandang ayam milik terdakwa untuk menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus shabu yang dimasukkan kedalam kantong plastic kresek warna Putih sehingga disaat saksi Nasruddin alias Nyak Din memberikan 1 (satu) bungkus plastic kresek warna Putih yang berisikan shabu tersebut kepada terdakwa maka terdakwa juga langsung membuka isi dalam plastic kresek warna putih tersebut sehingga disitulah terdakwa melihat isi dalam plastic kresek warna putih tersebut yang ternyata isinya adalah 5 (lima) bungkus plastic bening berisi shabu dengan ukuran besar – besar.

Bahwa kemudian terdakwa memberikan 5 (lima) bungkus shabu tersebut kepada Sdr Agam (DPO) sebagai orang yang memesan shabu kepada terdakwa sehingga saat itu terdakwa melihat Sdr Agam ada mengirim uang yang merupakan DP pembelian shabu kepada saksi Nasruddin alias Nyak Din yang jumlah sebnayak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga setelah itu barulah saksi Nasruddin alias Nyak Din dan Sdr Agam pergi meninggalkan terdakwa sendirian.

Bahwa yang mana tiba – tiba pada hari Rabu tanggal 16 april 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa ditelepon oleh Sdr Agam (DPO) yang mengatakan bahwa shabu yang dibeli dari terdakwa tidak bagus kwalitasnya sehingga malam itu rekan terdakwa yang bernama Agam (DPO) berniat untuk mengembalikan shabu tersebut kepada terdakwa dan tidak berapa lama sekitar 15 (lima belas) menit kemudian datanglah Sdr Agam kerumah terdakwa dengan membawa shabu dan memberikan shabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening sehiungga setelah Sdr Agam pulang meninggalkan terdakwa dirumah barulah terdakwa menelepon rekannya yang bernama saksi Nasruddin Alias NYak Din guna memberitahukan bahwa shabu yang baru dibeli Sdr Agam dikemabalikan kepada terdakwa dan terdakwa berniat mengembalikan shabu tersebut kepada Nasruddin Alias Nyak Din sembari bertanya apakah benar shabu yang barusan dijual beluikan kwalitasnya tidak bagus dan saat itu saksi Nasruddin Alias Nyak Din mnegatakan kepada terdakwa nanti akan ditanyakan dahulu kepada rekannya yang memberikan shabu tersebut sehingga saat itu terdakwa menyimpan shabu shabu yang ia terima di semak – semak dekat kandang ayam milik terdakwa.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau 10 (sepuluh) hari kemudian lamanya sekira pukul 11.30 wib disaat terdakwa sedang duduk – dudk ngopi disebuah warung kopi yang terletak di Desa Blang jrun Kecamatan tanah Luas Kab. Aceh Utara tiba – tiba terdakwa didatangi oleh rekannya yang lain yang bernama saksi Nasruddin Alias Si Din (dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan kepada terdakwa tentang apakah ada shabu dalam kwalitas tidak bagus sebanyak setengah kilogram untuk ditukar dengan shabu yang kadarnya bagus menjadi 3 (tiga) ons lalu terdakwa juga bertanya kepada saksi Nasruddin Alias Si Din dengan kata – kata untuk siapa shabu yang mau ditukar tersebut sehingga saksi Nasruddin Alias Si Din mengatakan bahwa shabu yang akan ditukar nantinya akan diberikan kepada temannya.

Bahwa kemudian akhirnya terdakwa menyuruh Saksi Nasruddin alias Si Din untuk datang membawa temannya yang ingin menukar shabu kepada terdakwa kekandang ayam terdakwa yang beralamat di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kab. Aceh Utara dan pada pukul 13.20 wib saksi Nasruddin alias Si Din datang sendirian untuk melihat shabu yang nantinya akan ditukar sehingga saat itu saksi Nasruddin Alias Si Din melihat 5 (lima) bungkus shabu yang dikemas dengan plastic bening yang terletak didalam plastic kresek warna hitam milik terdakwa tersebut dan disaat saksi Nasruddin Alias Si Din melihat shabu milik terdakwa maka akhirnya saksi Nasruddin alias si Din juga menunjukkan 1 (satu) bungkus shabu yang akan ditukar dengan berat kurang lebih 3 (tiga) ons sehingga akhirnya saksi Nasruddin alias Sin kembali menelpon temannya yang mau menukar shabu untuk datang kekandang ayam milik terdakwa sehingga tidak berapa lama teman Nasruddin Alias Si Din datang menemui terdakwa dan saksi Nasruddin dikandang ayam milik terdakwa dengan tujuan untuk melihat shabu milik terdakwa yang akan ditukarkan dan disaat terdakwa menunjukkan shabu sebanyak 5 (lima) paket tiba – tiba terdakwa dan saksi Nasruddin Alias Si Din Ditangkap beberapa pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe dan ditanyakan dari mana asal shabu sebanyak 5 (lima) oaket yang akan ditukar terdakwa dan saksi Nasruddin alias Si Din tersebut sehingga terdakwa mengatakan bahwa asal shabu dari rekannya yang bernama Nasruddin Alias Nyak Din sehingga tidak berapa lama saksi Nasruddin Alias Nyak Din juga ikut ditangkap dilokasi yang berbeda.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriande selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan barang bukti berupa :

  1. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 100,25 (seratus koma dua puluh lima) gram, berat Netto 99,09 (sembilan puluh sembilan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh delapan koma nol sembilan).
  2. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) seberat 99,25 (sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram, berat Netto 98,09 (sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 88,09 (delapan puluh tujuh koma nol sembilan) gram.
  3. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,19 (seratus koma sembilan belas) gram, berat Netto 99,03 (sembilan puluh sembilan koma nol tiga) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,03 (delapan puluh sembilan koma nol tiga) gram.
  4. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,62 (seratus koma enam puluh dua) gram, berat Netto 99,46 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,46 (delapan puluh sembilan koma empat puluh enam) gram.
  5. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 100,76 (seratus koma tujuh puluh enam) gram, berat Netto 99,6 (sembilan puluh sembilan koma enam) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 89,6 (delapan puluh sembilan koma enam) gram.
  6. Barang bukti Narkotika jenis Sabu beserta bungkus (bruto) 56,39 (lima puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram, berat Netto 55,21 (lima puluh lima koma dua puluh satu) gram, sisih (sampel) seberat 10 (sepuluh) gram dan sisa 45,21 (empat puluh lima koma dua puluh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menerangkan sebagai berikut :

I.

Barang Bukti Yang Diterima :

 

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ditemukan :

 

A.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

B.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

C.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

D.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

E.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

F.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto      10 (sepuluh) gram.

 

 

 

II.

Maksud Pemeriksaan :

 

Menentukan apakah barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika.

 

 

 

III.

Pemeriksaan :

 

Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :

 

No.

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1.

A

Positif

Positif Metamfetamina

2.

B

Positif

Positif Metamfetamina

3.

C

Positif

Positif Metamfetamina

4.

D

Positif

Positif Metamfetamina

5.

E

Positif

Positif Metamfetamina

6.

F

Positif

Positif Metamfetamina

 

 

 

 

IV.

Kesimpulan :

 

Dari hasil pemeriksaan pada BAB III, diambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau instansi manapun dalam hal perbuatannya melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya