| Petitum |
- Mengizinkan Pemohon untuk berperkara secara cuma-cuma;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1108040107750390, Tertanggal : 26-03-2021, dan pada Kartu Keluarga (KK) No. 1108042610100145, Tertanggal : 23-10-2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : ASNAWI UMAR, Tempat / Tanggal Lahir : TEUPIN BAYU / 01-07-1975, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Dusun Alue Kuta Gampong Ara AB, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, diubah MENJADI Atas Nama : ASNAWI UMAR, Tempat / Tanggal Lahir : TEUPIN BAYU / 06-11-1964, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Dusun Alue Kuta Gampong Ara AB, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, sesuai data Surat Keterangan Kesalahan Data Pemohon No. 26/2020/VII/2025;
- Pada Kutipan Akta Nikah No. 152/10/VI/2006, Tertanggal : 02-06-2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : ASNAWI, Tempat / Tanggal Lahir : TEUPIN BAYU / 1976, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, diubah MENJADI Atas Nama : ASNAWI UMAR, Tempat / Tanggal Lahir : TEUPIN BAYU / 06-11-1964, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Dusun Alue Kuta Gampong Ara AB, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, sesuai data Surat Keterangan Kesalahan Data Pemohon No. 26/2020/VII/2025;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara.
|