Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Lsk 1.ANWAR BIN USMAN ADE
2.MOHAR U ADE BIN USMAN ADE
3.ABDUL JABAR BIN USMAN ADE
4.ZURAIDA USMAN ADE BINTI USMAN ADE
5.MARLINA U ADE BINTI USMAN ADE
6.RUSLAN R BIN RAMLI
7.FIRMANDA TIOZARLAN BIN RUSLAN RAMLI
8.PUTRI RAESHA KENDARI BINTI RUSLAN RAMLI
SAID NAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR BIN USMAN ADE
2MOHAR U ADE BIN USMAN ADE
3ABDUL JABAR BIN USMAN ADE
4ZURAIDA USMAN ADE BINTI USMAN ADE
5MARLINA U ADE BINTI USMAN ADE
6RUSLAN R BIN RAMLI
7FIRMANDA TIOZARLAN BIN RUSLAN RAMLI
8PUTRI RAESHA KENDARI BINTI RUSLAN RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIDIR ANHAR, S.HANWAR BIN USMAN ADE
2CHAIDIR ANHAR, S.HMOHAR U ADE BIN USMAN ADE
3CHAIDIR ANHAR, S.HABDUL JABAR BIN USMAN ADE
4CHAIDIR ANHAR, S.HZURAIDA USMAN ADE BINTI USMAN ADE
5CHAIDIR ANHAR, S.HMARLINA U ADE BINTI USMAN ADE
6CHAIDIR ANHAR, S.HRUSLAN R BIN RAMLI
7CHAIDIR ANHAR, S.HFIRMANDA TIOZARLAN BIN RUSLAN RAMLI
8CHAIDIR ANHAR, S.HPUTRI RAESHA KENDARI BINTI RUSLAN RAMLI
Tergugat
NoNama
1SAID NAZAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.532.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
  • Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor 5 tanggal 23 April 2004 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hajjah Lucy Muhammad;
  • Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor 46 tanggal 20 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT CUT ARTIAN DELINA yang berkantor di Jalan Kenari No. 2 Simpang Kutablang Kota Lhokseumawe;

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap Perjanjian Bangun Bagi Nomor 5 tanggal 23 April 2004  dan Perjanjian Bangun Bagi Nomor 46 tanggal 20 Agustus 2011;

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menyelesaikan pembangunan ruko/kios, menjual ruko/kios sebelum pembangunan selesai, menjual ruko/kios milik PARA PENGGUGAT, menguasai hasil sewa ruko/kios milik PARA PENGGUGAT, serta membangun dan menjual ruko/kios di atas tanah yang merupakan gang atau lorong akses tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT adalah perbuatan yang melanggar Perjanjian Bangun Bagi dan merupakan perbuatan wanprestasi;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk pengalihan, penjualan, maupun perjanjian yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap bangunan ruko/kios yang merupakan bagian hak milik PARA PENGGUGAT tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT;

6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT seluruh bangunan ruko/kios yang menjadi bagian hak PARA PENGGUGAT sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Bangun Bagi Nomor 46 dalam keadaan baik, lengkap, dan siap pakai;

7. Menghukum TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh pembangunan ruko/kios sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Bangun Bagi Nomor 46 tanggal 20 Agustus 2011;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 7.532.500.000,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian atas penjualan Ruko No. 61 milik PARA PENGGUGAT Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Kerugian atas pembangunan dan penjualan ruko di atas tanah gang/lorong Rp. 420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah).
  • Kerugian atas hasil sewa ruko/kios Tahun 2021–2026 Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Kerugian potensi sewa ruko/kios selama 15 tahun Rp. 6.187.500.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

10. Apabila TERGUGAT tidak mampu atau tidak melaksanakan pembayaran kerugian tersebut, maka PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa terhadap sisa bangunan ruko/kios yang belum terjual yang menjadi bagian hak milik TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Bangun Bagi Nomor 46 tanggal 20 Agustus 2011 dapat diambil alih atau diserahkan kepada PARA PENGGUGAT sebagai bentuk pembayaran atau pelunasan atas kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kerugian sebesar 6% per tahun terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan kerugian tersebut dibayar lunas;

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bangunan ruko/kios yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan dari pihak TERGUGAT;

15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak