Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Lsk YUSDAR A WAHAB 1.TIHAWA BIN HARUN
2.SAFRIANI BIN HARUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSDAR A WAHAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFARWAN, S.HYUSDAR A WAHAB
Tergugat
NoNama
1TIHAWA BIN HARUN
2SAFRIANI BIN HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah  beserta tanaman yang ada di atasnya yang terletak di di Keude Simpang Empat Kemukiman Simpang Keuramat Kecamatan Kuta Makmur (dahulu) sekarang Simpang Keuramat. Berdasarkan akta Jual Beli No. 26/ Kuta Makmur/ 1990 atas nama orang tua Penggugat (Almarhumah Pr. Rukiah H. Rasyid ) . Dengan batas- batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas Kebun : Tgk. M. Saleh
  • Selatan berbatas Kebun : M.Yusuf Sabon
  • Barat berbatas dengan Kebun : Tgk. Arbi/ Usman Tgk. Rani
  • Timur berbatas dengan: Jalan Pase II

Sebagai Hak Milik Penggugat ( Ahli Waris dari

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menempati tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara para Penggugat bebas dari segala ikatan apapun.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000-, (Satu Juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDER :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak