| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah beserta tanaman yang ada di atasnya yang terletak di di Keude Simpang Empat Kemukiman Simpang Keuramat Kecamatan Kuta Makmur (dahulu) sekarang Simpang Keuramat. Berdasarkan akta Jual Beli No. 26/ Kuta Makmur/ 1990 atas nama orang tua Penggugat (Almarhumah Pr. Rukiah H. Rasyid ) . Dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara berbatas Kebun : Tgk. M. Saleh
- Selatan berbatas Kebun : M.Yusuf Sabon
- Barat berbatas dengan Kebun : Tgk. Arbi/ Usman Tgk. Rani
- Timur berbatas dengan: Jalan Pase II
Sebagai Hak Milik Penggugat ( Ahli Waris dari
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menempati tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara para Penggugat bebas dari segala ikatan apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000-, (Satu Juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|