| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa ASNAWI BIN HUSEN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di halaman mesjid bagok yang beralamat di Gampong Keude Bagok Sa Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Oleh karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuata “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.30 wib Sdr. Abang (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu di daerah Kandang Kota Lhokseumawe, lalu terdakwa mengatakan “apa boleh saya jual saja bang sabu itu setelah saya ambil” dan di jawab oleh Sdr. Abang “ya udah, jual saja kalau memang laku”, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke Kandang Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) Unit mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol BL 1283 KE, lalu sekira 18.30 wib setelah terdakwa sampai ditempat tersebut, terdakwa langsung memberitahukan kepada Sdr. Abang, kemudian tidak lama datang orang yang tidak terdakwa kenal langsung menjumpai terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik hitam, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa di telpon oleh kawannya yang bernama Sdr. Nurdin (DPO) dengan mengatakan “apa ada sabu 1 kilogram sama kamu” dan terdakwa menjawab “kalau ada DP, ada barangnya”, lalu di jawab oleh Sdr. Nurdin “boleh”, kemudian terdakwa langsung memberikan kode sandi 58 (kode transaksi) kepada Sdr. Nurdin, lalu pada saat terdakwa, Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap) dan Sdr. Nok (belum tertangkap) yang sedang duduk dirumah Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren yang beralamat di Gampong Beuracan Pirak Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara terdakwa mengajak untuk pergi Ke Aceh Timur untuk pinjam uang ketempat kawannya sekalian membawa Narkotika Jenis Sabu, kemudian sekira pukul 15.00 wib berangkat pergi menuju ke Aceh Timur dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol BL 1283 KE dan membawa 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu, lalu terdakwa melihat Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren membawa senjata api rakitan yang diselipkan di pinggangnya, selanjutnya sekira pukul 16.30 wib Sdr. Nurdin mengirimkan Nomor Hp +62821 6696 1661 yaitu Sdr. Wahyu (belum tertangkap/ anak buah Saksi Herinanda) dan terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut lalu menanyakan kode sandi tetapi Sdr. Wahyu tidak mengetahui kode sandi untuk melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa mengatakan “kalau tidak tahu kode sandi, kamu suruh telpon bos kamu aja kemari”, kemudian terdakwa langsung ditelpon oleh nomor +62822 8802 3297 yakni Saksi Herinanda Bin M. Hasyem (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “kode sandi 58” dan terdakwa menanyakan “kamu dimana sekarang”, lalu Saksi Herinanda Bin M. Hasyem menjawab “saya sedang di SPBU Lhoksukon sekarang sama anak buah saya, abang tunggu aja disitu, biar anak buah saya saja yang naik kesitu sekarang, nanti ketemu di daerah Idi Kab. Aceh Timur dan kalau memang nanti sudah di lihat barang (Narkotika Jenis Sabu) oleh anak buah saya, abang langsung kirim nomor rekeningnya”, lalu Saksi Herinanda Bin M. Hasyem melakukan chattingan ke WhatsApp milik terdakwa dengan kata-kata “kalau uang sudah di bayar oleh pembeli sabu tersebut yaitu Sdr. Bang Raja (belum tertangkap) seharga Rp. 250.000.000,- dan nanti jangan lupa kirim uang minum untuk saya sejumlah Rp. 8.000.000,-“. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa, Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap) dan Sdr. Nok (belum tertangkap) serta Sdr. Wahyu bertemu di halaman Mesjid Bagok Kab. Aceh Timur, lalu Sdr. Wahyu meminta untuk melihat Narkotika Jenis Sabu 1 (satu) kilogram yang di bawa oleh terdakwa dan pada saat tersebut posisi terdakwa dan Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap) sedang diluar mobil sedangkan Sdr. Nok (belum tertangkap) berada di dalam mobil, kemudian terdakwa langsung memperlihatkan 1 (satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Wahyu yang ada didalam mobil, lalu setelah Sdr. Wahyu melihat Narkotika Jenis Sabu tersebut, terdakwa langsung menyuruh Sdr. Wahyu menghubungi Saksi Herinanda Bin M. Hasyem untuk di transfer uangnya, kemudian tiba-tiba datang petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Sdr. Wahyu dan Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren, namun pada saat tersebut kami melakukan perlawanan untuk melarikan diri, lalu Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren melakukan penembakan dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata api jenis airsoft gun warna hitam miliknya ke arah petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mengenai wajahnya dan akhirnya Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren, Sdr. Nok (belum tertangkap) dan Sdr. Wahyu berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertulisan 99 Durien seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram/netto, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Hp android Merk Vivo V27 warna hitam, 1 (satu) buah senjata api jenis airsoft gun warna hitam, 10 (sepuluh) butir puluru airsoft gun dan 1 (satu) unit mobil Xpander warna hitam dengan Nopol BL 1283 KE, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu melebihi 5 (lima) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian Syariah Lhoksukon Nomor : 059/60017/III/2025 tanggal 02 Mei 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa Asnawi Bin Husen dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertulisan 99 Durien dengan berat 950 gram/ netto dan kemudian disisihkan sebagian seberat 30,8 gram/ netto untuk sample dan sisa barang bukti seberat 919,2 gram/ netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3304/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Asnawi Bin Husen dan Herinanda Bin M. Hasyem adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa ASNAWI BIN HUSEN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di halaman mesjid bagok yang beralamat di Gampong Keude Bagok Sa Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Idi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Oleh karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuata “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.30 wib Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mendapatkan infromasi dari masyarakat Gampong Simpang Cot Girek Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang berbicara tentang transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya salah satu orang tersebut selaku penghubung jual beli Narkotika Jenis Sabu yaitu Saksi Herinanda Bin M. Hasyem (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya sekira pukul 18.15 Sdr. Wahyu (belum tertangkap/ anak buah Saksi Herinanda) yang tidak Saksi kenal langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna merah ke arah timur, kemudian Saksi buntuti sampai ke halaman mesjid Gampong Keude Bagok Sa Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur, kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya melihat Sdr. Wahyu (belum tertangkap) sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan dua orang yang turun dari dalam mobil Xpander warna hitam yaitu terdakwa Asnawi Bin Husen dan Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap), lalu sekira pukul 19.30 wib Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya melihat Sdr. Wahyu (belum tertangkap) sedang melihat barang (Narkotika Jenis Sabu) yang disimpan didalam mobil Xpander warna hitam, kemudian Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya langsung berlari ke arah target untuk melakukan penangkapan namun Sdr. Wahyu (belum tertangkap) dan satu orang yang tidak dikenal keluar dari dalam mobil yaitu Sdr. Nok (belum tertangkap) berhasil melarikan diri, lalu Saksi Mufiza Bin H. Amirullah dan Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji serta rekan saksi lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asnawi Bin Husen dan Sdr. Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap), namun Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren mengeluarkan senjata api rakitan dengan menembak kearah petugas Kepolisian dan mengenai salah satu petugas Kepolisian dibagian pipi sebelah kiri sehingga Sdr. Yasir Saputra Alias Cek Bren (belum tertangkap) berhasil juga melarikan diri, kemudian terdakwa Asnawi Bin Husen berhasil ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertulisan 99 Durien seberat 950 gram/ netto, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Hp android Merk Vivo V27 warna hitam, 1 (satu) buah senjata api jenis airsoft gun warna hitam, 10 (sepuluh) butir peluru airsoft gun dan 1 (satu) unit mobil Xpander warna hitam dengan Nopol BL 1283 KE, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu melebihi 5 (lima) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian Syariah Lhoksukon Nomor : 059/60017/III/2025 tanggal 02 Mei 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa Asnawi Bin Husen dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna orange bertulisan 99 Durien dengan berat 950 gram/ netto dan kemudian disisihkan sebagian seberat 30,8 gram/ netto untuk sample dan sisa barang bukti seberat 919,2 gram/ netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3304/NNF/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Asnawi Bin Husen dan Herinanda Bin M. Hasyem adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------------------ |