| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan data Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nama Pemohon Tertulis MULIADI. ABDUL HAMID menjadi MULIADI, Dan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Tertulis Geuleudah, 03 Mei 1980 menjadi Geuleudah, 03 Mei 1981 yang dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|