Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 1.FAUZAN HUSNA Bin M. DAHLAN
2.MULYADI Bin M. ABBAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1034/ L.1.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN HUSNA Bin M. DAHLAN[Penahanan]
2MULYADI Bin M. ABBAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa Fauzan Husna Bin M. Dahlan selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa Mulyadi Bin M. Abbas selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Elak Desa Krung Seunong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “sebagai pelaku tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana  yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, Bg Oji (DPO) warga Meulaboh menelpon terdakwa I untuk memesan bahan bakar minyak jenis Bio Solar.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa I menelpon Mukhtar (DPO) untuk memesan minyak jenis Bio Solar sebanyak 400 (empat ratus) liter kemudian Mukhtar (DPO) mengatakan kepada terdakwa I untuk menunggu selama 4 (empat) hari kemudian terdakwa I mengatakan kalau sudah ada stok nya tolong dikabari.

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa I dihubungi oleh Mukhtar (DPO) untuk mengambil minyak jenis Bio Solar di rumahnya, sesampainya di rumah Mukhtar (DPO), terdakwa I melihat minyak jenis bio solar sudah ada di dalam Drum sebanyak 2 (dua) Drum berukuran 200 liter, kemudian terdakwa I memasukkan 2 (dua) drum yang berisikan minyak jenis Bio solar tersebut ke mobil Daihatsu grandmax warna hitam Nopol BL 8470 KD yang ia persiapkan untuk mengangkut minyak bio solar, setelah itu terdakwa I menyerahkan uang sebesar RP. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Mukhtar (DPO).

Bahwa setelah selesai mengambil minyak dari rumah Mukhtar (DPO) terdakwa I berangkat menuju tempat keberadaan Fadil (DPO) yang mana terdakwa I juga sudah memesan Minyak jenis Bio Solar pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sebanyak 980 (Sembilan ratus delapan puluh) liter, kemudian sesampainya di tempat yang sudah di tentukan oleh sdr Fadil (DPO) yaitu di dalam kawasan hutan Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dimana terdakwa I melihat minyak jenis Bio Solar tersebut sudah ada di dalam DRUM dan jerigen dimana masing-masing ada 4 (empat) Drum dan 6 (enam) buah jerigen yang berisikan minyak bio solar.

Bahwa kemudian terdakwa I menaikkan 4 (empat) Drum dan 6 (enam) buah jerigen berisi Bio Solar ke atas mobil Daihatsu grandmax warna hitam Nopol BL 8470 KD, setelah itu terdakwa I Menyerahkan uang sebesar Rp. 7.840.000 (tujuh juta delapan ratus ribu empat puluh ribu rupiah) kepada Fadil (DPO).

Bahwa kemudian terdakwa I pulang kerumahnya di Desa Garot kec Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara, kemudian sekitar Pukul 21.30 wib terdakwa I megajak terdakwa II untuk ikut bersamanya sebagai kenet menuju kota Meulaboh kabupaten Aceh Barat dengan mengendarai Daihatsu grandmax warna hitam Nopol BL 8470 KD untuk menjual minyak jenis bio solar yang sudah terdakwa I siapkan tersebut. Bahwa terdakwa I menjanjikan Kepada terdakwa II upah sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila telah berhasil menjual minyak Bio Solar tersebut Kepada Bang Oji (DPO).

Bahwa sesampainya terdakwai I dan terdakwa II di Jalan Elak Desa Krueng Seunong Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara Kemudian Mobil Daihatsu grandmax warna hitam Nopol BL 8470 KD yang terdakwa I kemudikan di hadang oleh mobil milik petugas Kepolisian Satreskrim Polres Lhokseumawe dan mengamankan para terdakwa beserta 2(dua) drum kaleng warna merah yang berisikan minyak bio solar, 4(empat) drum warna biru terbuat dari pelastik berisikan minyak bio solar dan 7 (tujuh) jerigen yang terbuat dari pelastik yang berisikan minyak bio solar ke polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium dari PT. Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan tanggal 05 Februari 2026, bahwasanya bahan bakar yang menjadi sample uji merupakan bahan bakar minyak jenis solar (B40) yang dipasarkan dalam negeri dan merupakan bahan bakar subsidi sebagaimana diatur dalam perpres Nomor 191 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan perpres 43 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bahwa Untuk penugasan Penyaluran BBM Solar subsidi pada tahun 2023 - 2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah NKRI berdasarkan: Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2027.

Bahwa tujuan terdakwa I dan Terdakwa mengangkut bahan bakar minya jenis bio solar adalah untuk dijualkan kembali dengan keuntungan Rp.3.000 s/d Rp.4.000 perliter.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut untuk dijualkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut.

---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya