| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.MURSYID, SH 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
Saifuddin Bin Alm. Wahab Ansari | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 623 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama Primair ---------Bahwa terdakwa Saifuddin bin Alm. Wahab Ansari pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025. Bertempat di pinggir pantai Desa Lancok kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu berupa sabu seberat 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua ) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19. 15 wib Sdr ADI als BOY menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang narkotika shabu di daerah Lancok dan diantarkan ke daerah Alue Raya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih BL 1873 NR menuju daerah Lancok, setibanya di daerah Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara Terdakwa keluar dari dalam mobil dan duduk di sebuah pondok yang ada ditempat tersebut tidak lama kemudian datang seseorang menjumpai Terdakwa dan mengatakan “ kamu tunggu saja didalam mobil “ setelah itu Terdakwa masuk ke dalam mobil tidak lama kemudian datang beberapa orang membawa 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam selanjutnya memasukan ke dalam mobil Terdakwa lalu orang tersebut menutup kembali pintu belakang mobil Terdakwa tersebut. setelah itu Terdakwa pergi menuju daerah Alue Raya kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara. setelah tiba disana Terdakwa menunggu Sdr Adi als BOY di pinggir jalan dan sekira pukul 22.30 wib datang Sdr Adi als BOY bersama rekannya dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Hitam No. Pol. B 1139 SSM langsung berhenti di samping mobil Terdakwa lalu memindahkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) buah goni warna putih ke dalam mobil Toyota Rush tersebut setelah itu sdr. Adi alias boy pergi dan Terdakwa putar balek ke arah Lancok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 00.15 ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah tiba tiba mobil di hadang oleh mobil Mitsubisi Triton dan keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa1 (satu) unit HP Android Merk Infinik warna hitam dan berupa 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih Nopol BL 1873 NR beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) setelah itu Petugas menanyakan kepada Terdakwa “mana barangnya (narkotika jenis sabu) “Terdakwa jawab “ sudah dalam mobil si ADI sambil menunjuk arah jalan mobil si ADI als BOY tersebut setelah itu Petugas membawa Terdakwa dengan menutup kedua mata Terdakwa dengan menggunakan lakban dan setibanya di dalam sebuah rumah Petugas lalu membuka lakban yang menutupi mata Terdakwa selanjutnya memperlihatkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya berisiskan 4 (empat) buah goni warna putih dan dalam 4 (empat) buah goni warna putih tersebut berisikan 68 (enam puluh delapan) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik warna merah bertuliskan King 88 dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru bertuliskan French 1881 yang saya ambil tadi di Lancok dan bawa menggunakan Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih milik dan juga menunjukan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush warna hitam nopol B 1139 SSM milik Sdr ADI als BOY dan satu orang yang tidak kenal bernama ZULFIKI setelah itu terdakwa dan Sdr ZULFIKI beserta barang bukti yang telah disita Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawa ke Polda Aceh.
---------Bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atas perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0057 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat oleh Tim Penguji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh disimpulkan Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu atas nama terdakwa Saifuddin bin Alm, Wahab Ansari adalah positif mengandung metamfetamin. ---------Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 519/60001/10-25 tanggal 02 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh ATTAR ART menerangkan:
Total keseluruhannya 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua )gram disisihkan seberat 278,08 (dua ratus tujuh uluh delapan koma nol delapan) gram untuk uji laboratorium dan pembuktian sisa 77.055,12 (tujuh puluh tujuh ribu lima puluh lima koma dua belas ) gram.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair -----------Bahwa terdakwa Saifuddin bin Alm. Wahab Ansari pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025. Bertempat di pinggir pantai Desa Lancok kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak atau melawan hukum Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yaitu berupa sabu seberat 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua ) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ---------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19. 15 wib Sdr ADI als BOY menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang narkotika shabu di daerah Lancok dan diantarkan ke daerah Alue Raya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih BL 1873 NR menuju daerah Lancok, setibanya di daerah Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara Terdakwa keluar dari dalam mobil dan duduk di sebuah pondok yang ada ditempat tersebut tidak lama kemudian datang seseorang menjumpai Terdakwa dan mengatakan “ kamu tunggu saja didalam mobil “ setelah itu Terdakwa masuk ke dalam mobil tidak lama kemudian datang beberapa orang membawa 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam selanjutnya memasukan ke dalam mobil Terdakwa lalu orang tersebut menutup kembali pintu belakang mobil Terdakwa tersebut. setelah itu Terdakwa pergi menuju daerah Alue Raya kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara. setelah tiba disana Terdakwa menunggu Sdr Adi als BOY di pinggir jalan dan sekira pukul 22.30 wib datang Sdr Adi als BOY bersama rekannya dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Hitam No. Pol. B 1139 SSM langsung berhenti di samping mobil Terdakwa lalu memindahkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) buah goni warna putih ke dalam mobil Toyota Rush tersebut setelah itu sdr. Adi alias boy pergi dan Terdakwa putar balek ke arah Lancok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 00.15 ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah tiba tiba mobil di hadang oleh mobil Mitsubisi Triton dan keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa1 (satu) unit HP Android Merk Infinik warna hitam dan berupa 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih Nopol BL 1873 NR beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) setelah itu Petugas menanyakan kepada Terdakwa “mana barangnya (narkotika jenis sabu) “Terdakwa jawab “ sudah dalam mobil si ADI sambil menunjuk arah jalan mobil si ADI als BOY tersebut setelah itu Petugas membawa Terdakwa dengan menutup kedua mata Terdakwa dengan menggunakan lakban dan setibanya di dalam sebuah rumah Petugas lalu membuka lakban yang menutupi mata Terdakwa selanjutnya memperlihatkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya berisiskan 4 (empat) buah goni warna putih dan dalam 4 (empat) buah goni warna putih tersebut berisikan 68 (enam puluh delapan) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik warna merah bertuliskan King 88 dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru bertuliskan French 1881 yang saya ambil tadi di Lancok dan bawa menggunakan Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih milik dan juga menunjukan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush warna hitam nopol B 1139 SSM milik Sdr ADI als BOY dan satu orang yang tidak kenal bernama ZULFIKI setelah itu terdakwa dan Sdr ZULFIKI beserta barang bukti yang telah disita Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawa ke Polda Aceh. ---------Bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atas perbuatannya Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. ---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0057 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat oleh Tim Penguji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh disimpulkan Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu atas nama terdakwa Saifuddin bin Alm, Wahab Ansari adalah positif mengandung metamfetamin. ---------Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 519/60001/10-25 tanggal 02 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh ATTAR ART menerangkan:
Total keseluruhannya 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua )gram disisihkan seberat 278,08 (dua ratus tujuh uluh delapan koma nol delapan) gram untuk uji laboratorium dan pembuktian sisa 77.055,12 (tujuh puluh tujuh ribu lima puluh lima koma dua belas ) gram
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua -----------Bahwa terdakwa Saifuddin bin Alm. Wahab Ansari pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025. Bertempat di pinggir pantai Desa Lancok kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Yaitu berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yaitu 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua ) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19. 15 wib Sdr ADI als BOY menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil barang narkotika shabu di daerah Lancok dan diantarkan ke daerah Alue Raya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih BL 1873 NR menuju daerah Lancok, setibanya di daerah Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara Terdakwa keluar dari dalam mobil dan duduk di sebuah pondok yang ada ditempat tersebut tidak lama kemudian datang seseorang menjumpai Terdakwa dan mengatakan “ kamu tunggu saja didalam mobil “ setelah itu Terdakwa masuk ke dalam mobil tidak lama kemudian datang beberapa orang membawa 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam selanjutnya memasukan ke dalam mobil Terdakwa lalu orang tersebut menutup kembali pintu belakang mobil Terdakwa tersebut. setelah itu Terdakwa pergi menuju daerah Alue Raya kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara. setelah tiba disana Terdakwa menunggu Sdr Adi als BOY di pinggir jalan dan sekira pukul 22.30 wib datang Sdr Adi als BOY bersama rekannya dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Hitam No. Pol. B 1139 SSM langsung berhenti di samping mobil Terdakwa lalu memindahkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) buah goni warna putih ke dalam mobil Toyota Rush tersebut setelah itu sdr. Adi alias boy pergi dan Terdakwa putar balek ke arah Lancok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 00.15 ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah tiba tiba mobil di hadang oleh mobil Mitsubisi Triton dan keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa1 (satu) unit HP Android Merk Infinik warna hitam dan berupa 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih Nopol BL 1873 NR beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) setelah itu Petugas menanyakan kepada Terdakwa “mana barangnya (narkotika jenis sabu) “Terdakwa jawab “ sudah dalam mobil si ADI sambil menunjuk arah jalan mobil si ADI als BOY tersebut setelah itu Petugas membawa Terdakwa dengan menutup kedua mata Terdakwa dengan menggunakan lakban dan setibanya di dalam sebuah rumah Petugas lalu membuka lakban yang menutupi mata Terdakwa selanjutnya memperlihatkan 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya berisiskan 4 (empat) buah goni warna putih dan dalam 4 (empat) buah goni warna putih tersebut berisikan 68 (enam puluh delapan) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik warna merah bertuliskan King 88 dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru bertuliskan French 1881 yang saya ambil tadi di Lancok dan bawa menggunakan Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Putih milik dan juga menunjukan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush warna hitam nopol B 1139 SSM milik Sdr ADI als BOY dan satu orang yang tidak kenal bernama ZULFIKI setelah itu terdakwa dan Sdr ZULFIKI beserta barang bukti yang telah disita Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawa ke Polda Aceh. ---------Bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atas perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0057 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat oleh Tim Penguji dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh disimpulkan Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu atas nama terdakwa Saifuddin bin Alm, Wahab Ansari adalah positif mengandung metamfetamin. ---------Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 519/60001/10-25 tanggal 02 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh ATTAR ART menerangkan:
Total keseluruhannya 77.333,2 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua )gram disisihkan seberat 278,08 (dua ratus tujuh uluh delapan koma nol delapan) gram untuk uji laboratorium dan pembuktian sisa 77.055,12 (tujuh puluh tujuh ribu lima puluh lima koma dua belas ) gram
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana jo. Undang-undang R.I No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
