Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
NAZARUDDIN BIN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1015/L.1.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZARUDDIN BIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama:

      ---------Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pang Ubit Desa Keude Jrat Manyang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :

          Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira pada pukul 10.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya ditelpon oleh Sdr. AMAD BEKEN (DPO) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr.AMAD BEKEN (DPO) menawarkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ia hanya memiliki uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Sdr. AMAD BEKEN (DPO) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, hingga akhirnya sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian Sdr. AMAD BEKEN (DPO) tiba dirumah terdakwa dan langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari dalam saku sebelah kanan celananya dan memberikannya kepada terdakwa dan terdakwa pun memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Sdr. AMAD BEKEN (DPO) pergi dari rumah terdakwa;

          Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekiranya pada pukul 11.00 wib terdakwa langsung memisah-misahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) bungkus atau paket yang dimasukkan kedalam plastik klip. Kemudian sekiranya pada pukul 12.00 wib terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenalinya untuk membeli narkotika jenis sabu akhirnya terdakwa memberikan pembeli tersebut sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah memberikan uang dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dar terdakwa ianya langsung pergi meninggalkan terdakwa;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari sekiranya pada pukul 16.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mana mereka adalah anggota kepolisian resor Lhokseumawe yang ditugaskan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeleahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak  2 (Dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram) sehingga terdakwa dibawa ke  Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 011/Sp.60013/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. T.M. ARIF FAIZUN selaku Pimpinan Pegadaian Syari’ah Lhokseumawe  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 682/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 2 (Dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram) adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Atau

 

       Kedua:

 

---------Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pang Ubit Desa Keude Jrat Manyang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut:

 

          Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira pada pukul 10.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya ditelpon oleh Sdr. AMAD BEKEN (DPO) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr.AMAD BEKEN (DPO) menawarkan Narkotika Jenis Sabu untuk dijual kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ia hanya memiliki uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Sdr. AMAD BEKEN (DPO) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, hingga akhirnya sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian Sdr. AMAD BEKEN (DPO) tiba dirumah terdakwa dan langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari dalam saku sebelah kanan celananya dan memberikannya kepada terdakwa dan terdakwa pun memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Sdr. AMAD BEKEN (DPO) pergi dari rumah terdakwa;

          Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekiranya pada pukul 11.00 wib terdakwa langsung memisah-misahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) bungkus atau paket yang dimasukkan kedalam plastik klip. Kemudian sekiranya pada pukul 12.00 wib terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak dikenalinya untuk membeli narkotika jenis sabu akhirnya terdakwa memberikan pembeli tersebut sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah memberikan uang dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dar terdakwa ianya langsung pergi meninggalkan terdakwa;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari sekiranya pada pukul 16.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya didatangi oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mana mereka adalah anggota kepolisian resor Lhokseumawe yang ditugaskan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeleahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak  2 (Dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram) sehingga terdakwa dibawa ke  Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 011/Sp.60013/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. T.M. ARIF FAIZUN selaku Pimpinan Pegadaian Syari’ah Lhokseumawe  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 682/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 2 (Dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,61 Gram (Empat Koma Enam Puluh Satu Gram) adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya