| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan data Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) yang tertulis: MUHAMMAD LATIF, NIK.1108222303200001 tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe 23 Maret 2020, Jenis Kelamin Laki-laki dan nama Ayah kandung Anak Pemohon tertulis HAMDANI menjadi atas nama: MUHAMMAD LATIF, NIK.1108222303200001 tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe 23 Maret 2020, Jenis Kelamin Laki-laki dan nama Ayah kandung Anak Pemohon tertulis ABDUL LATIF, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ayah kandung dari anak Pemohon tersebut pada instansi yang berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|