| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Lsk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 10 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Hj. Fauza | | 2 | Husna Jalil | | 3 | Fathiya | | 4 | Fakhrurrazi | | 5 | Abdul Mannan | | 6 | Abdul Mukti | | 7 | Abd Ghina |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FITRIANI, S.H. | Hj. Fauza | | 2 | FITRIANI, S.H. | Abd Ghina | | 3 | FITRIANI, S.H. | Abdul Mukti | | 4 | FITRIANI, S.H. | Abdul Mannan | | 5 | FITRIANI, S.H. | Fakhrurrazi | | 6 | FITRIANI, S.H. | Fathiya | | 7 | FITRIANI, S.H. | Husna Jalil |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Muhammad Daud Salam | | 2 | Muhammad Alias Ahmad | | 3 | Jamaluddin | | 4 | Keuchiek Ulee Gunong Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara | | 5 | Keuchiek Lhok Seuntang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara | | 6 | Camat Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah objek sengketa atas sebidang tanah sawah yang lebarnya ±190 M?2; (seratus Sembilan puluh meter persegi) dan panjangnya ±225 M?2; (dua ratus dua puluh meter persegi) dengan luasnya ±42.750 M?2; empat puluh dua ribu koma tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Meunasah Lhok Seuntang kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dahulu sekarang Ulee Gunong Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 05 Juni 1970 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan tanah sawah Tgk Mat Yasin
- Selatan : berbatas dengan tanah Blang Buket Iboh (dahulu) sekarang jalan
- Timur : berbatas dengan Tanah sawah Mat Piyah, Mat Syah dan
- Barat : berbatas dengan Lueng Norton
?Merupakan milik M. Yusuf Maun dan atau milik ahli warisnya yaitu para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 05 Juni 1970;-
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 143/lsk/1998 atas nama tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 138/2016 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan segala akta-akta dan surat-surat lain yang timbul atas nama para Tergugat tidak sah dan berkekuatan hukum;--
- Menghukum para tergugat untuk segera menyerahkan Objek sengketa tersebut kepada para penggugat tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga dan tanpa syarat;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |