Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Lsk IVAN NAJJAR ALAVI,S.H.,M.H. 1.WAHYUDI BIN NURDIN MUSA
2.JANUAR FUADY BIN MUHAMMAD NASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 5282/ L.1.14/Ft.3/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN NAJJAR ALAVI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN NURDIN MUSA[Penahanan]
2JANUAR FUADY BIN MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA                                                                         P-29

 Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara  : PDS-04/TPKL/ACUT/12/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa:

Terdakwa I

Nama lengkap

:

Wahyudi Bin Nurdin Musa

Tempat lahir

:

Pulo Blang

Umur/ tanggal lahir

:

30 Tahun/03 Mei 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Matang Baroh Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia  Kab. Aceh Utara  Prov. Aceh.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

smP

NIK

:

110807030595001

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

Januar Fuady Bin Muhammad Nasir

Tempat lahir

:

Bayu

Umur/ tanggal lahir

:

24 Tahun/22 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ulim Desa Beurandang Kab. Aceh Utara Provinsi. Aceh

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

sma

NIK

:

1108112201010001

 

  1. Penangkapan dan Penahanan

 

Penangkapan

:

11 Oktober 2025

 

Penahanan Penyidik  Bea dan Cukai

:

11 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025

Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

31 Oktober 2025 s/d 09 Desember 2025

Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Penahanan Penuntut Umum

:

09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

Rutan Kelas II B Lhoksukon

 

  1. Dakwaan:

Pertama

---------------Bahwa Ia Terdakwa I Wahyudi Bin Nurdin Musa dan Terdakwa II Januar Fuady Bin Muhammad Nasir, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 10 Oktober Tahun 2025 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Elak Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Utara yang berwenang mengadili perkara ini melakukan perbuatan Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir Bulan September Tahun 2025 Saksi Muhammad Safri memesan Rokok Merek Nikken dari sdr. Jacky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan mengatakan “kapan rokok Merek NIKKEN bisa dikirim ke Aceh?” sdr. Jacky (DPO) Menjawab “nanti hari selasa Tanggal 7 Oktober 2025 akan dikabarin”. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 9 Oktober 2025 Saksi Muhammad Safri dihubungi oleh sdr. Jacky (DPO) lewat telepon seluler bahwa rokok NIKKEN yang dipesan sudah dikirim menggunakan kapal kayu sebanyak 400 Karton dan Jacky (DPO) juga menanyakan “nanti di Aceh rencana mau diturunkan dimana Rokok tersebut?”. kemudian Saksi Muhammad Safri menjawab “rokok tersebut nanti turunkan saja di pantai Laweung Kabupaten Pidie“. Setelah Saksi Muhammad Safri mendapatkan kabar rokok merek Nikken yang dipesannya sudah dalam perjalanan kemudian Saksi Muhammad Safri melakukan persiapan untuk berangkat ke Laweung dari rumahnya di Syamtalira Bayu dengan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II bersamanya untuk mengambil rokok tersebut di Pantai Laweung Kabupaten Pidie.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan Saksi Muhammad Safri berangkat dari Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis Tanggal 9 Oktober Tahun 2025 pukul 16.30 WIB, menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N  Menuju Pantai Laweung Kabupaten Pidie dan tiba pada Pukul 23.30 WIB.
  • Bahwa sesampainya di Pantai Laweung Kabupaten Pidie Rokok tersebut sudah berada di pinggir Pantai Laweung dengan jumlah sebanyak 400 karton. Dimana terdakwa I dan terdakwa II disuruh oleh saksi Muhammad safri Untuk memuat Rokok merek Nikken dari pinggir pantai ke dalam truk  Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G  (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N.
  • Bahwa dari 400 karton rokok merek NIKKEN hanya dimuat 387 karton kedalam truk dan sisanya sebanyak 13 Karton dibeli oleh sdr. Bule (DPO). Kemudian setelah pekerjaan muat barang selesai sekitaran pukul 04.00. WIB  terdakwa I dan terdakwa II beserta Saksi Muhammad Safri berangkat menuju Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara untuk menawarkan rokok kepada pembeli yang akan menjual rokok illegal;
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB ketika terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Muhammad Safri melintasi Simpang Buloh di Jalan Elak Desa Pulo Iboih Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, terdakwa dihadang oleh petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 387 karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi Muhammad Safri ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan Izin dari lembaga yang berwenang untuk membawa dan menjual 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Maringan Simanihuruk yang dibuat pada 3 November tahun 2025, dimana perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menjual Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.12.489.902.550 (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu lima ratus lima puluh rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa I Wahyudi Bin Nurdin Musa dan terdakwa II Januar Fuady Bin Muhammad Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------------- Bahwa Ia Terdakwa I Wahyudi Bin Nurdin Musa dan Terdakwa II Januar Fuady Bin Muhammad Nasir, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari jumat tanggal 10 Oktober Tahun 2025 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Elak Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Utara yang berwenang mengadili perkara ini melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yaitu 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir Bulan September Tahun 2025 Saksi Muhammad Safri memesan Rokok Merek Nikken dari sdr. Jacky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan mengatakan “kapan rokok Merek NIKKEN bisa dikirim ke Aceh?” sdr. Jacky (DPO) Menjawab “nanti hari selasa Tanggal 7 Oktober 2025 akan dikabarin”. Kemudian pada hari Kamis Tanggal 9 Oktober 2025 Saksi Muhammad Safri dihubungi oleh sdr. Jacky (DPO) lewat telepon seluler bahwa rokok NIKKEN yang dipesan sudah dikirim menggunakan kapal kayu sebanyak 400 Karton dan Jacky (DPO) juga menanyakan “nanti di Aceh rencana mau diturunkan dimana Rokok tersebut?”. kemudian Saksi Muhammad Safri menjawab “rokok tersebut nanti turunkan saja di pantai Laweung Kabupaten Pidie“. Setelah Saksi Muhammad Safri mendapatkan kabar rokok merek Nikken yang dipesannya sudah dalam perjalanan kemudian Saksi Muhammad Safri melakukan persiapan untuk berangkat ke Laweung dari rumahnya di Syamtalira Bayu dengan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II bersamanya untuk mengambil rokok tersebut di Pantai Laweung Kabupaten Pidie.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengetahui bahwa Rokok merek Nikken yang dipesannya dari Jacky (DPO) berasal dari negara Thailand dan tidak memiliki surat tanda pelunasan kepabeanan serta tidak memiliki izin masuk ke dalam wilayah kepabeanan Republik Indonesian.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan Saksi Muhammad Safri berangkat dari Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis Tanggal 9 Oktober Tahun 2025 pukul 16.30 WIB, menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N  Menuju Pantai Laweung Kabupaten Pidie dan tiba pada Pukul 23.30 WIB.
  • Bahwa sesampainya di Pantai Laweung Kabupaten Pidie Rokok tersebut sudah berada di pinggir Pantai Laweung dengan jumlah sebanyak 400 karton. Dimana terdakwa I dan terdakwa II disuruh oleh saksi Muhammad safri Untuk memuat Rokok merek Nikken dari pinggir pantai ke dalam truk  Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G  (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N.
  • Bahwa dari 400 karton rokok merek NIKKEN hanya dimuat 387 karton kedalam truk dan sisanya sebanyak 13 Karton dibeli oleh sdr. Bule (DPO). Kemudian setelah pekerjaan muat barang selesai sekitaran pukul 04.00. WIB  terdakwa I dan terdakwa II beserta Saksi Muhammad Safri berangkat menuju Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara untuk menawarkan rokok kepada pembeli yang akan menjual rokok illegal;
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB ketika terdakwa I dan terdakwa II dan saksi Muhammad Safri melintasi Simpang Buloh di Jalan Elak Desa Pulo Iboih Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, terdakwa dihadang oleh petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 387 karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi Muhammad Safri ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan Izin dari lembaga yang berwenang untuk membawa dan menjual 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Maringan Simanihuruk yang dibuat pada 3 November tahun 2025, dimana perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menjual Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.12.489.902.550 (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu lima ratus lima puluh rupiah).

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa I Wahyudi Bin Nurdin Musa dan terdakwa II Januar Fuady Bin Muhammad Nasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 LHOKSUKON,  16 Desember 2025

      PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

IVAN NAJJAR ALAVI, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

AULIA, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya