| Dakwaan |
- Dakwaan.
Pertama.
---------Bahwa ia TERDAKWA ROBY HIDAYAT Bin IBNU KIA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB TERDAKWA datang kerumah Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO yang berada di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 4748 KBK miliknya, lalu TERDAKWA mendatangi Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan mengatakan “pin yok ambil sabu kita gabung berdua, kau 50 aku 50”, lalu dijawab “oke” oleh Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, lalu terkumpul uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian TERDAKWA mengatakan “kau telfon terus RAMANDA”, lalu Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menelepon RAMANDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang mau ambil sabu”, dan dijawab oleh RAMANDA (DPO) “yaudah saya kesitu kerumahmu”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB RAMANDA (DPO) tiba di rumah Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, lalu RAMANDA (DPO) menghampiri Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan berkata “berapa mau ambil ?” dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menjawab “saya mau ambil sabu 100 ribu” kemudian Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada RAMANDA (DPO) lalu RAMANDA (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram/netto, setelah itu RAMANDA (DPO) langsung pergi, kemudian Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO berkata kepada TERDAKWA “bang, ayo kita pergi ke kebun Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kita pakai sabunya disana saja, tapi kita singgah di lapangan bola bentar ya, aku mau beli roti bakar dulu” dan TERDAKWA menjawab “boleh, ayo kita pergi”, kemudian TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO pergi menuju lapangan bola Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 4748 KBK milik TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan pengintaian untuk memantau dan memastikan informasi tersebut, kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN tiba di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan melihat TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram/netto didalam kantong celana milik Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan 1 (satu) buah pirek didalam kotak rokok yang berada didalam celana milik TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN menanyakan dari mana mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening tersebut dan dijawab oleh TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dibeli dari RAMANDA (DPO), selanjutnya TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Nomor : 062/60017/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu milik ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dengan hasil : 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2356/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti atas nama ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan ROBY HIDAYAT Bin IBNU KIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
---------Bahwa ia TERDAKWA ROBY HIDAYAT Bin IBNU KIA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB TERDAKWA datang kerumah Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO yang berada di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 4748 KBK miliknya, lalu TERDAKWA mendatangi Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan mengatakan “pin yok ambil sabu kita gabung berdua, kau 50 aku 50”, lalu dijawab “oke” oleh Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, lalu terkumpul uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian TERDAKWA mengatakan “kau telfon terus RAMANDA”, lalu Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menelepon RAMANDA (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang mau ambil sabu”, dan dijawab oleh RAMANDA (DPO) “yaudah saya kesitu kerumahmu”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB RAMANDA (DPO) tiba di rumah Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, lalu RAMANDA (DPO) menghampiri Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan berkata “berapa mau ambil ?” dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menjawab “saya mau ambil sabu 100 ribu” kemudian Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada RAMANDA (DPO) lalu RAMANDA (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram/netto, setelah itu RAMANDA (DPO) langsung pergi, kemudian Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO berkata kepada TERDAKWA “bang, ayo kita pergi ke kebun Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kita pakai sabunya disana saja, tapi kita singgah di lapangan bola bentar ya, aku mau beli roti bakar dulu” dan TERDAKWA menjawab “boleh, ayo kita pergi”, kemudian TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO pergi menuju lapangan bola Gampong Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 4748 KBK milik TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan pengintaian untuk memantau dan memastikan informasi tersebut, kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN tiba di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan melihat TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO, dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram/netto didalam kantong celana milik Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan 1 (satu) buah pirek didalam kotak rokok yang berada didalam celana milik TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN menanyakan dari mana mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening tersebut dan dijawab oleh TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dibeli dari RAMANDA (DPO), selanjutnya TERDAKWA dan Saksi ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Nomor : 062/60017/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu milik ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dengan hasil : 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram/Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2356/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti atas nama ALFIN DWI APRILIANTO Bin SUSANTO dan ROBY HIDAYAT Bin IBNU KIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |