Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
NAZMUL BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZMUL BIN ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Pertama:

      ---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi MUHIBBUDIN BIN ABDUL HADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada hari  Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pada pukul 16.15 wib  terdakwa dihubungi oleh saksi MUHIBBUDIN ALIAS MIN BIN ABDL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut MUHIBBUDIN mengajak terdakwa untuk jalan-jalan kekota Langsa dan terdakwapun menyetujui ajakan tersebut;

          Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 16.40 wib terdakwa tiba dirumah saksi MUHIBBUDIN yang beralamatkan di Gampong Ulee Reuleng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk menjemputnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BL 1634 ZB, kemudian terdakwa bersama saksi MUHIBBUDIN  langsung pergi menuju kota langsa untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kemudian dipertengahan jalan saksi MUHIBBUDIN menelpon sdr MUHAFAD (DPO) untuk menanyakan dimana saksi MUHIBBUDIN harus mengambil narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya sdr MUHFAD (DPO) mengarahkan saksi MUHIBBUDIN untuk menunggu ditengah Jalan lintas Medan- Banda Aceh tepatnya didaerah Matang Seulimeng yang mana nantinya akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada mereka hingga akhirnya tidak lama setelahnya tibalah seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN menggunakan sepeda motor Honda Vario dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik wana hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kedalam mobil yang terdakwa kendarai kemudian saksi MUHIBBUDIN langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dibawah kaki terdakwa kemudian terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN langsung berputar arah menuju ke arah Panton Labu untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 24.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk menanyakan keberadaan saksi MUHIBBUDIN kemudian saksi MUHIBBUDIN menjelaskan ianya baru tiba di Panteu Breuh Baktiya kemudian setibanya saksi MUHIBBUDIN di sebuah Mesjid yang berada di Alue Bili Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dihalaman Mesjid tersebut dan langsung menemui saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ZAKARIA BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MUHIBBUDIN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian setelahnya mereka pergi dan terdakwapun bersama saksi MUHIBBUDIN langsung meninggalkan tempat tersebut;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pada pukul 10.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh sdr MUHAFAD (DPO) yang mana ianya mengabari bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pada pukul 17.00 wib saksi MUHIBBUDIN yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dan terhadap saksi MUHIBBUDIN dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga terhadap terdakwa juga yang telah saksi MUHIBBUDIN mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terhadap terdakwa serta saksi MUHIBBUDIN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertulisan raja naga yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam) kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima puluh lima) untuk sample dan sisa barang bukti tersebut seberat 964,45 gram/netto (sembilan ratus enam puluh empat koma empat puluh lima);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

 

Atau

        Kedua:

---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi MUHIBBUDIN BIN ABDUL HADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada hari  Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pada pukul 16.15 wib  terdakwa dihubungi oleh saksi MUHIBBUDIN ALIAS MIN BIN ABDL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut MUHIBBUDIN mengajak terdakwa untuk jalan-jalan kekota Langsa dan terdakwapun menyetujui ajakan tersebut;

          Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 16.40 wib terdakwa tiba dirumah saksi MUHIBBUDIN yang beralamatkan di Gampong Ulee Reuleng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk menjemputnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BL 1634 ZB, kemudian terdakwa bersama saksi MUHIBBUDIN  langsung pergi menuju kota langsa untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kemudian dipertengahan jalan saksi MUHIBBUDIN menelpon sdr MUHAFAD (DPO) untuk menanyakan dimana saksi MUHIBBUDIN harus mengambil narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya sdr MUHFAD (DPO) mengarahkan saksi MUHIBBUDIN untuk menunggu ditengah Jalan lintas Medan- Banda Aceh tepatnya didaerah Matang Seulimeng yang mana nantinya akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada mereka hingga akhirnya tidak lama setelahnya tibalah seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN menggunakan sepeda motor Honda Vario dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik wana hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kedalam mobil yang terdakwa kendarai kemudian saksi MUHIBBUDIN langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dibawah kaki terdakwa kemudian terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN langsung berputar arah menuju ke arah Panton Labu untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 24.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk menanyakan keberadaan saksi MUHIBBUDIN kemudian saksi MUHIBBUDIN menjelaskan ianya baru tiba di Panteu Breuh Baktiya kemudian setibanya saksi MUHIBBUDIN di sebuah Mesjid yang berada di Alue Bili Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dihalaman Mesjid tersebut dan langsung menemui saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ZAKARIA BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MUHIBBUDIN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian setelahnya mereka pergi dan terdakwapun bersama saksi MUHIBBUDIN langsung meninggalkan tempat tersebut;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pada pukul 10.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh sdr MUHAFAD (DPO) yang mana ianya mengabari bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pada pukul 17.00 wib saksi MUHIBBUDIN yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dan terhadap saksi MUHIBBUDIN dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga terhadap terdakwa juga yang telah saksi MUHIBBUDIN mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terhadap terdakwa serta saksi MUHIBBUDIN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertulisan raja naga yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam) kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima puluh lima) untuk sample dan sisa barang bukti tersebut seberat 964,45 gram/netto (sembilan ratus enam puluh empat koma empat puluh lima);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

 

Atau

       Ketiga:

---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi MUHIBBUDIN BIN ABDUL HADI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada hari  Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pada pukul 16.15 wib  terdakwa dihubungi oleh saksi MUHIBBUDIN ALIAS MIN BIN ABDL HADI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut MUHIBBUDIN mengajak terdakwa untuk jalan-jalan kekota Langsa dan terdakwapun menyetujui ajakan tersebut;

          Bahwa selanjutnya sekiranya pada pukul 16.40 wib terdakwa tiba dirumah saksi MUHIBBUDIN yang beralamatkan di Gampong Ulee Reuleng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk menjemputnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah dengan Nopol BL 1634 ZB, kemudian terdakwa bersama saksi MUHIBBUDIN  langsung pergi menuju kota langsa untuk mengambil Narkotika jenis sabu pada orang yang tidak dikenali oleh terdakwa kemudian dipertengahan jalan saksi MUHIBBUDIN menelpon sdr MUHAFAD (DPO) untuk menanyakan dimana saksi MUHIBBUDIN harus mengambil narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya sdr MUHFAD (DPO) mengarahkan saksi MUHIBBUDIN untuk menunggu ditengah Jalan lintas Medan- Banda Aceh tepatnya didaerah Matang Seulimeng yang mana nantinya akan ada orang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada mereka hingga akhirnya tidak lama setelahnya tibalah seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN menggunakan sepeda motor Honda Vario dan melemparkan 1 (satu) bungkusan plastik wana hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kedalam mobil yang terdakwa kendarai kemudian saksi MUHIBBUDIN langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dibawah kaki terdakwa kemudian terdakwa dan saksi MUHIBBUDIN langsung berputar arah menuju ke arah Panton Labu untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 21.45 wib saksi MUHIBBUDIN mengatakan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang berada dimobilnya tersebut isinya ialah narkotika jenis sabu kemudian terdakwa sempat terkejut mengetahui hal tersebut yang mana awalnya ia tidak mengetahui bahwa isi dari plastik hitam tersebut adalah Narkotika Jenis sabu namun terdakwa tetap  mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi  MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah);

          Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 24.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZAL untuk menanyakan keberadaan saksi MUHIBBUDIN kemudian saksi MUHIBBUDIN menjelaskan ianya baru tiba di Panteu Breuh Baktiya kemudian setibanya saksi MUHIBBUDIN di sebuah Mesjid yang berada di Alue Bili Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa langsung memarkirkan mobilnya dihalaman Mesjid tersebut dan langsung menemui saksi MUHAMMAD RIZAL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi ZAKARIA BIN ISMAIL (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MUHIBBUDIN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIZAL kemudian setelahnya mereka pergi dan terdakwapun bersama saksi MUHIBBUDIN langsung meninggalkan tempat tersebut;

          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pada pukul 10.00 wib saksi MUHIBBUDIN dihubungi oleh sdr MUHAFAD (DPO) yang mana ianya mengabari bahwa saksi MUHAMMAD RIZAL sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pada pukul 17.00 wib saksi MUHIBBUDIN yang sedang berada dirumahnya dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara dan terhadap saksi MUHIBBUDIN dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga terhadap terdakwa juga yang telah saksi MUHIBBUDIN mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan terhadap terdakwa serta saksi MUHIBBUDIN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertulisan raja naga yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam) kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima puluh lima) untuk sample dan sisa barang bukti tersebut seberat 964,45 gram/netto (sembilan ratus enam puluh empat koma empat puluh lima);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya