| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan Data Anak Pemohon:
- Pada KK (Kartu Keluarga), yang bernama Aurel Siti Maulidia, Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Utara/05-12-2015 diubah Menjadi atas nama : Aurel Siti Maulidia, Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Utara/12-01-2014, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama : Islam, Alamat : Dusun Cot Naleung Awe, Desa Meurbo Puntong, Kec. Seunuddon, Kab. Aceh Utara;
- Pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon Atas Nama : Aurel Siti Maulidia, Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Utara/05-12-2015, Anak Perempuan dari suami isteri Adnan dan Nurmalawati diubah Menjadi atas nama Aurel Siti Maulidia, Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Utara/12-01-2014, Anak Perempuan dari suami isteri Adnan dan Nurmalawati;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |