Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Lsk ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. SYARIFUDDIN MURTALA BIN MURTALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN MURTALA BIN MURTALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu:

-------Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN MURTALA BIN MURTALA, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Uteun Punti Desa Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama SI RUN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau milik Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Ganja.----

 

-----Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan SI RUN (DPO) di pinggir jalan Desa Alue Seuke Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat sekitar 500 (lima ratus) gram.--------

 

-----Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya dan memisahkan menjadi 20 (dua puluh) paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa menjual kembali kepada orang lain, selain itu Terdakwa juga masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja sebelumnya sehingga total keseluruhan menjadi 29 (dua puluh sembilan) bungkus.---------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis Ganja dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja di depan kios rumah Terdakwa;-------------------------------
  • 1 (satu) plastik kresek warna merah berisikan 28 (dua puluh delapan) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas buku warna putih yang disimpan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan resmi berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lhokseumawe Nomor: 34/Sp.60013/2026 tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, yang menerangkan:-----------

  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis ganja berbentuk daun, ranting dan biji dengan berat keseluruhan 513,27 (lima ratus tiga belas koma dua puluh tujuh) gram netto;-----------------
  • kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 22,6 (dua puluh dua koma enam) gram;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • sehingga sisa barang bukti menjadi 490,67 (empat ratus sembilan puluh koma enam puluh tujuh) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 1086/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, serta diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa tersebut berupa daun, ranting dan biji kering dengan berat netto 22,6 (dua puluh dua koma enam) gram dinyatakan positif mengandung ganja (Cannabis) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh tanpa hak atau melawan hukum, dimana Terdakwa dalam membeli dan/atau menerima narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua:

------Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN MURTALA BIN MURTALA, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Uteun Punti Desa Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Alue Seuke Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang bernama SI RUN (DPO) dengan cara membeli seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat sekitar 500 (lima ratus) gram.--------

 

-----Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Uteun Punti Desa Sawang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan tangan menjadi 20 (dua puluh) bungkus kecil yang dibungkus menggunakan kertas buku warna putih tanpa dilakukan penimbangan, kemudian disimpan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa selain itu, Terdakwa juga masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja sebelumnya sehingga keseluruhan narkotika yang berada dalam penguasaan Terdakwa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) bungkus.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat, yaitu:----------

  • 1 (satu) bungkus disimpan di dalam kios milik Terdakwa;-------------------------------------
  • 28 (dua puluh delapan) bungkus lainnya disimpan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam milik Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, kemudian menemukan seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaan Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan resmi berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lhokseumawe Nomor: 34/Sp.60013/2026 tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, yang menerangkan:-----------

 

  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus narkotika jenis ganja berbentuk daun, ranting dan biji dengan berat keseluruhan 513,27 (lima ratus tiga belas koma dua puluh tujuh) gram netto;-----------------
  • kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 22,6 (dua puluh dua koma enam) gram;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • sehingga sisa barang bukti menjadi 490,67 (empat ratus sembilan puluh koma enam puluh tujuh) gram;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 1086/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, serta diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa tersebut berupa daun, ranting dan biji kering dengan berat netto 22,6 (dua puluh dua koma enam) gram dinyatakan positif mengandung ganja (Cannabis) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh tanpa hak atau melawan hukum, dimana Terdakwa dalam membeli dan/atau menerima narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya