Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Anak Pemohon:
- Pada Kartu Keluarga (KK) No. 1108220505230001, Tertanggal : 10-07-2025, dan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : MIRZA ALZAHIR, Tempat / Tanggal Lahir : ACEH UTARA / 03-08-2021, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Gp. Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, dengan Nama Orangtua (AYAH) : RAZALI, dan Nama (IBU) : SITI SUNDARI, diubah MENJADI Atas Nama : MIRZA ALZAHIR, Tempat / Tanggal Lahir : ACEH UTARA / 03-08-2020, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Gp. Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, dengan Nama Orangtua (AYAH) : RAJALI, dan Nama (IBU) : SITI SUNDARI, Sesuai data Surat Keterangan Kesalahan Data Anak Pemohon No. 145/297/2025;
- Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1108-LT-05052023-0054, Tertanggal : 05-5-2023, dan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : MIRZA ALZAHIR, Tempat / Tanggal Lahir : ACEH UTARA / 03-08-2021, Jenis Kelamin : Laki-laki, dengan Nama Orangtua (AYAH) : RAJALI, dan Nama (IBU) : SITI SUNDARI, diubah MENJADI Atas Nama : MIRZA ALZAHIR, Tempat / Tanggal Lahir : ACEH UTARA / 03-08-2020, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Gp. Kilometer VIII, Kec. Simpang Keuramat, Kab. Aceh Utara, dengan Nama Orangtua (AYAH) : RAJALI, dan Nama (IBU) : SITI SUNDARI, Sesuai data Surat Keterangan Kesalahan Data Anak Pemohon No. 145/297/2025;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|