Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Lsk M HASBUH ALIAS HASBOH 1.RUSLI BIN M. HUSEN
2.GEUCHIK GAMPONG PAYA SUTRA
3.CAMAT MEURAH MULIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M HASBUH ALIAS HASBOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.H, Wildanun Mukhalladun, S.H dan Maulida Azura, S.HM HASBUH ALIAS HASBOH
Tergugat
NoNama
1RUSLI BIN M. HUSEN
2GEUCHIK GAMPONG PAYA SUTRA
3CAMAT MEURAH MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara, yaitu: sebidang diatas luas 1.875 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Paya Sutra Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.36/IV/MRM/1999 tanggal 14 April 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara       Berbatasan dengan Kebun M. Yusuf P.U dahulu sekarang dengan kebun Penggugat (124 M)
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kebun M. Jamil  (15 M)
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan Lueng/Lek Nasib (125 M)
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Leung/Jalan (15 M)

Merupakan Milik Penggugat;

3. Menyatakan Akta Jual Beli No.36/IV/MRM/1999 tanggal 14 April 1999 sah dan berkekuatan hukum;----

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di atas objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Menyatakan segala surat-surat dan atau akta-akta yang dkeluarkan atas nama Tergugat I terhadap objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III tidak berkekuatan hukum dan atau tidak sah;

7. Menghukum Tergugat I  untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yaitu sebidang diatas luas 1.875 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Paya Sutra Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.36/IV/MRM/1999 tanggal 14 April 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara       Berbatasan dengan Kebun M. Yusuf P.U dahulu sekarang dengan kebun Penggugat  (124 M)
  • Sebelah Selatan   Berbatasan dengan Kebun M. Jamil  (15 M)
  • Sebelah Timur      Berbatasan dengan Lueng/Lek Nasib (125 M)
  • Sebelah Barat       Berbatasan dengan Leung/Jalan(15 M)

tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ketiga kepada Penggugat;

8. Menghukum uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);

11. Menghukum para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

12. Membebankan para Tergugat  membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak