Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Lsk RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. Zulfajri Bin Abdul Rani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5315/ L.1.14/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulfajri Bin Abdul Rani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu.

---------Bahwa terdakwa Zulfajri Bin Abdul Rani pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat  di Dapur Batu Bata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Azhari Bin Umar dan saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Muksyul Falah ditelpon oleh teman saksi yaitu saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?, ada yang mau beli ni” lalu Saksi Muksyul Falah menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” lalu setelah Saksi Muksyul Falah memastikan bahwa sabu tersebut ada, kemudian Saksi Muksyul Falah menelpon kembali saksi Azhari mengatakan “Ri, Barangnya Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian Saksi Muksyul Falah menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah dikeluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu saksi Azhari menjawab “ok, sudah pasti di ambil” lalu Saksi Muksyul Falah menelpon sdr. Saimi alias Jhon (DPO) “Bos, saya mau ambil barang (Narkotika jenis sabu) karna yang mau bali sudah pasti di ambil ni” lalu sdr. Saimi Alias Jhon menjawab “Ok, nanti siang kamu ambil ke keude bayu ya, nanti saya telpon kamu lagi” kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menelpon sdr. Saimi Alias Jhon lalu siangnya Saksi Muksyul Falah  menelpon Terdakwa Zulfajri Bin Abdul dengan mengatakan “Bang, saya  pakek nomor rekening abang ya, saya mau kerja ni (Transaksi narkotika jenis sabu) nanti masuk uang ke rekening abang senilai Rp 235.000.000.- (Dua ratus tiga puluh lima juta) setelah itu saya setor ke bos senilan Rp 230.000.000.- dan Lima juta kita bagi bedua” lalu terdakwa Zulfajri menjawab “Ok,Boleh”.

Bahwa Kemudian pada siang hari sekira pukul 15.00 WIB. Saksi Muksyul Falah  pergi ke bayu menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox, dalam perjalanan Saksi Muksyul Falah  ditelpon oleh sdr. Saimi Alias Jhon dengan mengatakan nanti kamu akan di telpon oleh seseorang anak buah saya nanti kamu bilang aja Kode “LEUMO” nanti dia pasti paham, kemudian selang beberapa saat Saksi Muksyul Falah  di telpon oleh nomor yang tidak Saksi Muksyul Falah kenal dengan menanyakan keberadaan Saksi Muksyul Falah  lalu Saksi Muksyul Falah menjawab hampir sampai di keude bayu, lalu Saksi Muksyul Falah  diarahkan oleh nya masuk jalan menuju ke arah laut dari keude bayu, kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menjumpainya dipinggir jalan Saksi Muksyul Falah  membari kode kepadanya dengan mengatakan “LEUMO” setelah itu Saksi Muksyul Falah  diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi Muksyul Falah  langsung memasukan nya ke dalam bagasi sepeda motornya, setelah itu Saksi Muksyul Falah  langsung pulang ke desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saksi Muksyul Falah  tiba di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, lalu Saksi Muksyul Falah  menelpon saksi Azhari dengan mengatakan “Ri, Barangnya sudah ada sama saya ni, saya di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, kamu ke sini aja dulu” lalu saksi Azhari menjawab “Ok bentar lagi saya kesitu” kemudian selang beberapa saat datang saksi Azhari Bin Umar, lalu Saksi Muksyul Falah  perlihatkan Sabu tersebut ke saksi Azhari kemudian saksi Azhari Vidio call dengan si pembeli atas nama sdr. Jamil, lalu si pembeli mengatakan tunggu di situ nanti saya datang ke tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang si pembeli berdua dengan temannya lalu Saksi Muksyul Falah dan saksi Azhari duduk berbicara sebentar, setelah itu si pembeli meminta untuk memastikan bahwa barang tersebut Positif sabu lalu setelah nya Saksi Muksyul Falah menyuruh saksi Azhari mengambil Nomor Rekening terdakwa Zulfajri ke rumahnya karena rumah terdakwa Zulfajri tidak jauh dari tempat tersebut sehingga saksi Azhari pergi ke rumah terdakwa Zulfajri dengan berjalan kaki.

Bahwa pada saat saksi Azhari tiba di rumah terdakwa Zulfajri saksi azhari melihat terdakwa Zulfajri sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu saksi Azhari mengatakan kepadanya “Bang. Maksyul meminta nomor rekening abang” lalu terdakwa Zulfajri mengatakan “Ok, Saya langsung kirim ke si Maksyul ni” kemudian setelah itu saksi Azhari kembali ke depur batu bata tersebut, dan setelah 5 meter saksi azhari  berjalan ia melihat ke belekang, rupanya terdakwa Zulfajri mengkutinya sehingga saksi azhari berhenti berjalan dan menunggunya untuk jalan bersama, Sambil berjalan saksi azhari mengatakan kepada terdakwa Zulfajri “Bang, sebentar lagi nomor rekening abang itu masuk uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta) nanti hasilnya kita bagi bertiga dengan si Maksyul” lalu terdakwa ZulFajri menjawab “Jehh” lalu saksi azhari dan terdakwa Zulfajri tiba di dapur batu bata tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa Zulfajri dan Saksi Azhari tiba di dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat merkea berada dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang memakai pakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian terdakwa dan Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan Azhari Bin Umar beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

bahwa saksi Azhari dan saksi muksyul mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram).

Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa Zulfajri Bin Abdul Rani tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 gram.  

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

            Atau

Kedua

--------------Bahwa terdakwa Zulfajri Bin Abdul Rani pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat  di Dapur Batu Bata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Azhari Bin Umar dan saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Muksyul Falah ditelpon oleh teman saksi yaitu saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?, ada yang mau beli ni” lalu Saksi Muksyul Falah menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” lalu setelah Saksi Muksyul Falah memastikan bahwa sabu tersebut ada, kemudian Saksi Muksyul Falah menelpon kembali saksi Azhari mengatakan “Ri, Barangnya Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian Saksi Muksyul Falah menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah dikeluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu saksi Azhari menjawab “ok, sudah pasti di ambil” lalu Saksi Muksyul Falah menelpon sdr. Saimi alias Jhon (DPO) “Bos, saya mau ambil barang (Narkotika jenis sabu) karna yang mau bali sudah pasti di ambil ni” lalu sdr. Saimi Alias Jhon menjawab “Ok, nanti siang kamu ambil ke keude bayu ya, nanti saya telpon kamu lagi” kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menelpon sdr. Saimi Alias Jhon lalu siangnya Saksi Muksyul Falah  menelpon Terdakwa Zulfajri Bin Abdul dengan mengatakan “Bang, saya  pakek nomor rekening abang ya, saya mau kerja ni (Transaksi narkotika jenis sabu) nanti masuk uang ke rekening abang senilai Rp 235.000.000.- (Dua ratus tiga puluh lima juta) setelah itu saya setor ke bos senilan Rp 230.000.000.- dan Lima juta kita bagi bedua” lalu terdakwa Zulfajri menjawab “Ok,Boleh”.

Bahwa Kemudian pada siang hari sekira pukul 15.00 WIB. Saksi Muksyul Falah  pergi ke bayu menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox, dalam perjalanan Saksi Muksyul Falah  ditelpon oleh sdr. Saimi Alias Jhon dengan mengatakan nanti kamu akan di telpon oleh seseorang anak buah saya nanti kamu bilang aja Kode “LEUMO” nanti dia pasti paham, kemudian selang beberapa saat Saksi Muksyul Falah  di telpon oleh nomor yang tidak Saksi Muksyul Falah kenal dengan menanyakan keberadaan Saksi Muksyul Falah  lalu Saksi Muksyul Falah menjawab hampir sampai di keude bayu, lalu Saksi Muksyul Falah  diarahkan oleh nya masuk jalan menuju ke arah laut dari keude bayu, kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menjumpainya dipinggir jalan Saksi Muksyul Falah  membari kode kepadanya dengan mengatakan “LEUMO” setelah itu Saksi Muksyul Falah  diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi Muksyul Falah  langsung memasukan nya ke dalam bagasi sepeda motornya, setelah itu Saksi Muksyul Falah  langsung pulang ke desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saksi Muksyul Falah  tiba di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, lalu Saksi Muksyul Falah  menelpon saksi Azhari dengan mengatakan “Ri, Barangnya sudah ada sama saya ni, saya di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, kamu ke sini aja dulu” lalu saksi Azhari menjawab “Ok bentar lagi saya kesitu” kemudian selang beberapa saat datang saksi Azhari Bin Umar, lalu Saksi Muksyul Falah  perlihatkan Sabu tersebut ke saksi Azhari kemudian saksi Azhari Vidio call dengan si pembeli atas nama sdr. Jamil, lalu si pembeli mengatakan tunggu di situ nanti saya datang ke tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang si pembeli berdua dengan temannya lalu Saksi Muksyul Falah dan saksi Azhari duduk berbicara sebentar, setelah itu si pembeli meminta untuk memastikan bahwa barang tersebut Positif sabu lalu setelah nya Saksi Muksyul Falah menyuruh saksi Azhari mengambil Nomor Rekening terdakwa Zulfajri ke rumahnya karena rumah terdakwa Zulfajri tidak jauh dari tempat tersebut sehingga saksi Azhari pergi ke rumah terdakwa Zulfajri dengan berjalan kaki.

Bahwa pada saat saksi Azhari tiba di rumah terdakwa Zulfajri saksi azhari melihat terdakwa Zulfajri sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu saksi Azhari mengatakan kepadanya “Bang. Maksyul meminta nomor rekening abang” lalu terdakwa Zulfajri mengatakan “Ok, Saya langsung kirim ke si Maksyul ni” kemudian setelah itu saksi Azhari kembali ke depur batu bata tersebut, dan setelah 5 meter saksi azhari  berjalan ia melihat ke belekang, rupanya terdakwa Zulfajri mengkutinya sehingga saksi azhari berhenti berjalan dan menunggunya untuk jalan bersama, Sambil berjalan saksi azhari mengatakan kepada terdakwa Zulfajri “Bang, sebentar lagi nomor rekening abang itu masuk uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta) nanti hasilnya kita bagi bertiga dengan si Maksyul” lalu terdakwa ZulFajri menjawab “Jehh” lalu saksi azhari dan terdakwa Zulfajri tiba di dapur batu bata tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa Zulfajri dan Saksi Azhari tiba di dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat merkea berada dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang memakai pakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian terdakwa dan Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan Azhari Bin Umar beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa saksi Azhari dan saksi muksyul mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram).

Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa Zulfajri Bin Abdul Rani tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

Atau

Ke Tiga

----------Bahwa terdakwa Zulfajri Bin Abdul Rani pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat  di Dapur Batu Bata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 gram dan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Muksyul Falah ditelpon oleh teman saksi yaitu saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?, ada yang mau beli ni” lalu Saksi Muksyul Falah menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” lalu setelah Saksi Muksyul Falah memastikan bahwa sabu tersebut ada, kemudian Saksi Muksyul Falah menelpon kembali saksi Azhari mengatakan “Ri, Barangnya Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian Saksi Muksyul Falah menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah dikeluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu saksi Azhari menjawab “ok, sudah pasti di ambil” lalu Saksi Muksyul Falah menelpon sdr. Saimi alias Jhon (DPO) “Bos, saya mau ambil barang (Narkotika jenis sabu) karna yang mau bali sudah pasti di ambil ni” lalu sdr. Saimi Alias Jhon menjawab “Ok, nanti siang kamu ambil ke keude bayu ya, nanti saya telpon kamu lagi” kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menelpon sdr. Saimi Alias Jhon lalu siangnya Saksi Muksyul Falah  menelpon Terdakwa Zulfajri Bin Abdul dengan mengatakan “Bang, saya  pakek nomor rekening abang ya, saya mau kerja ni (Transaksi narkotika jenis sabu) nanti masuk uang ke rekening abang senilai Rp 235.000.000.- (Dua ratus tiga puluh lima juta) setelah itu saya setor ke bos senilan Rp 230.000.000.- dan Lima juta kita bagi bedua” lalu terdakwa Zulfajri menjawab “Ok,Boleh”.

Bahwa Kemudian pada siang hari sekira pukul 15.00 WIB. Saksi Muksyul Falah  pergi ke bayu menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox, dalam perjalanan Saksi Muksyul Falah  ditelpon oleh sdr. Saimi Alias Jhon dengan mengatakan nanti kamu akan di telpon oleh seseorang anak buah saya nanti kamu bilang aja Kode “LEUMO” nanti dia pasti paham, kemudian selang beberapa saat Saksi Muksyul Falah  di telpon oleh nomor yang tidak Saksi Muksyul Falah kenal dengan menanyakan keberadaan Saksi Muksyul Falah  lalu Saksi Muksyul Falah menjawab hampir sampai di keude bayu, lalu Saksi Muksyul Falah  diarahkan oleh nya masuk jalan menuju ke arah laut dari keude bayu, kemudian setelah Saksi Muksyul Falah  menjumpainya dipinggir jalan Saksi Muksyul Falah  membari kode kepadanya dengan mengatakan “LEUMO” setelah itu Saksi Muksyul Falah  diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi Muksyul Falah  langsung memasukan nya ke dalam bagasi sepeda motornya, setelah itu Saksi Muksyul Falah  langsung pulang ke desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara.

Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saksi Muksyul Falah  tiba di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, lalu Saksi Muksyul Falah  menelpon saksi Azhari dengan mengatakan “Ri, Barangnya sudah ada sama saya ni, saya di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, kamu ke sini aja dulu” lalu saksi Azhari menjawab “Ok bentar lagi saya kesitu” kemudian selang beberapa saat datang saksi Azhari Bin Umar, lalu Saksi Muksyul Falah  perlihatkan Sabu tersebut ke saksi Azhari kemudian saksi Azhari Vidio call dengan si pembeli atas nama sdr. Jamil, lalu si pembeli mengatakan tunggu di situ nanti saya datang ke tempat tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang si pembeli berdua dengan temannya lalu Saksi Muksyul Falah dan saksi Azhari duduk berbicara sebentar, setelah itu si pembeli meminta untuk memastikan bahwa barang tersebut Positif sabu lalu setelah nya Saksi Muksyul Falah menyuruh saksi Azhari mengambil Nomor Rekening terdakwa Zulfajri ke rumahnya karena rumah terdakwa Zulfajri tidak jauh dari tempat tersebut sehingga saksi Azhari pergi ke rumah terdakwa Zulfajri dengan berjalan kaki.

Bahwa pada saat saksi Azhari tiba di rumah terdakwa Zulfajri saksi azhari melihat terdakwa Zulfajri sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu saksi Azhari mengatakan kepadanya “Bang. Maksyul meminta nomor rekening abang” lalu terdakwa Zulfajri mengatakan “Ok, Saya langsung kirim ke si Maksyul ni” kemudian setelah itu saksi Azhari kembali ke depur batu bata tersebut, dan setelah 5 meter saksi azhari  berjalan ia melihat ke belekang, rupanya terdakwa Zulfajri mengkutinya sehingga saksi azhari berhenti berjalan dan menunggunya untuk jalan bersama, Sambil berjalan saksi azhari mengatakan kepada terdakwa Zulfajri “Bang, sebentar lagi nomor rekening abang itu masuk uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta) nanti hasilnya kita bagi bertiga dengan si Maksyul” lalu terdakwa ZulFajri menjawab “Jehh” lalu saksi azhari dan terdakwa Zulfajri tiba di dapur batu bata tersebut.

Bahwa setelah Terdakwa Zulfajri dan Saksi Azhari tiba di dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat merkea berada dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang memakai pakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian terdakwa dan Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan Azhari Bin Umar beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa saksi Azhari dan saksi muksyul mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram).

Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya