| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus/2026/PN Lsk | RAJESKANA,S.H.,M.H | INDRAWATI BINTI ABDUL GANI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 529 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa INDRAWATI Binti ABDUL GANI bersama-sama dengan saksi TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah Nenek ICAN (DPO) tepatnya di Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat secara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa ditelepon oleh saksi Tami Saputra dan berkata “dimana kamu in?” lalu terdakwa menjawab “dirumah ini” saksi Tami Saputra menanyakan lagi “dimana ada lonte?” dan terdakwa menjawab “ tidak tau,untuk apa” lalu saksi Tami Saputra menjawab “kamu aja mau” dan setelah itu terdakwa menjawab “iya boleh” dan saksi Tami Saputra menjawab “ni ada sabu nanti habis pakai sabu kamu sama teman saya ya,ada tempat?” terdakwa menjawab “ada tempat kawan saya” Lalu saksi Tami Saputra Menjawab “oke nanti saya kabari kamu ya”, dan terdakwa menelpon SI CAN (DPO) “can ada tempat” SI CAN (DPO) Menjawab “tempat untuk apa?“ terdakwa Jawab “duduk kita (pakai sabu), ada alat sama kamu (kaca pirex)” SI CAN (DPO) menjawab “ada,kapan?” terdakwa menjawab “malam ni,nanti aku kabari kamu lagi”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib saksi Tami Saputra menelepon terdakwa dengan berkata “In saya ni kerumah kamu ya” terdakwa menjawab “iya pergi terus nanti kalau udah sampek Gampong saya kamu telpon lagi”, tidak lama kemudian saksi Tami Saputra menelpon lagi terdakwa dan berkata “in saya sudah sampai di Gampong kamu ni,dimana saya tunggu” terdakwa menjawab “kamu tunggu jembatan dekat situ aja “ saksi Tami Saputra berkata “sekalian kamu bawa kaca pirex ya “ terdakwa menjawab “iya”, sesampainya di Jembatan Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa, ROBY (DPO) dan saksi Tami Saputra menuju ke rumah nenek SI CAN (DPO) tepatnya Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Sampai di Lorong Jalan, berjumpa dengan ICAN (DPO) dan PUTRA (DPO) Kemudian terdakwa bersama yang lainnya menuju ke dalam rumah Nenek ICAN (DPO), setelah masuk rumah dan menuju ke kamar lalu terdakwa duduk di lantai selanjutnya saksi Tami Saputra membuat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG). Selesai membuat alat hisap (BONG) terdakwa meletakan kaca Pirex di lantai lalu ROBY (DPO) mengambil Kaca pirexnya dan diisi narkotika jenis sabu yang ada di kantong celananya ketika ROBY (DPO) mau menghisap/menggunakan narkotika jens sabu. Sekitar pukul 00.30 Wib saksi Mukhlisin dan saksi Aris Munandar selaku warga Gampong setempat masuk kerumah tersebut, lalu ROBY (DPO) berdiri dan melihat siapa yang masuk. Lalu narkotika jenis sabu, kaca pirex dimasukan kedalam kotak rokok sampurna berwarna putih dan diletakan di atas kusen jendela. Kemudian ROBY (DPO), ICAN (DPO) diikuti PUTRA (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah, sedangkan terdakwa dan saksi Tami Saputra yang tidak sempat melarikan diri sehingga diamankan oleh warga. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Indrawati beserta barang bukti narkotika jenis sabu di bawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 26 September 2025 dengan Nomor : 154/60017/IX/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,27 gram/netto (nol koma dua tujuh), milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7737/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T, Husnah Sari M Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa INDRAWATI Binti ABDUL GANI pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah Nenek ICAN (DPO) tepatnya di Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa ditelepon oleh saksi Tami Saputra dan berkata “dimana kamu in?” lalu terdakwa menjawab “dirumah ini” saksi Tami Saputra menanyakan lagi “dimana ada lonte?” dan terdakwa menjawab “ tidak tau,untuk apa” lalu saksi Tami Saputra menjawab “kamu aja mau” dan setelah itu terdakwa menjawab “iya boleh” dan saksi Tami Saputra menjawab “ni ada sabu nanti habis pakai sabu kamu sama teman saya ya,ada tempat?” terdakwa menjawab “ada tempat kawan saya” Lalu saksi Tami Saputra Menjawab “oke nanti saya kabari kamu ya”, dan terdakwa menelpon SI CAN (DPO) “can ada tempat” SI CAN (DPO) Menjawab “tempat untuk apa?“ terdakwa Jawab “duduk kita (pakai sabu), ada alat sama kamu (kaca pirex)” SI CAN (DPO) menjawab “ada,kapan?” terdakwa menjawab “malam ni,nanti aku kabari kamu lagi”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib saksi Tami Saputra menelepon terdakwa dengan berkata “In saya ni kerumah kamu ya” terdakwa menjawab “iya pergi terus nanti kalau udah sampek Gampong saya kamu telpon lagi”, tidak lama kemudian saksi Tami Saputra menelpon lagi terdakwa dan berkata “in saya sudah sampai di Gampong kamu ni,dimana saya tunggu” terdakwa menjawab “kamu tunggu jembatan dekat situ aja “ saksi Tami Saputra berkata “sekalian kamu bawa kaca pirex ya “ terdakwa menjawab “iya”, sesampainya di Jembatan Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa, ROBY (DPO) dan saksi Tami Saputra menuju ke rumah nenek SI CAN (DPO) tepatnya Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Sampai di Lorong Jalan, berjumpa dengan ICAN (DPO) dan PUTRA (DPO) Kemudian terdakwa bersama yang lainnya menuju ke dalam rumah Nenek ICAN (DPO), setelah masuk rumah dan menuju ke kamar lalu terdakwa duduk di lantai selanjutnya saksi Tami Saputra membuat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG). Selesai membuat alat hisap (BONG) terdakwa meletakan kaca Pirex di lantai lalu ROBY (DPO) mengambil Kaca pirexnya dan diisi narkotika jenis sabu yang ada di kantong celananya ketika ROBY (DPO) mau menghisap/menggunakan narkotika jens sabu. Sekitar pukul 00.30 Wib saksi Mukhlisin dan saksi Aris Munandar selaku warga Gampong setempat masuk kerumah tersebut, lalu ROBY (DPO) berdiri dan melihat siapa yang masuk. Lalu narkotika jenis sabu, kaca pirex dimasukan kedalam kotak rokok sampurna berwarna putih dan diletakan di atas kusen jendela. Kemudian ROBY (DPO), ICAN (DPO) diikuti PUTRA (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah, sedangkan terdakwa dan saksi Tami Saputra yang tidak sempat melarikan diri sehingga diamankan oleh warga. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Indrawati beserta barang bukti narkotika jenis sabu di bawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.
--------- Hasil Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/28/V/2025/Urkes tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Kasi Kes Polres Aceh Utara, Ulil Amri, A.Md. Keb dengan kesimpulan Urine An. INDRAWATI BINTI ABDUL GANI terdapat unsur SHABU (METHAMPETAMINE).
--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
