| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Lsk | 1.HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MUHAMMAD ANDI BIN HAMDANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–1743/L.1.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDI BIN HAMDANI, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di garasi Rumah milik saksi korban Imran Hasan SP Bin Hasan, Dusun Teuku Umar, Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud Untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
