| Dakwaan |
- Dakwaan.
Pertama.
---------Bahwa ia TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menghubungi DUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang Dun, saya pesan ganja lah untuk stok kerja beberapa bulan ke depan”, lalu DUN (DPO) menanyakan “berapa banyak kamu perlu ganja” dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menjawab “dua kilo aja kalau bisa bang, kalau bisa abang antar terus malam ini ya”, kemudian sekira pukul 23.45 WIB datang DUN (DPO) menjumpai Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS di sebuah gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor, lalu Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS bertemu dengan DUN (DPO) dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu DUN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
- Bahwa setelah Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menerima 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat tersebut dari DUN (DPO), Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menyembunyikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja tersebut didalam semaksemak dibelakang gubuk tambak ikan sedangkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja lainnya Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS buat menjadi paketpaket kecil sebanyak 65 (enam puluh lima) paket untuk Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS jual dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket, selanjutnya Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menjual paketpaket kecil Narkotika jenis Ganja tersebut kepada pembeli yang mendatangi Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, datang TERDAKWA menjumpai Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS yang sedang berada di gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS mengatakan “aku mau pulang dulu, ganjanya itu dalam plastik warna hijau ya dan kalau memang ada pembeli, kamu jual saja seperti biasanya”, dan TERDAKWA menjawab “iya”, kemudian Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang 2 (dua) orang dengan sepeda motor membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja dari TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mendatangi sebuah gubuk di areal tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan tiba sekira pukul 17.00 WIB, selanjutnya Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan penangkapan terhadap Saksi TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN saat menangkap TERDAKWA menemukan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 47,31 (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram/netto disamping TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan introgasi terhadap TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengakui 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran tersebut adalah milik Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS dirumahnya, selanjutnya TERDAKWA dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 041/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran dengan berat bersih (netto) 47,31 gram (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2357/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua :
---------Bahwa ia TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menghubungi DUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang Dun, saya pesan ganja lah untuk stok kerja beberapa bulan ke depan”, lalu DUN (DPO) menanyakan “berapa banyak kamu perlu ganja” dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menjawab “dua kilo aja kalau bisa bang, kalau bisa abang antar terus malam ini ya”, kemudian sekira pukul 23.45 WIB datang DUN (DPO) menjumpai Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS di sebuah gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor, lalu Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS bertemu dengan DUN (DPO) dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu DUN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
- Bahwa setelah Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menguasai 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat tersebut dari DUN (DPO), Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS menyimpan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja tersebut didalam semaksemak dibelakang gubuk tambak ikan sedangkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja lainnya Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS buat menjadi paketpaket kecil sebanyak 65 (enam puluh lima) paket yang akan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS jual dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, datang TERDAKWA menjumpai Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS yang sedang berada di gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS mengatakan “aku mau pulang dulu, ganjanya itu dalam plastik warna hijau ya dan kalau memang ada pembeli, kamu jual saja seperti biasanya”, dan TERDAKWA menjawab “iya”, kemudian Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang 2 (dua) orang dengan sepeda motor membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja dari TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mendatangi sebuah gubuk di areal tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan tiba sekira pukul 17.00 WIB, selanjutnya Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN saat menangkap TERDAKWA menemukan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 47,31 (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram/netto disamping TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan introgasi terhadap TERDAKWA, kemudian TERDAKWA mengakui 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran tersebut adalah milik Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS dirumahnya, selanjutnya TERDAKWA dan Saksi USMAN FAZIL Bin ILYAS dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 041/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran dengan berat bersih (netto) 47,31 gram (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2357/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |