Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
3.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
ILYAS Bin Alm. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/L.1.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
3ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Bin Alm. KASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa terdakwa Ilyas bin Alm. Kasim pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren (belum tertangkap) untuk memuat dan mengangkut kayu olahan/gergajian milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk di Jalan Cut Mutia Desa Alue Rimeh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa ke panglong di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, dimana Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebanyak Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba di tempat tumpukan kayu olahan tersebut, dan selanjutnya kayu tersebut dimuat ke dalam truck milik Terdakwa yaitu 1 (satu) unit truck Cold Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BL 8802 KC untuk kemudian terdakwa angkut dan bawa ke tempat yang telah disepakati, padahal Terdakwa tahu bahwa kayu yang diangkut tersebut tidak memiliki dokumen yang merupakah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa membawa kayu olahan tersebut dari lokasi muat/penumpukan, dan sesampainya di Keude Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Muslem bin Alm. Muhammad Basyah (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren untuk menunggu dan mengambil uang hasil penjualan kayu di Panglon di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, dimana saksi Muslem bin Alm. Muhammad Basyah mengarahkan kepada Terdakwa untuk jalan terus sampai tiba di lokasi panglong di Simpang Cibrek, dan selanjutnya Saksi Muslem bin Alm. Muhammad Basyah mengatakan lagi kepada Terdakwa bahwa mobilnya berangkat pas di waktu Sholat Magrib saja dikarenakan jalan menuju Simpang Cibrek melewati jalan di Simpang Rangkaya banyak aktifitas keramaian orang/masyarakat sekitar, dan selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tepatny di Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara Terdakwa dihentikan oleh petugas polisi dari Polda Aceh, diantaranya saksi Muhammad Rian Resani dan saksi T. Fauzan S.A.B. bin T. Nasrol dan petugas polisi lainnya dan ketika diperiksa ternyata Terdakwa membawa dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebanyak 221 batang/keping dengan jumlah 7,534 M?3; (tujuh koma lima ratus tiga puluh empat meter kubik), dengan kelompok jenis Kayu Meranti, dengan rincian:

a.  37 (tiga puluh tujuh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 2,50 x 37 /10.000 = 0,925 M?3;;

b.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 4,80 x 4 / 10.000 = 0,176 M?3;;

c.  45 (empat puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 24 x 3,00 x 45 /10.000 = 1,296 M?3;;

d.  2 (dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 10 x 4,80 x 2 /10.000 = 0,048 M?3;;

e.  22 (dua puluh dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 2,40 x 22 /10.000 = 0,396 M?3;.

f.   30 (tiga puluh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,00 x 30 /10.000 = 0,675 M?3;.

g.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,60 x 1 /10.000 = 0,027 M?3;.

h.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,036 M?3;.

  1. 17 (tujuh belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 2,50 x 17 /10.000 = 0,382 M?3;.

j.   4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 3,00 x 4 /10.000 = 0,108 M?3;.

k.  15 (lima belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 4,80 x 15 /10.000 = 0,648 M?3;.

l.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,172 M?3;.

m. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 8 x 15 x 4,80 x 4 /10.000 = 0,230 M?3;.

n.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 10 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,048 M?3;.

o.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 2,40 x 4 /10.000 = 0,144 M?3;.

p.  3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 3,00 x 3 /10.000 = 0,135 M?3;.

q.  25 (dua puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 4,80 x 25 /10.000 = 1,800 M?3;.

r.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,288 M?3;.

sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor : 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Yusri (Polisi Kehutanan Penyelia), dan 2. Santya Dharma (Operator Layanan Operasional), keduanya selaku patugas Pengukuran Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya