| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | 1.Untung Syah Putra, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. 3.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. |
ILYAS Bin Alm. KASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1736/L.1.14/Eku.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa Ilyas bin Alm. Kasim pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 2,50 x 37 /10.000 = 0,925 M?3;; b. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 4,80 x 4 / 10.000 = 0,176 M?3;; c. 45 (empat puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 24 x 3,00 x 45 /10.000 = 1,296 M?3;; d. 2 (dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 10 x 4,80 x 2 /10.000 = 0,048 M?3;; e. 22 (dua puluh dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 2,40 x 22 /10.000 = 0,396 M?3;. f. 30 (tiga puluh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,00 x 30 /10.000 = 0,675 M?3;. g. 1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,60 x 1 /10.000 = 0,027 M?3;. h. 1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,036 M?3;.
j. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 3,00 x 4 /10.000 = 0,108 M?3;. k. 15 (lima belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 4,80 x 15 /10.000 = 0,648 M?3;. l. 3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,172 M?3;. m. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 8 x 15 x 4,80 x 4 /10.000 = 0,230 M?3;. n. 1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 10 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,048 M?3;. o. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 2,40 x 4 /10.000 = 0,144 M?3;. p. 3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 3,00 x 3 /10.000 = 0,135 M?3;. q. 25 (dua puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 4,80 x 25 /10.000 = 1,800 M?3;. r. 3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,288 M?3;. sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor : 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Yusri (Polisi Kehutanan Penyelia), dan 2. Santya Dharma (Operator Layanan Operasional), keduanya selaku patugas Pengukuran Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
