Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.Aulia, S.H
3.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
SOFIAN Bin Alm. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5103/L.1.14/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2Aulia, S.H
3OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN Bin Alm. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SOFIAN Bin Alm. Daud bersama-sama dengan sdr. Yusri alias Ayi (DPO) pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Medan Desa Matang Bayu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Lhoksukon, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 juli 2025 terdakwa di hubungi oleh sdr. Ayi (DPO) yang menanyakan kepada terdaka apakah ada kendaraan, kemudian di jawab oleh terdakwa ada yaitu sebuah mobil daihatsu granmax warna hitam nopol BK-8908-ZG.
  • Selanjutnya terdakwa di suruh oleh sdr. Ayi (DPO) mengambil dan membawa narkotika dengan menggunakan mobil tersebut dengan cara terdakwa membawa mobil tersebut melewati  daerah Sungai Raya ke jalan lintas arah Banda Aceh, kemudian terdakwa di suruh pulang oleh sdr. Ayi (DPO) setelah memarkirkan mobil nya di pinggir jalan.
  • Bahwa sekitar 20 menit kemudian sdr. Ayi (DPO) menghubungi kembali terdakwa untuk mengambil mobil nya tersebut yang telah terisi narkotika sebanyak 8 (delapan) karung goni  yang di simpan di dasar bak mobil yang di tutupi buah semangka. Kemudian sdr. Ayi (DPO) menyuruh terdakwa membawa narkotika yang telah berada di dalam mobilnya ke daerah Keruku Lhokseumawe Prov. Aceh. Namun dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 di daerah Jl.Lintas Medan-Banda Aceh Desa Matang Bayu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara terdakwa di berhentikan dan di geledah oleh saksi Denilson dan saksi Ari Wibowo yang keduanya merupakan petugas dari BNN RI.
  • Bahwa setelah di lakukan penggeledahan, para saksi dari BNN RI menemukan 8 (delapan) karung goni yang di sembunyikan di bagian dasar bak mobil dan di tutup  oleh muatan buah semangka. Bahwa setelah di buka di dalam setiap karung goni tersebut terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus atau terdapat 200 (dua ratus) bungkus yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkus kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan “Cote D’lvoire”, dengan berat netto sebesar 199.549,1 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma satu)
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratorium, No. PI.218GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 4 Agustus 2025, yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto.M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bahwa pemeriksaan sampel No.1 s/d 200 atau Kode sampel huruf A1 s/d GR 1 positif Narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No.urut 61 dan di atur dalam Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, menggunakan media komunikasi dengan sdr Ayi (DPO) dengan no terdakwa 085258774210 dan 081374791528 dan no HP sdr. Ayi (DPO) 082183423783 dan 082124363880.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 5297/FKF/2025, tanggal 11 September 2025, yang telah di tanda tangani oleh pemeriksa AKBP. Hery Priyanto.ST.CHFI.NSE.OFC, Kompol Panji Zulfikar, SIK, Hasta Saputra, ST, Agus Dwi Setiyono, Skom. , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bahwa pada hadphone nokia GSM 105 TA-1174 IMEI 1 : 352413413469401102, IMEI 2 :352413468401103, terdapat informasi dengan maksud pemeriksaan antara lain call logs sebanyak 8 (delapan) panggilan)
  • Bahwa berdasarkan dari alat bukti surat hasil uji pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut di simpulkan terdapat 8 kali komunikasi panggilan masuk / keluar antara no HP milik terdakwa dengan sdr. Ayi (DPO).
  • Bahwa peran terdakwa Bersama-sama dengan sdr. Ayi (DPO) dalam mengirimkan narkotika jenis sabu di lakukan secara sadar, dan sudah di lakukan secara bersama-sama dengan sdr. Ayi (DPO) sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Bulan Februari tahun 2025, terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunkan Dump Truck, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Bulan februari tahun 2025, terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunakan Dump Truck, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Bulan April 2025 terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunakan grandmax, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa didalam perbuatan terdakwa yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa pada saat sebelum tertangkap tepatnya disaat terdakwa diberitahukan oleh rekannya Sdr Ayi (DPO) untuk mengantarkan narkotika Golongan I jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up yang didalamnya terdapat shabu sebanyak 200 (dua ratus) bungkus dengan kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan “Cote D’lvoire”, dengan berat netto sebesar 199.549,1 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma satu) kedaerah keruku Lhokseumawe terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya namun upah tersebut belum diterima terdakwa karena telah keburu ditangkap pihak BNN.
  •  Dan untuk hal tersebut terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SOFIAN Bin Alm. Daud bersama-sama dengan sdr. Yusri alias Ayi (DPO) pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Medan Desa Matang Bayu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Lhoksukon, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 juli 2025 terdakwa di hubungi oleh sdr.Ayi (DPO) yang menanyakan kepada terdaka apakah ada kendaraan, kemudian di jawab oleh terdakwa ada yaitu sebuah mobil daihatsu granmax warna itam nopol BK-8908-ZG.
  • Selanjutnya terdakwa di suruh oleh sdr. Ayi (DPO) mengambil dan membawa narkotika dengan menggunakan mobil tersebut dengan cara terdakwa membawa mobil tersebut melewati  daerah sungai raya ke jalan lintas arah Banda Aceh, kemudian terdakwa di suruh pulang oleh sdr.Ayi (DPO)  setelah memarkirkan mobil nya di pinggir jalan.
  • Bahwa sekitar 20 menit kemudian sdr. Ayi (DPO) menghubungi kembali terdakwa untuk mengambil mobil nya tersebut yang telah terisi narkotika sebanyak 8 (delapan) karung goni  yang di simpan di dasar bak mobil yang di tutupi buah semangka. Kemudian sdr. Ayi (DPO) menyuruh terdakwa membawa narkotika yang telah berada di dalam mobilnya ke daerah Keruku Lhokseumawe Prov. Aceh. Namun dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 di daerah Jl.Lintas Medan-Banda Aceh Desa Matang Bayu, Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara terdakwa di berhentikan dan di geledah oleh saksi Denilson dan saksi Ari Wibowo yang keduanya merupakan petugas dari BNN RI.
  • Bahwa setelah di lakukan penggeledahan, para saksi dari BNN RI menemukan 8 (delapan) karung goni yang di sembunyikan di bagian dasar bak mobil dan di tutup  oleh muatan buah semangka. Bahwa setelah di buka di dalam setiap karung goni tersebut terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus atau terdapat 200 (dua ratus) bungkus yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkus kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan “Cote D’lvoire”, dengan berat netto sebesar 199.549,1 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma satu)
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratorium, No. PI.218GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 4 Agustus 2025, yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto.M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bahwa pemeriksaan sampel No.1 s/d 200 atau Kode sampel huruf A1 s/d GR 1 positif Narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No.urut 61 dan di atur dalam Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, menggunakan media komunikasi dengan sdr Ayi (DPO) dengan no terdakwa 085258774210 dan 081374791528 dan no HP sdr. Ayi (DPO) 082183423783 dan 082124363880.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 5297/FKF/2025, tanggal 11 September 2025, yang telah di tanda tangani oleh pemeriksa AKBP. Hery Priyanto.ST.CHFI.NSE.OFC, Kompol Panji Zulfikar, SIK, Hasta Saputra, ST, Agus Dwi Setiyono, Skom. , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bahwa pada hadphone nokia GSM 105 TA-1174 IMEI 1 : 352413413469401102, IMEI 2 :352413468401103, terdapat informasi dengan maksud pemeriksaan antara lain call logs sebanyak 8 (delapan) panggilan)
  • Bahwa berdasarkan dari alat bukti surat hasil uji pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut di simpulkan terdapat 8 kali komunikasi panggilan masuk / keluar antara no HP milik terdakwa dengan sdr. Ayi (DPO).
  • Bahwa peran terdakwa Bersama-sama dengan sdr. Ayi (DPO) dalam mengirimkan narkotika jenis sabu di lakukan secara sadar, dan sudah di lakukan secara bersama-sama dengan sdr. Ayi (DPO) sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Bulan Februari tahun 2025, terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunkan Dump Truck, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Bulan Februari tahun 2025, terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunakan Dump Truck, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  • Bulan April 2025 terdakwa di perintah sdr. Ayi (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Keruku Lhokseumawe Aceh dengan menggunakan grandmax, dengan cara kendaraan tersebut di parkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa di jemput oleh sdr. Ayi (DPO). Upah saat itu yang di terima terdakwa Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa didalam perbuatan terdakwa yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa pada saat sebelum tertangkap tepatnya disaat terdakwa diberitahukan oleh rekannya Sdr Ayi (DPO) untuk mengantarkan narkotika Golongan I jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up yang didalamnya terdapat shabu sebanyak 200 (dua ratus) bungkus dengan kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan “Cote D’lvoire”, dengan berat netto sebesar 199.549,1 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma satu) kedaerah keruku Lhokseumawe terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya namun upah tersebut belum diterima terdakwa karena telah keburu ditangkap pihak BNN.
  •  Dan untuk hal tersebut terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal  112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya