| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Lsk | Mulyadi | Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah V Lhokseumawe | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Lsk | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | II. DASAR DASAR PERMOHONAN 1. Bahwa pada hari rabu tanggal 8 Maret 2026 sekiranya pukul 10 WIB, mobil dumtruc Mitsubishi colt diesel Fe HDX nomor polisi BL8990 AD yang Bermuatan getah pinus seberat 3,7 ton (tigaribu tujuh ratus kilogram) Adalah milik pemohon dalam perjalanan di hadang oleh sekelompok orang yaitu di jalan simpang elak gampong paya dua, kecamatan, Banda Boro, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku dari pihak Termohon; 2. Bahwa kemudian pihak Termohon melakukan UPAYA PAKSA dan tidak memberikan izin kepada pemohon / supir dumtruk untuk membawa mobil tersebut beserta getah pinus dengan berbagai macam alasan; 3. Bahwa selanjutnya Termohon membawa mobil dumtruc beserta getah pinus tersebut ke jalan lintas Sumatera Utara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Kantor Kesataun Pengelolaan Hutan); 4 Bahwa Termohon telah melakukan Upaya Paksa dan Penyitaan Terhadap mobil yang mengangkut getah milik pemohon tanpa: - SURAT PERINTAH PENYITAAN YANG SAH; DAN/ATAU - IZIN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPA? 5. Bahwa sejak tanggal 18 maret 2026 sampai dengan saat ini 07-mei-2026 pihak pemohon tidak menerima surat apapun terkait penyitaan barang milik pemohon tersebut;
III. PERMOHONAN Berdasarkan uraian diatas. Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan penyitaan getah pinus seberat 3,7 ton (tigaribu tujuh ratus kilogram) milik Pemohon Adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, 3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan barang bukti berupa getah pinus seberat 3,7 ton (tigaribu tujuh ratus kilogram) kepada Pemohon; 4. Menyatakan segala bentuk Keputusan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyitaan tersebut Adalah tidak Sah 5. Menyatakan segala akibat hukum dari penyitaan tersebut tidak sah |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
