Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Lsk MAIYANA BINTI TUKIMIN SURTINI BINTI TOHERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAIYANA BINTI TUKIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhlullah, S.HIMAIYANA BINTI TUKIMIN
Tergugat
NoNama
1SURTINI BINTI TOHERAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HJ.UMMIAH BINTI YUSUF
2GEUSYIK GAMPONG TEMPEL
3CAMAT COT GIREK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara, yaitu: 1 (satu) petak tanah kebun ukuran seluas ± 1.010,42. M2 (Seribu sepuluh, 42/100 meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli No. 97/ Agustus/ 2023, yang dikeluarkan oleh PPTA Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, yang terletak di Gampong Tempel Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:

- Sebelah Utara            : dengan parit jalan Desa, 19,80 M;

- Sebelah Timur           : dengan tanah pekarangan Sukarmin/ Tukimin, 51,90 M;

- Sebelah Selatan        : dengan tanah pekarangan Misdi, 19,10 M;

- Sebelah Barat            : dengan tanah pekarangan Misdi, 52 M;

Adalah sah milik Penggugat;

3. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

4. Menyatakan tidak sah, dan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum setiap surat/akta jual beli yang dibuat atas nama Tergugat diatas tanah milik Penggugat tersebut;

5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah;

7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Penggugat sebesar  200.000.000,-; (dua ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak