| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2024/PN Lsk | MAIYANA BINTI TUKIMIN | SURTINI BINTI TOHERAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Lsk | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
- Sebelah Utara : dengan parit jalan Desa, 19,80 M; - Sebelah Timur : dengan tanah pekarangan Sukarmin/ Tukimin, 51,90 M; - Sebelah Selatan : dengan tanah pekarangan Misdi, 19,10 M; - Sebelah Barat : dengan tanah pekarangan Misdi, 52 M; Adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 4. Menyatakan tidak sah, dan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum setiap surat/akta jual beli yang dibuat atas nama Tergugat diatas tanah milik Penggugat tersebut; 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah; 7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Penggugat sebesar 200.000.000,-; (dua ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat (uit voerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
