| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2024/PN Lsk | M HASBUH ALIAS HASBOH | 1.MUKLIS 2.GEUCHIK GAMPONG PAYA SUTRA 3.CAMAT MEURAH MULIA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Lsk | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Merupakan Milik Penggugat; 3. Menyatakan Akta Jual Beli No.36/IV/MRM/1999 tanggal 14 April 1999 sah dan berkekuatan hukum;---- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);---- 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di atas objek sengketa adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan segala surat-surat dan atau akta-akta yang dkeluarkan atas nama Tergugat I terhadap objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III tidak berkekuatan hukum dan atau tidak sah; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yaitu sebidang diatas luas 1.875 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Paya Sutra Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.36/IV/MRM/1999 tanggal 14 April 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
tanpa ada ikatan dengan pihak lain dan atau pihak ketiga kepada Penggugat;-- 8. Menghukum untuk menyerahkan uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;-- 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;-- 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);-- 11. Menghukum para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;--- 12. Membebankan para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;- A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
