| Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama:
--------Bahwa ia Terdakwa M. Husen Bin Abdullah bersama dengan saksi Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar dan Ismail alias si Is (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di daerah Keude Geudong Kec Samudra Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu Narkotika dalam bentuk Tanaman jenis Ganja, dengan berat 7.712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 Ismail (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengatakan bahwa Saksi Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar (penuntutan dalam berkas terpisah) akan berangkat ke Beutong Kab Nagan Raya untuk membawa barang pesanan milik Ismail kemudian Ismail menanyakan apakah terdakwa sudah mempunyai uang untuk membeli ganja, dan pada saat itu terdakwa menjawab belum memiliki uang.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Ibnu Nawawi menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa sudah mempunyai uang karena Saksi Ibnu Nawawi akan pergi ke Beutong, dan pada saat itu terdakwa menjawab belum mempunyai uang. Kemudian keesokan harinya tanggal 18 September 2025 Saksi Ibnu Nawawi kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah sudah ada uang yang dikirimkan kepada Ismail, lalu terdakwa menjawab belum mengirimkan uang karena sedang memperbaiki boat nya yang rusak dan akan mengirimkannya nanti malam. Kemudian sekira pukul 19.40 Wib terdakwa mengirimkan uang kepada Ismail sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) melalui warung pulsa di daerah Keude Geudong Kec Samudra Kab Aceh Utara.
- Keesokan harinya Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Ibnu Nawawi dan menanyakan dimana posisi apakah sudah berangkat ke Beutong dan Saksi Ibnu Nawawi menjawab sedang dalam perjalanan menuju ke Beutong dan posisinya sekarang sudah sampai di Teritid Kab Bener Meriah.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Ismail menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi Ibnu Nawawi sudah bergerak dari Beutong Kab Nagan Raya menuju kembali ke arah Lhoseumawe dengan membawa ganja. Pada saat itu terdakwa mengatakan ganja yang dibawa oleh Saksi Ibnu Nawawi jangan dulu diserahkan kepada terdakwa malam itu karena terdakwa harus beristirahat, dan terdakwa meminta diserahkan pada pukul 06.00 Wib di tempat biasa yaitu di samping Krueng Pasee Kec Samudra Kab Aceh Utara.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh pergi ke rumah terdakwa di Dusun Timur Kelurahan Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, kemudian petugas menginterogasi terdakwa dan menanyakan apakah ganja yang ditemukan pada Saksi Ibnu Nawawi sebanyak 12 (dua) belas ikat dengan total seberat 7712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram adalah benar milik terdakwa, dan saat itu terdakwa membenarkannya. Kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Nawawi dibawa ke Kantor BNN Propinsi Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa M. Husen Bin Abdullah tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 500-S/BAP.S1/09-25 tanggal 21 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rudi Ernawan (Pemimpin Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hijau dengan tulisan Caribe Mochila Clasico yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
- 1 (satu) buah plastik merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
- 1 (satu) buah tas travel warna ungu yang didalamnya terdapat 4 (empat) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan Total Berat Netto Keseluruhan (setelah ditimbang) adalah 7.712,13 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Satu Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0059 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ibnu Nawawi bin Abu Bakar, dkk adalah benar positif (+) Ganja, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------
Atau
Kedua :
--------Bahwa ia Terdakwa M. Husen Bin Abdullah bersama dengan saksi Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar dan Ismail alias si Is (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di di Dusun Timur Kelurahan Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, telah melakukan permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu Narkotika dalam bentuk Tanaman jenis Ganja, dengan berat 7.712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 Ismail (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengatakan bahwa Saksi Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar (penuntutan dalam berkas terpisah) akan berangkat ke Beutong Kab Nagan Raya untuk membawa barang pesanan milik Ismail, kemudian Ismail menanyakan apakah terdakwa sudah mempunyai uang untuk membeli ganja, dan pada saat itu terdakwa menjawab belum memiliki uang.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 19.40 Wib terdakwa mengirimkan uang kepada Ismail sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) melalui warung pulsa di daerah Keude Geudong Kec Samudra Kab Aceh Utara.
- Keesokan harinya Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Ibnu Nawawi dan menanyakan dimana posisi apakah sudah berangkat ke Beutong dan Saksi Ibnu Nawawi menjawab sedang dalam perjalanan menuju ke Beutong dan posisinya sekarang sudah sampai di Teritid Kab Bener Meriah.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Ismail menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa Saksi Ibnu Nawawi sudah bergerak dari Beutong Kab Nagan Raya menuju kembali ke arah Lhoseumawe dengan membawa ganja. Pada saat itu terdakwa mengatakan ganja yang dibawa oleh Saksi Ibnu Nawawi jangan dulu diserahkan kepada terdakwa malam itu karena terdakwa harus beristirahat, dan terdakwa meminta diserahkan pada pukul 06.00 Wib di tempat biasa yaitu di samping Krueng Pasee Kec Samudra Kab Aceh Utara.
- Selanjutnya hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 04.00 Wib tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh pergi ke rumah terdakwa di Dusun Timur Kelurahan Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, kemudian petugas menginterogasi terdakwa dan menanyakan apakah ganja yang ditemukan pada Saksi Ibnu Nawawi sebanyak 12 (dua) belas ikat dengan total seberat 7712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram adalah benar milik terdakwa, dan saat itu terdakwa membenarkannya. Kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Nawawi dibawa ke Kantor BNN Propinsi Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa M. Husen Bin Abdullah tidak dapat menunjukkan ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 500-S/BAP.S1/09-25 tanggal 21 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rudi Ernawan (Pemimpin Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hijau dengan tulisan Caribe Mochila Clasico yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
- 1 (satu) buah plastik merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
- 1 (satu) buah tas travel warna ungu yang didalamnya terdapat 4 (empat) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan Total Berat Netto Keseluruhan (setelah ditimbang) adalah 7.712,13 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Satu Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0059 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ibnu Nawawi bin Abu Bakar, dkk adalah benar positif (+) Ganja, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------- |